Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Di Sidang Korupsi Pertamina, Ahok: Periksa Presiden Bila Perlu

Muhammad Ghifari A
27/1/2026 16:42
Di Sidang Korupsi Pertamina, Ahok: Periksa Presiden Bila Perlu
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan kesaksian keras dan emosional dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).(MI/Muhammad Ghifari A)

BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan kesaksian keras dan emosional dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Mantan Komisaris Utama Pertamina itu secara terbuka menggugat sistem pencopotan direksi yang dinilainya sarat kepentingan dan menghancurkan meritokrasi.

Dengan suara meninggi di hadapan majelis hakim, Ahok menuding orang-orang terbaik justru disingkirkan, sementara praktik bermasalah dibiarkan.

Direksi Terbaik Justru Disingkirkan

Ahok secara eksplisit menyebut dua mantan direksi subholding Pertamina, Joko Priyono, eks Direktur Utama Kilang Pertamina Internasional (KPI), dan Mas’ud Khamid, eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN).

“Bagi saya, dua saudara ini adalah dirut terhebat yang pernah Pertamina punya,” tegas Ahok.

“Pak Mas’ud lebih baik dipecat daripada tanda tangan pengadaan yang menyimpang. Pak Joko itu orang paling paham teknis kilang.”

Menurut Ahok, keduanya menjadi korban sistem yang tidak memberi ruang bagi profesional berintegritas. Ia mengaku sangat terpukul ketika mengetahui Joko Priyono, usai dicopot, memilih pulang ke Yogyakarta dan bekerja sebagai tukang las.

“Itu yang bikin saya marah,” ujar Ahok.

Tantang Jaksa: Usut Sampai ke Atas

Kekecewaan Ahok memuncak saat mempertanyakan alasan pencopotan direksi berprestasi tersebut. Ia menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut tuntas aktor di balik kekacauan tata kelola BUMN, tanpa tebang pilih.

“Kenapa saya mau lapor ke jaksa? Periksa sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu. Kenapa orang-orang terbaik justru dicopot?” kata Ahok lantang.

Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan pengunjung sidang. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji segera menegur dan meminta pengunjung menjaga ketertiban.

“Ini persidangan, bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tangan,” tegas hakim.

Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun

Dalam surat dakwaan, Kejaksaan Agung menyebut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM Pertamina menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun. Dua pokok perkara utama meliputi impor BBM serta penjualan solar nonsubsidi.

1. Kerugian Keuangan Negara

US$2.732.816.820,63 (± Rp45,1 triliun)

  • Rp 25,4 triliun
  • Total: Rp 70,5 triliun

2. Kerugian Perekonomian Negara

  • Harga pengadaan BBM: Rp172 triliun
  • Keuntungan ilegal dari impor BBM di atas kuota: US$2.617.683.340,41 (± Rp43,1 triliun)
  • Total: Rp 215,1 triliun

Gabungan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp285,9 triliun. Angka ini masih bersifat dinamis dan dapat berubah, tergantung kurs yang digunakan Kejaksaan Agung dalam penghitungan final. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya