Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
"Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima," kata Cak Imin di Jakarta, Senin (16/2).
"Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data," sambungnya.
Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.
Ia menekankan bahwa dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak namun terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial.
“Jadi amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” ujar Cak Imin.
“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1–5.
Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan. (H-3)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
MENKO PM Muhaimin Iskandar memastikan sebanyak 106 ribu peserta data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang merupakan pasien katastropik sudah aktif kembali.
PEMERINTAH Kabupaten Indramayu memiliki dua cara sebagai jalan keluar penonaktifan Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan/PBI JKN di wilayah mereka.
Langkah pemerintah yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) BPJS Kesehatan dinilai berisiko tinggi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, menegaskan bahwa proses validasi peserta PBI JKN tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, terutama bagi pasien yang menderita penyakit kronis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved