Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Bersama Menjaga Privasi Data di Ruang Digital

Rifaldi Putra Irianto
15/8/2025 04:56
Bersama Menjaga Privasi Data di Ruang Digital
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria memberikan sambutan di Kantor Kementerial Digital(Antara)

DI era digital yang serbaterkoneksi, privasi data harus menjadi perhatian utama. Setiap aktivitas daring mulai mengakses media sosial, berbelanja, hingga menggunakan aplikasi berbasis lokasi secara tidak langsung meninggalkan jejak digital yang dapat dimanfaatkan pihak ketiga. Karena itu, upaya mengelola privasi data kini tidak lagi sekadar pilihan, tetapi keharusan.

Berdasarkan survei Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) pada 2024, tercatat masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya menjaga keamanan data pribadi, terlihat dari proporsi jawaban responden yang lebih dari 56%. Hasil survei juga memperlihatkan lebih dari 64% menyatakan tidak mengunggah data pribadi ke media sosial. Itu menjadi gambaran semakin banyak masyarakat yang mulai memahami pentingnya mengelola privasi data.

Kendati persentase pada hasil survei yang melibatkan 17.532 responden dari seluruh wilayah Indonesia itu menunjukkan tren positif, masih ada masyarakat yang acuh dengan privasi data. Setelah melihat hal tersebut, pemerintah melalui Kemenkomdigi memperkuat upaya perlindungan masyarakat di ruang digital melalui tiga strategi utama, yaitu peningkatan literasi digital, penindakan konten berbahaya, dan regulasi perlindungan anak.

“Kemenkomdigi berkomitmen menciptakan ruang digital yang aman bagi semua. Kami gencar melakukan edukasi literasi digital, melakukan takedown terhadap konten negatif, dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak kejahatan digital,” kata Wakil Menkomdigi Nezar Patria dalam forum Banyuwangi Berseri dalam Semangat Literasi yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (24/7).

Kaitannya pada literasi digital, Kemenkomdigi cukup masif menggelar kegiatan yang tidak hanya berpusat di Pulau Jawa, tetapi juga di kawasan timur Indonesia, salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah relawan, termasuk Relawan TIK Papua dan Siber Kreasi di Papua. Menurut Nezar, aksi relawan di Papua menjadi salah satu kontribusi dalam menciptakan ruang digital yang sehat, bebas dari disinformasi dan misinformasi. Bahkan, sebagian pegiat literasi digital juga membantu pengembangan inovasi di pemerintah daerah dan mendorong masyarakat menggunakan konektivitas digital yang bermakna.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi, pemikiran dan juga karya yang dilakukan rekan-rekan Relawan TIK dan Siber Kreasi di Papua. Kami merasa sangat terbantu dengan pekerjaan yang dilakukan rekan-rekan Relawan TIK," ungkapnya.


PERKUAT SISTEM KETAHANAN DIGITAL

Meski sejauh ini upaya literasi digital sudah masif dilakukan, dalam kaitannya dengan regulasi terkait sistem ketahanan digital masih menjadi perhatian. Saat ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan, tetapi belum berjalan maksimal. Meskipun UU PDP telah disahkan pada 2022 dengan masa transisi dua tahun, aturan pelaksana (peraturan pemerintah dan peraturan presiden) serta lembaga pelindungan data pribadi belum terbentuk hingga saat ini.

Pengamat IT, Pratama Persada, memberikan catatan, agar negara memperkuat ketahanan sistem digital, termasuk menyoal UU PDP yang harus ditetapkan secara konsisten.

“Kita membutuhkan lembaga dengan otoritas yang kuat, didukung teknologi audit otomatis dan tim yang memahami ekosistem teknologi global secara mendalam. Entitas asing harus dipaksa tunduk pada prinsip-prinsip perlindungan data nasional, bukan sekadar lewat pernyataan self-regulated yang tidak dapat diverifikasi,” ucap Pratama.

Berdasarkan informasi terkini, Kemenkomdigi masih melakukan proses pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pemerintah memastikan aturan turunan dari UU PDP akan segera diselesaikan, pembentukan badan atau lembaga PDP akan berproses di Kemenpan-Rebiro, sementara untuk aturan teknis berproses di Kementerian Hukum.


MANDIRI KELOLA PRIVASI

Sembari menunggu aturan turunan dari UU PDP, pengguna internet bisa memulai secara mandiri untuk melakukan proteksi terhadap privasi data. Berdasarkan rangkuman Media Indonesia, beberapa hal yang penting dilakukan di antaranya memahami risiko kebocoran data, upaya melindungi akun digital pengguna, hingga mengelola privasi data pada perangkat. Dengan itu, kemungkinan terjadinya kebocoran data pribadi bisa diminimalkan.

Hal penting yang perlu dipahami, kebocoran data bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman serius yang dapat merugikan berbagai aspek kehidupan. Dampaknya bisa sangat luas, mulai kerugian finansial akibat penipuan, pencurian identitas yang merusak reputasi, hingga gangguan psikologis akibat penyalahgunaan informasi pribadi. Memahami berbagai risiko yang mungkin timbul bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong tindakan pencegahan yang efektif.

Hal lain yang juga penting untuk diperhatikan ialah keamanan pada akun digital. Itu merupakan pintu gerbang menuju berbagai informasi pribadi Anda. Melindungi akun digital ialah langkah penting dalam mencegah kebocoran data. Beberapa kiat yang bisa dilakukan untuk mengamankan akun digital, di antaranya menggunakan kata sandi yang kuat dan unik (menggabungkan huruf, angka, dan karakter), mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA), perbarui perangkat lunak secara teratur, meninjau ulang izin aplikasi, hingga berhati-hati pada link tidak jelas yang berarah ke phising.

Selain berkaitan dengan ruang digital, pengaturan keamanan pada perangkat pengguna menjadi hal yang tidak bisa disepelekan. Perangkat seperti komputer, smartphone, dan tablet menjadi tempat penyimpanan berbagai informasi pribadi pengguna. Beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk mengamankan data di antaranya menggunakan kata sandi atau PIN yang kuat pada perangkat, instal perangkat lunak antivirus, enkripsi perangkat, dan waspadai aplikasi mencurigakan.

Jangan lupa juga untuk mengelola informasi data diri dengan bijak. Berikut ialah beberapa kiat untuk mengelola informasi pribadi, yakni membatasi informasi yang dibagikan secara daring, tidak memberikan informasi pribadi melalui telepon atau e-mail kecuali Anda yakin dengan identitas penelepon atau pengirim e-mail, dan hancurkan dokumen fisik yang berisi informasi pribadi sebelum membuangnya. (M-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya