Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

11 Juta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR: Jangan Korbankan Nyawa demi Data DTSEN

Putri Rosmalia Octaviyani
09/2/2026 22:54
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, DPR: Jangan Korbankan Nyawa demi Data DTSEN
Anggota Komisi VIII DPR RI, Sandi Fitrian Noor.(Dok. Antara)

KEBIJAKAN pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial di tahun 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa masyarakat, terutama kelompok rentan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Sandi Fitrian Noor, memberikan peringatan keras bahwa validasi data tidak boleh mengabaikan hak dasar warga negara untuk sehat. Menurutnya, meskipun akurasi data penting untuk ketepatan sasaran bantuan sosial, implementasinya tidak boleh menimbulkan dampak sistemik yang merugikan rakyat miskin.

"Pemerintah perlu lebih berhati-hati lagi agar pembaruan DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan akses kesehatan. Pembaruan data ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa," tegas Sandi Fitrian Noor di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Ancaman Nyata bagi Pasien Penyakit Katastropik

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah nasib pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Pasien gagal ginjal kronis, misalnya, sangat bergantung pada layanan hemodialisis atau cuci darah rutin minimal satu kali seminggu.

Tanpa jaminan PBI BPJS Kesehatan, biaya satu kali tindakan cuci darah bisa mencapai angka jutaan Mata Uang Rupiah. Jika kepesertaan dinonaktifkan secara mendadak, pasien dari kalangan ekonomi rendah dipastikan kehilangan akses medis yang bersifat vital atau menyangkut nyawa.

Kritik Terhadap Kesalahan Eksklusi Data

Sandi Fitrian Noor menekankan bahwa dalam pendataan sosial, kesalahan eksklusi (orang miskin yang tidak terdata) jauh lebih berbahaya daripada kesalahan inklusi (orang mampu yang terdata). Hal ini karena dampak dari kesalahan eksklusi adalah hilangnya perlindungan negara secara langsung.

Negara diingatkan agar tidak melakukan efisiensi yang justru melahirkan ketidakadilan sosial. Semangat pembaruan data DTSEN seharusnya dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dan masa transisi yang jelas bagi masyarakat terdampak.

Usulan Moratorium dan Sinkronisasi Lintas Lembaga

Sebagai solusi jangka pendek, DPR mengusulkan adanya moratorium atau penangguhan sementara penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Fokus utamanya adalah bagi pasien dengan diagnosa penyakit berat seperti:

  • Gagal Ginjal
  • Kanker
  • Penyakit Jantung
  • Penyakit Kronis lainnya

Selain itu, diperlukan sinkronisasi data yang lebih solid antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan agar tidak ada kekosongan perlindungan bagi warga saat proses verifikasi DTSEN berlangsung. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya