Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan respons tegas terkait beredarnya informasi mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini, pihak manajemen memastikan belum ada perubahan nominal iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk merujuk pada ketentuan resmi pemerintah terkait tarif layanan.
Berdasarkan keterangan resmi, berikut adalah rincian iuran untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang berlaku saat ini:
Rizzky menjelaskan bahwa sebagai asuransi sosial, Program JKN mengusung prinsip gotong royong. Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan.
Rizzky memberikan ilustrasi mengenai mahalnya biaya medis. Sebagai contoh, operasi pemasangan ring jantung dapat memakan biaya hingga Rp150 juta. Jika seseorang menabung secara mandiri sebesar Rp35.000 per bulan (setara iuran Kelas III), dibutuhkan waktu 357 tahun untuk membiayai operasi tersebut.
Namun, dengan sistem JKN, biaya tersebut ditanggung bersama oleh iuran dari sekitar 4.285 peserta sehat lainnya.
Selain digunakan untuk biaya pengobatan peserta yang sakit, iuran JKN juga dimanfaatkan untuk upaya promotif dan preventif. Langkah ini bertujuan agar peserta yang sehat tetap terjaga kesehatannya melalui berbagai program di fasilitas kesehatan.
Untuk meningkatkan literasi masyarakat, BPJS Kesehatan kini hadir di berbagai platform media sosial, termasuk fitur live TikTok. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan mengenai informasi layanan dan iuran.
BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk terus mendukung keberlanjutan program ini dengan cara disiplin membayar iuran dan tidak mudah percaya pada isu kenaikan tarif yang tidak bersumber dari kanal komunikasi resmi pemerintah. (Z-10)
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved