Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Islam serta Perlindungan Saksi dan Korban

Muhammad Busyrol Fuad, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
06/3/2026 16:23
Islam serta Perlindungan Saksi dan Korban
Muhammad Busyrol Fuad, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(Dok Pribadi)

ISLAM sejak awal hadir bukan hanya sebagai ajaran ritual, melainkan sebagai agama pembebasan. Dalam banyak ayat, Al-Qur’an memperkenalkan keberpihakan yang tegas kepada mustadh’afin – mereka yang dilemahkan oleh struktur sosial dan kekuasaan. Pada aras ini, agama sesungguhnya tidak berdiri netral, melainkan berpihak.

Pemikir seperti Ali Shariati membaca Islam sebagai ideologi pembebasan yang menolak segala bentuk penindasan struktural. Dalam konteks keindonesiaan, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga secara berulang menegaskan bahwa ukuran keberagamaan tecermin dari keberanian membela yang lemah. 

Dalam konteks kekinian, kelompok yang dilemahkan tidak selalu tampak dalam wujud kemiskinan material semata, namun juga pada saksi dan korban tindak pidana. Mereka seringkali berada pada tempat yang rentan. Ketika mereka bersuara justru menghadapi intimidasi dan ancaman yang sistematis. 

Bahkan, tidak sedikit yang mengalami viktimisasi berulang, disalahkan atau dipermalukan di ruang publik. Padahal dalam proses peradilan, saksi dan korban memiliki peran penting. Tanpa kesaksian yang jujur, fakta tidak akan terungkap. Tanpa keberanian untuk melaporkan, kejahatan berpotensi terus berulang. 

Ramadan menghadirkan ruang perenungan yang lebih jernih. Ia bukan sekadar kesalehan personal, tetapi juga momentum menimbang ulang kesalehan sosial kita. Di bulan ketika keberpihakan pada kaum mustadh'afin ditekankan, pertanyaan tentang keadilan menjadi kian relevan, sudahkah kita sungguh-sungguh melindungi mereka yang menjadi korban serta berani bersaksi demi tegaknya kebenaran dan keadilan? 

Saksi dan korban sebagai kaum mustadh’afin

Dalam khazanah Islam, istilah duafa dan mustadh’afin sering dipertukarkan, seolah memiliki makna yang identik, padahal, secara konseptual dan etis, terdapat perbedaan mendasar.

Duafa merujuk pada mereka yang lemah dalam arti keterbatasan secara ekonomi atau sosial, bersifat faktual serta kasat mata — orang miskin, yatim, ataupun individu yang tidak memiliki akses terhadap kebutuhan dasar. Oleh karenanya, pendekatan terhadap duafa umumnya berbentuk karitas seperti bantuan langsung, santunan, subsidi, atau distribusi zakat dan infak. 

Sedangkan mustadh’afin berasal dari akar kata istid’af — yaitu proses pelemahan. Mustadh’afin bukan sekadar individu yang lemah, tetapi terdapat prakondisi berupa sistem maupun struktur relasi kuasa yang timpang sehingga membuat seseorang menjadi lemah, rentan, terpinggirkan bahkan terancam. Al-qur’an Surah An-Nisa ayat 75 menggambarkan mustadh’afin sebagai kelompok yang tertindas dan memohon pembebasan dari ketidakadilan.

Berpijak pada kedua konsep tersebut, Saksi dan Korban sesungguhnya termasuk dalam kategori kaum mustad’afin dengan mempertimbangkan posisi mereka yang seringkali berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan yang memiliki sumber daya, jaringan, bahkan kekuasaan. 

Realitas ini tecermin dari meningkatnya permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang tahun 2025 yang mencapai 13.027 permohonan. Angka tersebut naik signifikan sebesar 27,50% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 10.217 permohonan. Kenaikan ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator meningkatnya kebutuhan riil akan jaminan perlindungan bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Beragam program layanan LPSK diakses di antaranya perlindungan fisik, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak prosedural. Selain program perlindungan tersebut program layanan LPSK lain yang turut diakses oleh saksi dan korban tersebut adalah bantuan. Pemberian bantuan yang diberikan oleh LPSK mencakup bantuan medis, bantuan psikologis, dan bantuan psikososial. 

Bantuan medis diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban, rehabilitasi psikologis untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban, sedangkan rehabilitasi psikososial ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban, sehingga mampu menjalankan fungsi sosial dan kualitas hidup secara wajar.

Secara keseluruhan, sepanjang 2025 pemberian bantuan LPSK mencatat 3.390 layanan/program, meningkat 29% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan paling tinggi terjadi pada rehabilitasi psikososial yang melonjak 77% dari tahun 2024 sebanyak 497 menjadi 879 layanan/program.

Sementara itu, rehabilitasi psikologis mencatat kenaikan signifikan sebesar 36%, dari 622 layanan/program pada 2024 menjadi 847 layanan/program pada 2025. Realisasi anggaran layanan rehabilitasi psikologis pada 2025 sebesar Rp1.751.578.712.

Peran filantropi Islam

Mempertimbangkan kompleksitas kebutuhan perlindungan saksi dan korban tersebut, upaya perlindungan saksi dan korban tindak pidana membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, tidak terkecuali filantropi Islam—sebuah praktik kedermawanan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial. 

Harus diakui, selama ini filantropi Islam di Indonesia menunjukkan capaian yang patut diapresiasi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) misalnya melaporkan jutaan mustahik yang menerima manfaat program secara periodik, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta pembedayaan ekonomi.

Sementara Dompet Dhuafa, sepanjang tahun 2025 berhasil menyalurkan dana sebesar Rp 422.942.586.574 dari total penghimpunan Rp 426.519.076.822. Angka ini menorehkan dampak positif bagi 2.828.823 jiwa penerima manfaat di tahun 2025.

Sayangnya, program-program karitas islam tersebut lebih banyak tertuju pada kelompok duafa, sementara kelompok mustadh’afien seperti Saksi dan Korban kurang mendapatkan perhatian. Meskipun dapat dipahami bahwa penekanan kuat pada isu ekonomi tentunya sangat relevan dengan tujuan zakat. Namun, lembaga zakat perlu memperluas cakupan definisi kelompok rentan bukan hanya sebagai mereka yang miskin secara ekonomi, tetapi juga mereka yang menghadapi kesulitan struktural seperti korban kekerasan, dan saksi yang terancam. 

Pendekatan ini akan lebih sejalan dengan maqasid syari'ah secara holistik, yaitu menjaga jiwa (hifz al-nafs), kehormatan (hifz al-’irdh), akal (hifz al’aql), harta (hifz al-mal) serta kesejahteraan sosial umat secara luas.

Dengan demikian, jika filantropi Islam ingin bergerak lebih progresif, tantangannya bagaimana memperluas cakrawala filantropis Islam agar lebih responsif terhadap kelompok rentan non-ekonomi. Dukungan terhadap rehabilitasi psikologis korban, atau bantuan psikososial dan medis bagi korban kekerasan. 

Pada titik ini, filantropi Islam dapat melampaui karitas konvensional dan benar-benar menjelma sebagai instrumen keadilan sosial yang utuh-bukan hanya memiskinkan angka kemiskinan, tetapi juga menguatkan mereka yang dilemahkan oleh ketidakadilan struktural. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya