Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial di tahun 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa masyarakat, terutama kelompok rentan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Sandi Fitrian Noor, memberikan peringatan keras bahwa validasi data tidak boleh mengabaikan hak dasar warga negara untuk sehat. Menurutnya, meskipun akurasi data penting untuk ketepatan sasaran bantuan sosial, implementasinya tidak boleh menimbulkan dampak sistemik yang merugikan rakyat miskin.
"Pemerintah perlu lebih berhati-hati lagi agar pembaruan DTSEN tidak merugikan hak masyarakat untuk mendapatkan layanan akses kesehatan. Pembaruan data ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa," tegas Sandi Fitrian Noor di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah nasib pasien dengan penyakit kronis atau katastropik. Pasien gagal ginjal kronis, misalnya, sangat bergantung pada layanan hemodialisis atau cuci darah rutin minimal satu kali seminggu.
Tanpa jaminan PBI BPJS Kesehatan, biaya satu kali tindakan cuci darah bisa mencapai angka jutaan Mata Uang Rupiah. Jika kepesertaan dinonaktifkan secara mendadak, pasien dari kalangan ekonomi rendah dipastikan kehilangan akses medis yang bersifat vital atau menyangkut nyawa.
Sandi Fitrian Noor menekankan bahwa dalam pendataan sosial, kesalahan eksklusi (orang miskin yang tidak terdata) jauh lebih berbahaya daripada kesalahan inklusi (orang mampu yang terdata). Hal ini karena dampak dari kesalahan eksklusi adalah hilangnya perlindungan negara secara langsung.
Negara diingatkan agar tidak melakukan efisiensi yang justru melahirkan ketidakadilan sosial. Semangat pembaruan data DTSEN seharusnya dibarengi dengan prinsip kehati-hatian dan masa transisi yang jelas bagi masyarakat terdampak.
Sebagai solusi jangka pendek, DPR mengusulkan adanya moratorium atau penangguhan sementara penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Fokus utamanya adalah bagi pasien dengan diagnosa penyakit berat seperti:
Selain itu, diperlukan sinkronisasi data yang lebih solid antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan agar tidak ada kekosongan perlindungan bagi warga saat proses verifikasi DTSEN berlangsung. (Ant/H-3)
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
SEBANYAK 290 ribu warga di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dinonaktifkan dalam peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN).
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
KEMENTERIAN Sosial menyatakan akan membuka opsi pengaktifan kembali atau reaktivasi otomatis peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved