Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

MAKI Desak Sidang In Absentia untuk Riza Chalid

M Ilham Ramadhan Avisena
27/2/2026 14:01
MAKI Desak Sidang In Absentia untuk Riza Chalid
Poster bergambar wajah Riza Chalid(Istimewa)

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menghormati putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Kerry Adrianto dan pihak lain dalam perkara tata kelola minyak Pertamina. Namun di saat yang sama, ia mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.

"Saya menghormati putusan pengadilan atas Kerry Adrianto dan kawan-kawan berkaitan dengan tata kelola minyak Pertamina. Kery dihukum 15 tahun dan yang lain-lain ada yang 8 (tahun) ada 9 (tahun)," ujar Boyamin, Jumat (27/2). 

Ia menilai vonis tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan karena mendekati tuntutan jaksa yang juga tergolong tinggi. Meski para terdakwa masih memiliki hak banding dan kasasi, MAKI tetap mengapresiasi putusan tersebut.

Sorotan MAKI kini tertuju pada Riza Chalid yang dinilai belum diproses maksimal. Boyamin meminta Kejaksaan Agung serius memulangkan yang bersangkutan sebelum Lebaran.

"Saya menuntut kepada Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid dengan berbagai saluran. Dan ini deadline maksimal sampai lebaran. Kalau kemudian gagal, saya meminta yang ketiga, yaitu disidangkan in absentia," kata dia. 

Menurutnya, besarnya kerugian negara menjadi alasan kuat agar perkara tersebut segera dibawa ke persidangan, meskipun tanpa kehadiran terdakwa.

"Karena menyangkut kerugian negara yang besar, maka untuk memenuhi rasa keadilan kepada Riza Chalid untuk disidangkan in absentia. Dan itu berarti di April maksimal sudah disidangkan. Artinya diproses Maret dan April sudah disidangkan," ujarnya.

Boyamin bahkan mengingatkan potensi kedaluwarsa jika proses hukum terus molor. Ia menyebut Riza Chalid diduga sebagai aktor intelektual sehingga harus tetap diadili.

"Saya sudah minta untuk sidang in absentia untuk Riza Chalid karena kerugian negaranya besar. Karena kalau tidak sidang in absentia, lalu molor sampai 18 tahun, akan jadi kedaluarsa, akan menjadi timpang. Karena yang dianggap Riza Chalid ini diduga aktor intelektualnya. Maka harus disidangkan. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia," tuturnya. 

Jika hingga Mei belum ada sidang in absentia, MAKI menyiapkan langkah hukum lanjutan. Boyamin mengaku bakal melakukan gugatan praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung memulangkan atau melakukan sidang in absentia terhadap buron Riza Chalid.

"Ini yang akan saya tekankan bahwa kami tetap menggunakan opsi praperadilan untuk memaksa Kejaksaan Agung melaksanakan sidang in absentia atau memulangkan Riza Chalid. Ini di Mei atau Juni," pungkas Boyamin. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya