Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DI Indonesia, terdapat satu ujian yang harus dilewati para mahasiswa kedokteran sebelum ia dapat memasuki dan bekerja sebagai profesional medis, yaitu uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD). Ujian itu dilaksanakan secara nasional.
Tujuannya memastikan mahasiswa yang akan memasuki sistem pelayanan kesehatan memiliki kompetensi minimal yang seragam. Bila tidak lulus ujian itu, mahasiswa fakultas kedokteran tidak dapat memperoleh gelar dokter dan tidak bisa melakukan praktik medis.
Secara prinsip, gagasan itu sebenarnya masuk akal. Profesi dokter berhubungan langsung dengan keselamatan manusia dan karenanya, negara memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa dokter yang praktik benar-benar memiliki kompetensi yang memadai.
Namun, dalam praktiknya, ujian UKMPPD justru memunculkan persoalan serius, baik terkait akademik, kelembagaan, maupun kemanusiaan. Saat ini terdapat sekitar 2.300 mahasiswa kedokteran di Indonesia yang belum lulus ujian itu. Padahal, mereka telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi dokter (koas) di universitas. Mereka telah menjalani pendidikan panjang selama lima hingga enam tahun, mengikuti seluruh rotasi klinik di rumah sakit pendidikan dan menjalani berbagai ujian internal fakultas.
Secara akademik, mereka sebenarnya telah menyelesaikan seluruh kewajiban kurikulum akademik. Namun, karena belum lulus UKMPD, mereka tidak dapat memperoleh gelar dokter dan tidak dapat melangkah ke tahap berikutnya dalam karier mereka.
ISU DROP OUT?
Persoalan menjadi semakin serius karena muncul isu baru, bahwa mahasiswa yang tidak lulus UKMPPD dalam waktu lima tahun setelah menyelesaikan koas harus dikenai drop out (DO). Jika hal itu benar-benar diterapkan, mahasiswa kedokteran yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun menempuh pendidikan kedokteran dapat kehilangan seluruh pencapaian akademik mereka hanya karena gagal melewati sebuah ujian nasional. Tentu saja itu menimbulkan kegelisahan luas di kalangan mahasiswa kedokteran. Demonstrasi dan protes pun telah beberapa kali terjadi karena isu itu.
Lebih dramatis lagi, di balik angka statistik tersebut terdapat banyak cerita pribadi tentang tekanan mental, rasa putus asa, dan masa depan yang terasa menggantung. Ada kisah tentang mereka yang gagal UKMPPD mengalami depresi berat dan hendak melakukan tindakan bunuh diri.
Mereka telah mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya pendidikan yang sangat besar, tapi kemudian terhalang oleh UKMPPD. Pendidikan kedokteran di Indonesia bukanlah pendidikan murah. Biaya kuliah di banyak fakultas kedokteran bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Para mahasiswa itu juga telah menjalani pendidikan, termasuk masa koas yang dikenal sangat berat: jadwal kerja panjang di rumah sakit, sering kali harus berjaga malam, menghadapi pasien dalam berbagai kondisi, serta menanggung tekanan akademik yang tidak ringan. Namun, pada akhirnya, perjalanan panjang itu bisa terhenti di sebuah ujian. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah sebuah ujian nasional, yang bukan merupakan bagian kurikulum pendidikan akademik, layak menentukan seseorang berhak memperoleh gelar akademik atau tidak?
Masalah terbesar dalam sistem UKMPPD sebenarnya bukan terletak pada keberadaan ujian kompetensi itu sendiri. Hampir semua negara memiliki mekanisme serupa untuk menjaga standar profesi dokter. Persoalannya terletak pada posisi ujian tersebut dalam sistem pendidikan.
Di Indonesia, kelulusan UKMPPD tidak hanya menjadi syarat untuk praktik kedokteran, tetapi juga menjadi syarat untuk memperoleh gelar dokter. Dengan kata lain, mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pendidikan di universitas pun tetap tidak dapat memperoleh gelar jika gagal dalam ujian tersebut.
Secara prinsip akademik, kondisi itu menimbulkan persoalan serius. Dalam sistem pendidikan tinggi, pemberian gelar akademik ialah kewenangan universitas. Gelar diberikan sebagai pengakuan atas pencapaian akademik mahasiswa setelah mereka menyelesaikan kurikulum yang ditetapkan perguruan tinggi.
Jika seorang mahasiswa telah menyelesaikan seluruh mata kuliah, lulus ujian fakultas, menjalani seluruh rotasi klinik, dan dinyatakan lulus oleh universitas, secara akademik ia telah menyelesaikan studinya dan berhak atas gelar akademik. Itu hak akademik yang harus diberikan kepada mereka pada fase itu. Menjadikan sebuah ujian nasional tambahan sebagai penentu apakah gelar tersebut dapat diberikan atau tidak, berarti merupakan penggerusan dan pelanggaran terhadap kewenangan akademik universitas.
Lebih problematis lagi, UKMPPD bukan diselenggarakan lembaga akademik formal seperti universitas atau institut. Ujian itu dikelola sebuah panitia ad hoc nasional, bukan institusi pendidikan tinggi yang memiliki otoritas akademik formal. Panitia ad hoc tidak memiliki wewenang pemberian atau pencabutan gelar dan juga menjadi alasan seorang mahasiswa di-drop out. Bagaimana mungkin sebuah panitia ujian ad hoc dapat menentukan apakah seseorang layak menerima gelar akademik yang seharusnya diberikan universitas?
REGULASI CUKUP JELAS
Regulasi pemberian gelar dalam institusi pendidikan tinggi di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Permendikbud-Ristek No 39 Tahun 2025 menyebutkan mahasiswa dapat dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi setelah memenuhi seluruh beban kurikulum dan memiliki IPK minimal 3,00. Lulus tentu saja identik dengan pemberian gelar.
Itu jelas menunjukkan kelulusan akademik sepenuhnya merupakan kewenangan perguruan tinggi. Itu sekaligus memberikan isyarat bahwa mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dan memenuhi seluruh persyaratan akademik sebenarnya berhak memperoleh gelar dokter. Itu hak mereka sekalipun mereka tidak lulus atau bahkan tidak mengikuti UKMPPD.
Di sinilah sebenarnya isunya. Ujian kompetensi seharusnya ditempatkan dalam ranah yang berbeda, yaitu ranah lisensi praktik profesi, bukan ranah kelulusan akademik. Pengalaman banyak negara menunjukkan pemisahan itu merupakan praktik yang lazim. Di Amerika Serikat, misalnya, mahasiswa kedokteran memperoleh gelar doctor of medicine (MD) dari universitas setelah menyelesaikan pendidikan mereka.
Gelar tersebut diberikan universitas sebagai pengakuan atas pencapaian akademik mahasiswa. Namun, untuk dapat menjalankan praktik medis secara independen, mereka harus lulus serangkaian ujian nasional yang dikenal sebagai United States medical licensing examination (USMLE). Hal yang sama juga berlaku di Kanada melalui Medical Council of Canada qualifying examination (MCCQE).
Dalam sistem tersebut, universitas berwenang menentukan kelulusan akademik dan pemberian gelar, sementara negara mengatur lisensi praktik medis. Ada pemisahan jelas antara pemberian gelar akademik dan izin melakukan praktik independen. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh gelar dokter, tetapi belum memiliki lisensi praktik sampai ia lulus ujian kompetensi nasional. Model itu menjaga dua hal sekaligus: integritas akademik universitas dan standar kompetensi profesi.
Perlu diingat bahwa tidak semua lulusan kedokteran memilih jalur praktik klinis. Sebagian lulusan memilih menjadi peneliti biomedis, akademisi, epidemiolog, manajer rumah sakit, konsultan kesehatan masyarakat, atau bekerja di industri farmasi dan teknologi kesehatan.
Ada pula yang terlibat dalam kebijakan kesehatan, organisasi internasional, atau bahkan dunia bisnis. Banyak dari jalur karier tersebut tidak memerlukan lisensi praktik medis, tetapi tetap membutuhkan latar belakang pendidikan kedokteran. Jika gelar dokter sendiri dihambat ujian lisensi, peluang karier para lulusan tersebut juga ikut terhambat.
Kegagalan UKMPPD itu juga menimbulkan beban nasional. Proporsi mahasiswa yang mengikuti UKMPPD dan tidak lulus cukup bermakna, yaitu sekitar 2%. Dengan proporsi itu, cukup banyak mahasiswa harus terus-menerus mengulang ujian, sementara status akademik mereka tidak jelas. Mereka tidak dapat bekerja sebagai dokter, tetapi juga belum memperoleh gelar untuk melanjutkan karier lain.
Situasi itu tidak hanya merugikan mahasiswa, tetapi juga merupakan pemborosan sumber daya pendidikan nasional. Negara telah menginvestasikan sumber daya besar untuk mendidik mereka, tetapi sistem yang tidak proporsional membuat mereka terhambat memasuki dunia kerja. Apalagi saat ini, Presiden Prabowo sibuk mengampanyekan Indonesia mengalami krisis dokter; jumlah dokter sangat kurang. Bagaimana bisa dalam kondisi itu masih terdapat sebuah batu sandung yang menghambat penambahan jumlah dokter?
PERLU PENATAAN ULANG
Indonesia perlu melakukan penataan ulang sistem itu secara rasional. Harus ada pemisahan jelas antara gelar dan izin praktik. Pemberian gelar dokter harus kembali menjadi kewenangan penuh universitas bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan profesi. Tidak perlu menunggu UKMPPD untuk memberikan gelar dokter.
Sementara itu, UKMPPD tetap dipertahankan sebagai ujian kompetensi nasional, tetapi posisinya harus sebagai syarat memperoleh surat tanda registrasi (STR) dan menjalankan praktik medis. Dengan demikian, standar kompetensi profesi tetap terjaga, tetapi hak akademik mahasiswa juga tidak dikorbankan. Mahasiswa kedokteran yang selesai di universitas diberi ijazah dokter. Kalau mereka mau praktik medis independen, wajib ikuti UKMPPD. Kalau tidak mau praktik medis, tidak perlu ikut, apalagi lulus UKMPPD.
Dengan pemisahan jelas antara kelulusan akademik dan lisensi praktik, sistem pendidikan kedokteran Indonesia dapat tetap menjaga kualitas dokter sekaligus memberikan keadilan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan perjalanan pendidikan yang panjang dan berat. Pada akhirnya, tujuan pendidikan kedokteran bukan hanya menghasilkan dokter yang kompeten, melainkan juga membangun sistem pendidikan yang rasional, adil, dan menghargai proses akademik yang telah dijalani para mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved