Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Ini Penjelasan Resminya

Atalya Puspa    
06/3/2026 17:27
Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026? Ini Penjelasan Resminya
BPJS Kesehatan buka suara soal wacana kenaikan iuran JKN 2026.(Dok. JKN )

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan respons tegas terkait beredarnya informasi mengenai wacana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga saat ini, pihak manajemen memastikan belum ada perubahan nominal iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Ia meminta masyarakat untuk merujuk pada ketentuan resmi pemerintah terkait tarif layanan.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Berdasarkan keterangan resmi, berikut adalah rincian iuran untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang berlaku saat ini:

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan. (Peserta hanya membayar Rp35.000, karena mendapat bantuan iuran Rp7.000 dari pemerintah).

Rizzky menjelaskan bahwa sebagai asuransi sosial, Program JKN mengusung prinsip gotong royong. Keberlanjutan program ini sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan.

Pentingnya Gotong Royong

Rizzky memberikan ilustrasi mengenai mahalnya biaya medis. Sebagai contoh, operasi pemasangan ring jantung dapat memakan biaya hingga Rp150 juta. Jika seseorang menabung secara mandiri sebesar Rp35.000 per bulan (setara iuran Kelas III), dibutuhkan waktu 357 tahun untuk membiayai operasi tersebut.

Namun, dengan sistem JKN, biaya tersebut ditanggung bersama oleh iuran dari sekitar 4.285 peserta sehat lainnya.

Edukasi Digital dan Pencegahan Penyakit

Selain digunakan untuk biaya pengobatan peserta yang sakit, iuran JKN juga dimanfaatkan untuk upaya promotif dan preventif. Langkah ini bertujuan agar peserta yang sehat tetap terjaga kesehatannya melalui berbagai program di fasilitas kesehatan.

Untuk meningkatkan literasi masyarakat, BPJS Kesehatan kini hadir di berbagai platform media sosial, termasuk fitur live TikTok. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan mengenai informasi layanan dan iuran.

BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk terus mendukung keberlanjutan program ini dengan cara disiplin membayar iuran dan tidak mudah percaya pada isu kenaikan tarif yang tidak bersumber dari kanal komunikasi resmi pemerintah. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya