Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (19/2). Dalam pledoinya, Riva menyoroti sejumlah hal yang dinilainya tidak selaras, mulai dari perbedaan antara narasi yang berkembang di ruang publik dengan isi dakwaan, hingga kondisi kinerja perusahaan yang justru mencatat laba tertinggi di tengah tuduhan kerugian negara.
Riva menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai direktur utama dalam menjalankan fungsi korporasi untuk kepentingan perusahaan dan negara.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan,” tutur Riva.
Dalam pembelaannya, ia meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atau setidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum. Riva juga menyinggung stigma publik terkait istilah bensin oplosan yang menurutnya berkembang luas di media, namun tidak tercantum dalam dakwaan jaksa.
“Sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang,” ujar Riva.
Ia menjelaskan bahwa dakwaan justru berkaitan dengan prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi, yang disebutnya sebagai bagian dari strategi bisnis yang sah. Riva turut mengutip pandangan Ketua Komisi Kejaksaan mengenai pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi publik agar tidak memicu kegaduhan. Selain itu, ia menyoroti tuduhan kerugian negara yang menurutnya tidak sejalan dengan capaian kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.
“Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai US%1,639 miliar yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan,” tegasnya.
Riva menyatakan bahwa hingga persidangan berlangsung, belum terdapat perhitungan kerugian negara yang menurutnya dapat diuji secara objektif di persidangan.
Terkait kebijakan penjualan di bawah harga referensi, ia berpendapat langkah tersebut merupakan strategi untuk memenangkan pasar konsumen strategis dan didasarkan pada Surat Keputusan Direksi yang masih berlaku.
“Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Pertamina. Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma serta mantan VP Trading Operations Edward Corne, juga dituntut hukuman serupa disertai denda dan uang pengganti. (E-3)
Pasokan BBM di kawasan tersebut disuplai dari Fuel Terminal Maos, Kabupaten Cilacap. Selama periode Satgas Rafi, Pertamina menambah stok BBM sekitar 4 hingga 5 persen.
309 SPBU yang berada di jalur potensial beroperasi 24 jam. Sebanyak 59 unit mobile storage yang disiagakan sebagai SPBU kantong/ cadangan suplai BBM.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menggelar Sosialisasi Satgas Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026 wilayah Bandung dan Priangan Timur secara online Selasa (10/3).
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
PT Pertamina Lubricants (PTPL) menghadirkan berbagai program Ramadan & Idulfitri (RAFI) 2026 dengan tema “Energi Berbagi, Menjaga Setiap Perjalanan.”
Pertamina merupakan korporasi besar yang memiliki sistem dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
Interpol resmi menerbitkan Red Notice untuk buronan kasus korupsi Pertamina, Riza Chalid. Polri telah mengantongi lokasi persembunyiannya di luar negeri.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saksi sidang korupsi Pertamina. Ahok mengatakan lapangan golf merupakan tempat negosiasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved