Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital tahun 2026.
Kebijakan strategis tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Selain itu, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Atalia menjelaskan bahwa pembatasan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa jenjang SD hingga SMA bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
"Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan," tegas Atalia di Jakarta, Minggu (15/3).
Pembatasan AI instan bertujuan agar siswa tetap mengasah kemampuan berpikir mandiri dan analisis mendalam tanpa ketergantungan pada algoritma.
Selain AI, pemerintah juga memperketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penertiban akun pada berbagai platform digital populer direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk dalam radar penertiban antara lain YouTube dan TikTok, Facebook, Instagram, dan Threads, X (dahulu Twitter) dan Bigo Live, serta Platform game seperti Roblox.
Langkah ini selaras dengan tren global yang memperketat akses digital untuk melindungi kesehatan mental anak. Berdasarkan data Common Sense Media, anak usia 8-12 tahun saat ini rata-rata menghabiskan waktu hingga lima jam per hari di depan layar, yang memicu kekhawatiran akan adiksi digital.
Atalia menilai regulasi ketat ini harus dibarengi dengan penguatan literasi digital bagi ekosistem pendukung anak, yakni orang tua dan guru. Ia mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran AI yang lebih produktif dan ramah anak.
"Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks," pungkasnya. (Ant/H-3)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI menyoroti kemungkinan perubahan rute penerbangan terhadap biaya haji 2026. Pasalnya, ruang udara di Timur Tengah terganggu akibat konflik Iran Israel
Puluhan ribu jemaah umrah Indonesia dilaporkan tertahan di berbagai bandara akibat eskalasi perang AS-Israel vs Iran yang menyebabkan penutupan wilayah udara dan konflik Timur Tengah.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah menyiapkan skema pemulangan jemaah umrah Indonesia. Konflik antara Iran, Amerika Serikat dan Israel di Timur Tengah
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Psikolog klinis ungkap alasan remaja dan Generasi Alpha sangat terikat dengan media sosial. Ternyata terkait pencarian identitas dan hormon dopamin.
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Berdasarkan data dari situs pemantau gangguan Downdetector, laporan mulai meroket sejak pukul 07.40 WIB. Skala gangguan ini cukup luas, mencakup pengguna di Amerika Serikat, Eropa
KETUA DPR RI Puan Maharani mengaku mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) soal aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Berbagai elemen masyarakat sipil, praktisi pendidikan, dan perwakilan legislatif menyerukan peninjauan ulang yang mendalam terhadap rencana implementasi PP Tunas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved