Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN administratif berupa pembaruan dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
Menurut Heru, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat. Hal ini menjadi sangat krusial bagi kelompok masyarakat rentan yang hidupnya sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan dari pemerintah.
"Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia," kata Heru di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Heru mengingatkan bahwa kesalahan atau keterlambatan administratif dalam sistem jaminan kesehatan bisa berdampak fatal. Ia menekankan bahwa dalam urusan kesehatan, yang dipertaruhkan bukan sekadar akurasi data, melainkan nyawa manusia.
Sebagai contoh nyata, pasien gagal ginjal kronis tidak memiliki pilihan selain menjalani prosedur hemodialisa atau cuci darah secara rutin. Jika akses kepesertaan PBI terputus tiba-tiba, pasien tersebut akan kehilangan akses medis yang bersifat vital untuk bertahan hidup.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena hemodialisa merupakan layanan medis rutin yang tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi keselamatan jiwa pasien.
Menyikapi laporan mengenai terhentinya layanan cuci darah bagi ratusan pasien akibat penonaktifan PBI, Heru meminta langkah konkret dari instansi terkait. Ia mendesak BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan mekanisme darurat.
Mekanisme ini berupa reaktivasi cepat bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia. Selain itu, Heru mengusulkan adanya masa tenggang kebijakan agar verifikasi data tetap berjalan tanpa menghentikan pelayanan medis yang sedang berlangsung.
Persoalan penonaktifan kepesertaan yang berulang ini menjadi catatan serius bagi legislatif. Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar sistem jaminan kesehatan nasional benar-benar berpihak pada nilai kemanusiaan.
Heru mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan harus memiliki empati. Negara diharapkan tidak kalah cepat dari perkembangan penyakit dan tidak membiarkan warga kehilangan hak hidupnya hanya karena hambatan birokrasi dan administratif.
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data PBI JKN.
PEMERINTAH Kabupaten Indramayu memiliki dua cara sebagai jalan keluar penonaktifan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan/PBI JKN di wilayah mereka.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatan perlu naik setiap dua tahun guna mencegah defisit dan menjaga keberlanjutan layanan kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved