Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

KPK Tanggapi Putusan KI Pusat soal 57 Mantan Pegawai Korban TWK 2021

Cahya Mulyana
24/2/2026 22:54
KPK Tanggapi Putusan KI Pusat soal 57 Mantan Pegawai Korban TWK 2021
Ketua KPK Setyo Budiyanto.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menanggapi peluang kembalinya 57 orang mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan setelah Komisi Informasi Pusat dalam putusannya memerintahkan Badan Kepegawaian Negara membuka informasi hasil tes tersebut.

"Ya, saya akan sampaikan ke Sekjen sama Biro Hukum untuk melakukan telaah dulu," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2).

Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan respons sementara KPK terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Pusat yang dinilai oleh IM57+ Institute sebagai awal pengembalian 57 orang korban tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK pada tahun 2021.

Sebelumnya, pada Senin, 23 Februari 2026, KI Pusat dalam persidangan mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi mengenai hasil TWK KPK.

Permohonan tersebut disampaikan dua orang mantan pegawai KPK yang dinilai menjadi korban TWK yang dilakukan dalam rangka pengalihan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021, yakni Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan.

Mereka menjadi representasi 57 orang mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

Pada kesempatan berbeda, Ita Khoiriyah menyatakan putusan KI Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 orang korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.

Sementara Hotman Tambunan menyatakan putusan KI Pusat bukan hanya menjadi kemenangan 57 orang korban TWK KPK.

"Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," katanya.

Adapun Ketua IM57+ Institute Laksa Anindito menyatakan putusan KI Pusat menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya