Raperda Reklame DPRD Kota Bandung Pertimbangkan Penataan dan PAD

Sugeng
17/2/2025 12:41
Raperda Reklame DPRD Kota Bandung Pertimbangkan Penataan dan PAD
Papan reklame betebaran dan menghiasi sejumlah kota besar di Indonesia(DOK/MI)

DPRD Kota Bandung menyiapkan aturan untuk melakukan penataan reklame yang betebaran di seluruh penjuru wilayah. Lewat Panitia Khusus (Pansus) 3, DPRD Kota Bandung berupaya membenahi reklame yang cenderung semrawut dan menabrak estetika kota.

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Asep Robin mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame harus mengakomodir semua kepentingan. Aturan ini pun harus bisa menjadi alat hukum yang bisa dipakai lebih dari 20 tahun.

"Di sini ada dua sisi yang harus diakomodir. Pertama penataan reklame dan kedua pendapatan asli daerah (PAD). Dua kutub berbeda dan dua-duanya harus terselesaikan," ungkapnya.

Menurut dia, bila PAD di kedepankan tentu penataannya akan terganggu. Begitu pun bila penataan yang lebih diprioritaskan, maka PAD akan terganggu.

"Ini terjadi tarik menarik dan semua anggota dewan harus menyamakan persepsi," ungkapnya.

Asep mengatakan, tahapan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini dimulai dengan melakukan Focus Group Discussion, kemudian konsultasi, studi banding dan pembahasan rancangan aturan tersebut.

Menurutnya, aturan ini memang perlu dibahas. Pasalnya berdasarkan investigasi pansus, reklame tidak berizin jumlahnya sampai ribuan.

"Reklame yang tidak berizin ini di atas 1.000 titik," ujarnya.

Melihat kondisi itu, Asep menilai penataan reklame harus dilakukan tanpa mengesampingkan PAD. "Menurut kesimpulan saya, yang harus dibahas dalam perda ini soal penataan dan PAD."

 

Samakan persepsi


Menurut Asep, ada juga reklame yang ingin by tayang. Para pengusaha menginginkan tidak perlu mengurus izin yang ribet, yang penting tayang, bayar, dan cepat mendapatkan uang cepat, satu hari selesai.

Dengan sistem by tayang, lanjutnya, bisa menambah PAD, tapi dari segi penataan akan terganggu karena dalam satu malam bisa langsung banyak reklame yang dipasang. Karena itulah, persepsi anggota Pansus harus disamakan.

"Pansus harus memiliki semangat yang sama untuk melakukan perubahan dan  penataan reklame yang lebih indah di Kota Bandung," ungkapnya.

Saat melakukan studi banding ke Jakarta, Asep melihat penataan reklame di sana sudah baik. Jakarta menolkan reklame dan melakukan penataan sehingga tertata. Begitu juga dengan Semarang, kondisinya cukup tertata dan tidak ada reklame yang dipasang di ruang jalan.

"Kita juga semangatnya sama tidak ada di berm. Keinginan saya harus ideal tertata, tidak semrawut karena peraturan yang baru itu harus lebih baik dari peraturan terdahulu," terangnya.

Dia berharap reklame tertata dan PAD juga meningkat. "Semangatnya kita melakukan yang terbaik di sektor penyelanggaraan reklame," tandas Asep.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner