Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membantah isu yang menyebut pengusaha Riza Chalid mengintervensi proses penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh Pertamina. Ahok mengaku selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina juga tidak pernah mendapat laporan adanya intervensi yang dilakukan Riza Chalid terkait penyewaan terminal BBM.
Hal itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1). Pernyataan Ahok itu menjawab pertanyaan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Pernah enggak Pak, ada laporan kepada Pak Ahok bahwa Muhammad Riza Chalid itu memaksa sewa terminal BBM Merak milik saya?" tanya Kerry di ruang sidang.
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid. "Saya tidak pernah, kenal juga enggak pernah saya Pak," jawab Ahok.
Seusai persidangan, Ahok menegaskan tidak pernah mendengar dan mendapat laporan adanya intervensi yang dilakukan Riza Chalid terhadap Pertamina dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM. Ahok justru mempertanyakan pihak yang menyebut Riza Chalid mengintervensi Pertamina. Ahok yang pernah menjadi ketua Komisi Audit Pertamina juga menekankan, terdapat pengawasan yang ketat terhadap perusahaan pelat merah itu dalam menjalankan bisnisnya.
"Enggak pernah lho. Aku tuh... itu cuma selalu orang ngomong di media. Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi? Itu (Pertamina) kan jaganya begitu ketat," kata Ahok.
Dalam kesempatan ini, Ahok juga kembali mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Pertamina yang disebut jaksa mencapai Rp 285 triliun.
"Enggak tahu. Saya enggak tahu cara jaksa menghitung sampai 200-an triliun misal begitu ya. Saya juga enggak tahu dari mana bisa keluar angka seperti itu. Saya enggak tahu," katanya.
Ahok mengaku tak berani berbicara banyak mengenai hal tersebut karena tidak memegang angkanya. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta untuk berhati-hati dalam menghitung kerugian keuangan negara. Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara pidana seharusnya didasarkan pada fakta bukan dugaan. Jangan sampai kerugian negara akibat kerusakan ekologi dari era penjajahan Belanda seperti yang terjadi dalam perkara timah kembali terulang dalam perkara Pertamina.
"Jangan kejadian kayak Bangka Belitung dong, kerusakan ekologi dari Belanda dihitung Rp 1.000 triliun? Nah itu maksud saya tuh hal-hal ini kita harus hati-hati menghitung kerugian. Kerugian negara itu mesti hitung, enggak bisa diduga loh, kalau secara hukum pidana atau apa gitu. Makanya saya enggak tahu. Biar saja pengacara sama itu berdebat lah," katanya.
Dalam proses persidangan, Ahok juga sempat dicecar mengenai penyewaan terminal BBM dan kapal oleh Pertamina. Tim kuasa hukum Kerry mempertanyakan kepada Ahok mengenai adanya laporan masalah dalam proses penyewaan terminal BBM milik PT OTM oleh Pertamina.
Menjawab hal itu, Ahok mengaku tidak pernah mendapat laporan tersebut. Bahkan, Ahok mengaku baru mengetahui terminal BBM di Merak merupakan milik swasta. "Jadi terkait dengan tangki selama periode 22 November 2019 sampai 1 Februari 2024 Bapak jadi komisaris utama tidak pernah ada laporan tidak ada pernah pengaduan terkait dengan PT OTM, Orbit Terminal Merak, enggak ada ya?" tanya pengacara.
"Tidak ada, saya juga baru dengar OTM itu dari media," jawab Ahok.
Demikian juga mengenai penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) oleh Pertamina. Tim kuasa hukum Kerry menanyakan kepada Ahok mengenai adanya laporan dugaan intervensi dari Kerry, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo dalam proses penyewaan kapal.
"Pernah Bapak dengar bahwa pihak Kerry, Dimas, Gading mengatur pengadaan OTM maupun pengadaan sewa kapal?” tanya pengacara Kerry.
Menjawab hal itu, Ahok menekankan tidak pernah mendapat laporan adanya dugaan intervensi terkait penyewaan kapal oleh Pertamina. Bahkan, Ahok mengaku baru bertemu ketiga nama tersebut dalam persidangan hari ini.
“Saya juga baru bertemu di sidang ini ya. Belum pernah bertemu dan baru tahu nama juga dari media saja," katanya. (Cah/P-3)
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
ANAK tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
SURVEI Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2) menyebutkan sebanyak 87,3% masyarakat percaya Riza Chalid terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiono Suwadi menyoroti hambatan administratif dalam pembekuan aset Riza Chalid di luar negeri.
Pemulangan buronan kasus megakorupsi minyak, Riza Chalid, tidak semata-mata soal teknis hukum, melainkan juga ditentukan oleh relasi bilateral dan kerjasama penegakan hukum antarnegara.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved