Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Memastikan Ruang Digital Aman bagi Anak

Muhammad Makmun Rasyid Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama
26/3/2026 05:10
Memastikan Ruang Digital Aman bagi Anak
(Dok. Pribadi)

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Menkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mengambil langkah penting dengan membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menegaskan upaya negara untuk merespons meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga berbagai bentuk eksploitasi daring.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital telah berkembang menjadi arena sosial yang membentuk interaksi, identitas, dan bahkan orientasi nilai generasi muda. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan, hampir separuh pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia muda. Anak-anak tidak hanya menjadi pengguna aktif teknologi digital, tetapi juga kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi informasi dan relasi daring yang tidak sehat.

Meski demikian, perlindungan anak di ruang digital tidak semata-mata berkaitan dengan pembatasan akses terhadap media sosial. Tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Banyak interaksi yang memengaruhi anak justru terjadi melalui ruang komunikasi yang bersifat privat dan berbasis relasi sosial, seperti aplikasi pesan instan atau grup digital tertutup.

Sejumlah kasus yang muncul belakangan ini memperlihatkan dinamika tersebut. Aparat keamanan menemukan adanya remaja yang belajar merakit bahan peledak dari internet setelah mengalami isolasi sosial dan perundungan berkepanjangan.

Dalam kasus lain, seorang siswa sekolah kejuruan ditangkap karena diduga terpapar ideologi ekstrem melalui grup percakapan daring yang berisi narasi kebencian dan panduan pembuatan bom. Peristiwa-peristiwa semacam ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi sekadar medium distribusi informasi, tapi juga ruang pembentukan relasi yang mampu memengaruhi cara berpikir dan perilaku anak.

 

RELASI DIGITAL

Dalam kajian keamanan digital, proses perekrutan dan manipulasi terhadap anak jarang terjadi secara instan. Ia berkembang melalui proses yang dikenal sebagai grooming, yakni upaya membangun kedekatan secara bertahap dengan target melalui interaksi yang tampak wajar.

Di ruang digital, proses tersebut dapat berlangsung melalui percakapan ringan, humor, penggunaan emotikon, hingga perhatian personal yang membuat anak merasa diterima dalam suatu kelompok. Seiring waktu, hubungan yang terbangun menjadi semakin intens. Individu yang lebih dewasa dapat menempatkan dirinya sebagai figur otoritas atau mentor yang dipercaya.

Dalam situasi semacam ini, arus informasi yang diterima anak mulai terarah. Narasi tertentu diperkuat, sementara sumber informasi lain dipertanyakan atau dilemahkan. Pada tahap tertentu, nilai dan norma kelompok dapat mulai diinternalisasi oleh anggota yang lebih muda.

Proses ini menunjukkan bahwa risiko digital terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan konten yang mereka konsumsi, tetapi juga dengan relasi sosial yang terbentuk di dalam platform digital.

Pendekatan perlindungan anak yang hanya berfokus pada pembatasan akses terhadap platform tertentu menjadi kurang memadai apabila tidak memperhatikan dinamika relasi tersebut.

 

BATASAN REGULASI

Pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan instrumen kebijakan yang penting. Regulasi tersebut memberikan kerangka awal bagi negara untuk memastikan bahwa platform digital memperhatikan keselamatan anak.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada berbagai faktor yang memengaruhi praktik penggunaan teknologi digital sehari-hari. Mekanisme verifikasi usia pada banyak platform masih relatif mudah dimanipulasi melalui pengisian data yang tidak akurat atau penggunaan akun milik orang dewasa. Kondisi ini membuat pembatasan usia berpotensi menjadi kebijakan yang sulit ditegakkan secara konsisten.

Di sisi lain, banyak platform digital menyediakan akses terhadap konten tanpa memerlukan proses pembuatan akun. Anak-anak tetap dapat mengonsumsi berbagai materi digital tanpa harus melewati sistem verifikasi usia yang dimaksudkan oleh kebijakan tersebut.

Perubahan perilaku digital juga perlu diperhatikan. Ketika pengawasan terhadap media sosial semakin ketat, interaksi sering kali berpindah ke ruang komunikasi yang lebih tertutup, seperti aplikasi pesan instan atau komunitas daring yang bersifat privat. Ruang-ruang ini jauh lebih sulit dipantau oleh sistem keamanan platform maupun aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regulasi pembatasan usia merupakan langkah awal yang penting, tetapi belum cukup untuk menjawab seluruh kompleksitas risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

 

EKOSISTEM PERLINDUNGAN

Perlindungan anak di era digital pada akhirnya memerlukan pembangunan ekosistem yang lebih luas daripada sekadar regulasi teknis. Upaya tersebut harus melibatkan keluarga, sekolah, platform teknologi, serta lembaga negara yang memiliki mandat perlindungan anak.

Penguatan literasi digital bagi orangtua dan pendidik menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Banyak orangtua belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai dinamika interaksi digital anak. Tanpa pendampingan yang tepat, anak dapat memasuki ruang komunikasi yang berisiko tanpa disadari oleh lingkungan terdekatnya.

Platform digital juga perlu didorong untuk mengembangkan desain layanan yang lebih ramah anak. Pendekatan keamanan berbasis perilaku dapat membantu mendeteksi pola interaksi mencurigakan, termasuk upaya sistematis untuk menghubungi atau merekrut anak ke dalam kelompok tertentu melalui komunikasi daring.

Selain itu, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, perusahaan teknologi, lembaga pendidikan, dan organisasi perlindungan anak perlu diperkuat. Kerja sama semacam ini memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap berbagai bentuk ancaman digital yang terus berkembang.

Pada akhirnya, ruang digital merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan generasi muda.

Tantangan kebijakan tidak sekadar membatasi akses, tetapi memastikan bahwa ruang digital berkembang sebagai lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Regulasi pembatasan usia merupakan langkah awal yang penting, tetapi perlindungan anak di era digital menuntut pendekatan yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan generasi mendatang.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya