Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN administratif berupa pembaruan dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai kritik tajam dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
Menurut Heru, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat. Hal ini menjadi sangat krusial bagi kelompok masyarakat rentan yang hidupnya sepenuhnya bergantung pada jaminan sosial kesehatan dari pemerintah.
"Ketika akses itu terputus hanya karena persoalan administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar data, tetapi nyawa manusia," kata Heru di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Heru mengingatkan bahwa kesalahan atau keterlambatan administratif dalam sistem jaminan kesehatan bisa berdampak fatal. Ia menekankan bahwa dalam urusan kesehatan, yang dipertaruhkan bukan sekadar akurasi data, melainkan nyawa manusia.
Sebagai contoh nyata, pasien gagal ginjal kronis tidak memiliki pilihan selain menjalani prosedur hemodialisa atau cuci darah secara rutin. Jika akses kepesertaan PBI terputus tiba-tiba, pasien tersebut akan kehilangan akses medis yang bersifat vital untuk bertahan hidup.
Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena hemodialisa merupakan layanan medis rutin yang tidak dapat ditunda tanpa risiko fatal bagi keselamatan jiwa pasien.
Menyikapi laporan mengenai terhentinya layanan cuci darah bagi ratusan pasien akibat penonaktifan PBI, Heru meminta langkah konkret dari instansi terkait. Ia mendesak BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, dan pemerintah daerah untuk segera menyiapkan mekanisme darurat.
Mekanisme ini berupa reaktivasi cepat bagi pasien dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia. Selain itu, Heru mengusulkan adanya masa tenggang kebijakan agar verifikasi data tetap berjalan tanpa menghentikan pelayanan medis yang sedang berlangsung.
Persoalan penonaktifan kepesertaan yang berulang ini menjadi catatan serius bagi legislatif. Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar sistem jaminan kesehatan nasional benar-benar berpihak pada nilai kemanusiaan.
Heru mengingatkan bahwa sistem jaminan kesehatan harus memiliki empati. Negara diharapkan tidak kalah cepat dari perkembangan penyakit dan tidak membiarkan warga kehilangan hak hidupnya hanya karena hambatan birokrasi dan administratif.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
KEMENTERIAN Sosial menyatakan akan membuka opsi pengaktifan kembali atau reaktivasi otomatis peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar penonaktifan peserta PBI JKN dan PBPU BPJS Kesehatan tidak dilakukan secara objektif.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
KEMENTERIAN Sosial menyatakan akan membuka opsi pengaktifan kembali atau reaktivasi otomatis peserta PBI JKN yang menderita penyakit kronis dan katastropik.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Anggota DPR soroti kebijakan Kementerian Sosial yang melakukan pembaruan DTSEN, yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved