Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

DPR Soroti Ketimpangan Hukum: ABK Dituntut Mati, Bandar 2 Ton Sabu Buron

Rahmatul Fajri
26/2/2026 18:11
DPR Soroti Ketimpangan Hukum: ABK Dituntut Mati, Bandar 2 Ton Sabu Buron
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan keluarga ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026) .(Antara/Bagus Ahmad Rizaldi)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengkritik keras langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, 22, seorang anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Tuntutan tersebut dinilai tidak proporsional mengingat posisi terdakwa hanya pekerja, sementara aktor intelektual di balik penyelundupan dua ton sabu tersebut masih menghirup udara bebas.

Kritik tajam itu disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan keluarga Fandi Ramadhan serta kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Martin menyoroti keberadaan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Mr Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan internasional tersebut. Hingga kini, aparat belum berhasil meringkus keduanya. “Otak utamanya (DPO) belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” tegas Martin.

Politikus Partai Gerindra ini menilai JPU mengabaikan realitas kerja di laut. Sebelumnya, jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.

“Pertanyaannya, apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Dia bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak punya otoritas. Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan mati,” imbuhnya.

Panggil Penyidik
Guna mengusut tuntas kejanggalan penanganan kasus di Batam tersebut, Martin mendorong Komisi III DPR untuk memanggil penyidik kepolisian dan JPU terkait dalam rapat lanjutan. Transparansi dinilai mendesak agar publik mengetahui dasar pemeriksaan hingga muncul tuntutan maksimal terhadap orang yang diduga hanya diperalat.

“Tentu kami sepakat perlu mendengarkan langsung penyidik dan JPU dalam rapat selanjutnya. Kami ingin tahu apa yang sebetulnya dilakukan saat memeriksa kasus ini,” kata Martin.

Komisi III berkomitmen mengawal kasus ini demi memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas, terutama dalam penerapan hukuman mati yang merupakan sanksi terberat dalam sistem hukum Indonesia.

Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa, termasuk Fandi, sudah sesuai dengan fakta persidangan. Fandi sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram (sekitar 2 ton).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara cermat berdasarkan alat bukti yang sah.

"Maka pada 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (20/2). (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya