Headline

Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.

Pengacara Sebut Jaksa Sengaja tak Memeriksa dan Menghadirkan Irawan Prakoso Dalam Kasus Kerry Riza

Cahya Mulyana
21/2/2026 04:45
Pengacara Sebut Jaksa Sengaja tak Memeriksa dan Menghadirkan Irawan Prakoso Dalam Kasus Kerry Riza
Hamdan Zoelva(dok.MI)

TIM penasihat hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza mengungkap fakta mengejutkan mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada 13 Februari 2026, JPU menuntut Kerry untukdipidana selama 18 tahun dan membayar uang pengganti atas kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 13,4 triliun atas perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Penasihat hukum Kerry, Hamdan Zoelva menyebut JPUmelakukan plagiarisme dalam penyusunan tuntutan. Ia menyebut bahwa 99% dari 2.596 lembar surat tuntutan hanya merupakan salinan dari dakwaan atau hanya copy pastedengan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU.

“Kami mengungkapan fakta yang sangat memprihatinkan, surat tuntutan yang berjumlah 2.596 lembar yang disusun penuntut umum, setelah kami cek, ternyata 99% dari isi tuntutan kembar identik dengan surat dakawaan atau disebut plagiarisme,” kata Hamdan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam  persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/2).

Hamdan menegaskan bahwa tim penasihat hukumkeberatan atas tuntutan JPU yang tidak mendasarkan surat tuntutan terhadap fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung selama sekitar empat bulan terakhir.

“Hampir seluruh isi tuntutan memiliki tingkat kesamaan yang sangat tinggi dengan surat dakwaan. Kami sangat keberatan dengan tindakan penuntut umum yang tidak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar tuntutan,” tegasnya.

Seusai persidangan Hamdan menyebut jaksa telah melakukan tindakan manipulatif dalam menyusun tuntutan. Ia menyoroti digunakannya Irawan Prakoso, sebagai satu bukti materiil, padahal yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh penyidik maupun dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Kerry oleh JPU.

“Ada satu hal yang kami anggap sangat prinsipil, sangat krusial, yaitu menjadikan Irawan Prakoso sebagai satu bukti dalil material yang dijadikan hal yang sangat pokok bagi jaksa dalam melihat tindak pidana yang terkait dengan OTM, kami menyatakan bahwa jaksa dalam tututannya manipulatif,” tegas Hamdan.

Hamdan menjelaskan, Irawan Prakoso justru menjadi saksi dalam perkara lain, yakni perkara kasus Hanung Budya Yuktyanta selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina. Namun dalam perkara Kerry, JPU dengan sengaja tidak menghadirkannya.

“Yang namanya Irawan Prakoso ada di Indonesia dan menjadi saksi di kasus yang lain yang ada di sini, tapi dengan sengaja tidak diajukan sebagai saksi maupun dalam berkas dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Hamdan,  keterangan Irawan Prakoso berpotensi meruntuhkan dalil dakwaan dan tuntutan terhdap Kerry. Karena itu, tim penasihat hukum terpaksa meminta keterangan resmi dari Irawan Prakoro di hadapan notaris.

Untuk itu, Hamdan Zoelva menyebut JPU telah dengan sengaja tidak memeriksa Irawan Prakoso dalam proses penyidikan dan dihadirkan di persidangan.

“Sehingga ini mengaburkan hal yang sangat prinsipil dalam tututan jaksa, tetapi jaksa menjadikan keterangan Irawan Prakoso sebagai satu hal yang sangat mendasar dalam mendalilkan tuntutan terhadap terdakwa, khususnya terdakwa Kerry dan Gading,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya kejanggalan dalam proses hukum. Tim penasihat hukum menekankan bahwa dalam perkara pidana, beban pembuktian sepenuhnya berada pada JPU.

Namun, dengan sengaja tidak menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi padahal ia merupakan sosok yang sangat menentukan dalam perkara ini – JPU justru dianggap telah mengaburkan kebenaran.

Sementara itu, penasihat hukum Kerry lainnya, Patra M Zen, menilai JPU gagal membuktikan dakwaannya sepanjang persidangan. Tidak ada satu pun saksi yang menyebut kliennya melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

“Oleh karena itu yang paling pokok, dakwaan ini tidak dapat dibuktikan. Kalau tidak dapat dibuktikan, apa? Itulah yang kami sampaikan lebih dari 90% ini. copy paste dari dakwaan. Bagaimana caranya? Artinya tuntutan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Patra pun meminta majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Ia menegaskan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Kerry, Gading dan Dimas melakukan perbuatan melawan hukum.

“Saya selalu sampaikan, kalau ada keraguan bahwa terdakwa tidak terbukti, itu pasti orang-orang yang belum pernah kena zalim. Itu pasti orang-orang yang belum pernah mengalami ke tidak adilan. Faktanya jelas bisa ditonton. Dari awal sampai akhir pertanyaannya sama. Sebutkan satu saksi. Siapa yang menyatakan bahwa Pak Keri, Pak Dimas, Pak Gading melakukan perbuatan melawan hukum siapa? Siapa yang saksi bilang itu ngatur siapa? Ini bisa ditonton dari awal. Bukannya sidang yang tertutup,” katanya. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya