Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Riva Siahaan Soroti Perbedaan Narasi Publik dan Dakwaan Hukum saat Pledoi

Rahmatul Fajri
20/2/2026 17:41
Riva Siahaan Soroti Perbedaan Narasi Publik dan Dakwaan Hukum saat Pledoi
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan(Antara)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2). Dalam pledoinya, Riva menyoroti sejumlah hal yang dinilainya tidak selaras, mulai dari perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan isi dakwaan, hingga kondisi kinerja perusahaan yang justru mencatat laba tertinggi di tengah tuduhan kerugian negara.

Riva menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai direktur utama dalam menjalankan fungsi korporasi untuk kepentingan perusahaan dan negara.

“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tutur Riva.

Dalam pembelaannya, ia meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. Riva juga menyinggung stigma publik terkait istilah bensin oplosan yang menurutnya berkembang luas di media, namun tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.

“Sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva.

Ia menjelaskan bahwa dakwaan justru berkaitan dengan prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi, yang disebutnya sebagai bagian dari strategi bisnis yang sah. Riva turut mengutip pandangan Ketua Komisi Kejaksaan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi publik agar tidak memicu kegaduhan. Selain itu, ia menyoroti tuduhan kerugian negara yang menurutnya tidak sejalan dengan capaian kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.

“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai US%1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegasnya.

Riva menyatakan bahwa hingga persidangan berlangsung, belum terdapat perhitungan kerugian negara yang menurutnya dapat diuji secara objektif di persidangan.

Terkait kebijakan penjualan di bawah harga referensi, ia berpendapat langkah tersebut merupakan strategi untuk memenangkan pasar konsumen strategis dan didasarkan pada Surat Keputusan Direksi yang masih berlaku.

“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Pertamina. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma serta mantan VP Trading Operations Edward Corne, juga dituntut hukuman serupa disertai denda dan uang pengganti. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya