Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan dan media sosial bagi anak sebagai langkah penting untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di era digital tahun 2026.
Kebijakan strategis tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan. Selain itu, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).
Atalia menjelaskan bahwa pembatasan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, maupun Claude bagi siswa jenjang SD hingga SMA bertujuan untuk mencegah dampak negatif terhadap perkembangan kognitif anak.
"Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan," tegas Atalia di Jakarta, Minggu (15/3).
Pembatasan AI instan bertujuan agar siswa tetap mengasah kemampuan berpikir mandiri dan analisis mendalam tanpa ketergantungan pada algoritma.
Selain AI, pemerintah juga memperketat akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Penertiban akun pada berbagai platform digital populer direncanakan mulai dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk dalam radar penertiban antara lain YouTube dan TikTok, Facebook, Instagram, dan Threads, X (dahulu Twitter) dan Bigo Live, serta Platform game seperti Roblox.
Langkah ini selaras dengan tren global yang memperketat akses digital untuk melindungi kesehatan mental anak. Berdasarkan data Common Sense Media, anak usia 8-12 tahun saat ini rata-rata menghabiskan waktu hingga lima jam per hari di depan layar, yang memicu kekhawatiran akan adiksi digital.
Atalia menilai regulasi ketat ini harus dibarengi dengan penguatan literasi digital bagi ekosistem pendukung anak, yakni orang tua dan guru. Ia mendorong pengembangan kurikulum pembelajaran AI yang lebih produktif dan ramah anak.
"Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks," pungkasnya. (Ant/H-3)
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI menyoroti kemungkinan perubahan rute penerbangan terhadap biaya haji 2026. Pasalnya, ruang udara di Timur Tengah terganggu akibat konflik Iran Israel
Puluhan ribu jemaah umrah Indonesia dilaporkan tertahan di berbagai bandara akibat eskalasi perang AS-Israel vs Iran yang menyebabkan penutupan wilayah udara dan konflik Timur Tengah.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah menyiapkan skema pemulangan jemaah umrah Indonesia. Konflik antara Iran, Amerika Serikat dan Israel di Timur Tengah
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI optimistis proses transisi kewenangan penyelenggaraan haji dari Kemenag ke Kemenhaj tidak akan mengganggu kualitas pelayanan haji 2026.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
PAPDI mengungkapkan misinformasi di media sosial menyebabkan cakupan vaksinasi campak 2025 turun drastis, menjauh dari target WHO 95%.
Psikolog ingatkan bahaya algoritma media sosial yang picu ketergantungan dan perilaku konsumtif pada remaja. Simak cara mengatasinya di sini.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Anak di bawah usia 16 tahun tetap dapat berkarya di media sosial, namun sebaiknya menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved