Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Ahok: Kalau tidak Ditolak Jokowi, Pertamina Harusnya Untung Rp100,57 T

Muhammad Ghifari A
27/1/2026 18:11
Ahok: Kalau tidak Ditolak Jokowi, Pertamina Harusnya Untung Rp100,57 T
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).(Dok. MI)

KOMISARIS Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membongkar potensi keuntungan jumbo yang menguap akibat tidak dijalankannya transformasi sistem subsidi energi. Ahok mengeklaim Pertamina sebenarnya bisa meraup laba hingga 6 miliar dolar AS atau setara Rp100,57 triliun jika usulannya disetujui oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Ahok saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Awalnya Ahok menjawab pertanyaan jaksa terkait hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola Pertamina. Ia mengatakan pemerintah dan DPR harus berani mengambil keputusan strategis terkait kebijakan subsidi.

“Saya kira Presiden dan DPR harus berani melakukan subsidi ke orang, bukan ke barang,” ujar Ahok saat bersaksi di persidangan.

Selain itu, Ahok juga mengusulkan penerapan sistem supplier hire stock serta mekanisme pembelian minyak mentah melalui e-katalog. Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi dalam pengolahan dan distribusi minyak.

“Semua orang boleh taruh minyak mentah produksi di Indonesia dengan kita beli lewat e-katalog. Dengan cara itu semua pengolahan akan transparan dan bagus,” katanya.

Dalam keterangannya, Ahok mengungkap kondisi keuangan Pertamina, khususnya di subholding Patra Niaga, berada dalam tekanan berat akibat kebijakan subsidi. Ia menyebut arus kas Pertamina mengalami kerugian karena harga BBM subsidi tidak boleh dinaikkan meski harga minyak dunia melonjak.

“Pertamina itu berdarah-darah sebetulnya, cash flow-nya merah, rugi. Karena pemerintah memaksa barang subsidi tidak boleh dinaikkan,” ujar Ahok.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa Pertamina bebas menaikkan harga BBM. Menurut Ahok, penyesuaian harga tidak bisa dilakukan tanpa izin Presiden.

“Tanpa izin Presiden, menteri pun tidak berani menaikkan harga. Ketika harga minyak dunia naik, SPBU swasta sudah menaikkan harga, Pertamina tidak,” ucapnya.

Akibat kebijakan tersebut, Ahok menyebut Pertamina terpaksa menutup kebutuhan arus kas dengan pinjaman jangka pendek, meskipun selisih harga BBM subsidi dengan harga keekonomian semakin lebar.

Ahok mengaku pernah mengusulkan kepada Presiden Jokowi ketika itu agar sistem subsidi diubah menjadi subsidi langsung ke masyarakat berbasis digital, memanfaatkan aplikasi MyPertamina. Menurutnya, skema tersebut berpotensi memberikan keuntungan signifikan bagi negara dan memperbaiki tata kelola.

“Saya bilang saya bisa untung sampai 6 miliar dolar (Rp100,57 triliun). kalau subsidi tidak dalam bentuk barang, tapi dengan sistem voucher digital,” ujar Ahok.

Selain soal subsidi, Ahok juga menyinggung pembenahan sistem sumber daya manusia di Pertamina. Ia mengaku mendorong penerapan meritokrasi dalam pengangkatan direksi, tanpa terikat senioritas.

“Dasarnya meritokrasi. Umur berapa pun kalau dia mau kerja dan jujur, harus bisa jadi direksi,” katanya.

Namun, Ahok menyebut sejumlah usulan tersebut tidak mendapat persetujuan sehingga tidak dapat dijalankan selama masa jabatannya.

Dalam perkara ini, Ahok bersaksi pada sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp285 triliun, yang berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. 

Salah satu tersangka ialah PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan pengusaha Muhammad Riza Chalid. (I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya