Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Aturan, Bukan Intervensi Proses Hukum

Media Indonesia
05/8/2025 22:26
TNI Tegaskan Pengamanan Rumah Jaksa Sesuai Aturan, Bukan Intervensi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah dinas jaksa merupakan bagian dari tugas TNI yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengamanan tersebut, kata Kristomei, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku.

Kristomei menjelaskan MoU dan Perpres itu telah mengatur ketentuan apa saja yang boleh dilakukan TNI selama bertugas menjaga kantor kejaksaan dan rumah dinas jaksa.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan TNI tidak akan mengganggu proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung.

"TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku," kata Kristomei dikutip Antara, Selasa (5/8).

Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya kabar soal dugaan adanya upaya penggeledahan oleh pihak kepolisian di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 31 Juli lalu.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan apa pun terkait adanya penggeledahan rumah Jampidsus.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” kata Anang.

Terkait meningkatnya jumlah personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus, Anang menyebut hal itu sebagai bagian dari pengamanan yang telah lama berjalan. Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan implementasi dari nota kesepahaman dan juga diatur dalam Perpres yang sama.

“Pak Febrie ini, ‘kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya