Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

KIP Minta UGM Buka Sejumlah Dokumen Ijazah Jokowi dari Transkrip hingga Laporan KKN

Devi Harahap
10/3/2026 13:11
KIP Minta UGM Buka Sejumlah Dokumen Ijazah Jokowi dari Transkrip hingga Laporan KKN
Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah(Widjajadi/MI)

KOMISI Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau ijazah Jokowi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi nomor 055/X/KIP-PSI/2025 pada Selasa (10/3).

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn menyatakan permohonan pemohon tidak seluruhnya dikabulkan karena sebagian dokumen mengandung data pribadi dan termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Rospita saat membacakan amar putusan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan dokumen terkait penerbitan ijazah tidak sepenuhnya berada dalam penguasaan pihak universitas. Ijazah asli berada pada pemiliknya, sementara sejumlah dokumen lain saat ini berada dalam proses penyitaan oleh Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan.

“Dokumen terkait penerbitan ijazah sarjana tidak dalam penguasaan termohon karena berada pada pihak yang memiliki ijazah, sementara dokumen lain berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penyidikan,” demikian pertimbangan majelis.

Meski begitu, majelis menemukan bahwa UGM masih memiliki salinan pindaian dokumen yang sebelumnya telah disita penyidik. Pihak universitas mengklasifikasikan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan data pribadi serta berpotensi disalahgunakan jika dibuka ke publik.

Majelis menegaskan bahwa sebelum menetapkan suatu dokumen sebagai informasi yang dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Badan publik melalui PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang,” kata Rospita.

Akan tetapi, dari delapan jenis informasi yang diminta pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis menyatakan tujuh di antaranya dapat dibuka sebagian sepanjang tidak memuat nilai akademik maupun data pribadi pihak lain. Sementara permintaan terhadap ijazah asli tidak dikabulkan.

Adapun dokumen yang dinyatakan terbuka sebagian meliputi salinan ijazah, transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Hasil Studi (KHS), laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir, surat tugas pembimbing dan berita acara sidang serta Surat Keputusan yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda.

“Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ujar Rospita.

Rospita juga memutuskan bahwa dokumen terkait prosedur atau kebijakan resmi UGM, termasuk kurikulum yang berlaku ketika Jokowi menempuh pendidikan, merupakan informasi publik yang dapat diakses.

Selain itu, permintaan pemohon mengenai dokumen verifikasi ijazah dalam proses pencalonan Jokowi sebagai pejabat publik dinyatakan tidak dapat dipenuhi. Majelis menyebut dokumen tersebut tidak pernah diproduksi oleh pihak terkait.

“Dokumen permintaan verifikasi ijazah tidak pernah diproduksi sehingga permohonan informasi tersebut sudah sepatutnya ditolak,” kata Rospita.

Dengan putusan tersebut, Komisi Informasi menegaskan sebagian informasi yang diminta pemohon dapat diakses publik, sementara dokumen yang mengandung data pribadi atau tidak berada dalam penguasaan UGM tetap tidak dapat diberikan. 

Sebelumnya, permohonan sengketa soal ijazah Jokowi ini diajukan oleh tiga anggota kelompok Bonjowi, yakni Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman. Mereka meminta akses terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penerbitan ijazah sarjana Jokowi saat menempuh pendidikan di UGM. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya