Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Menakar Arah Revisi UU Pemilu

Titi Anggraini Pengajar bidang studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia
02/3/2026 05:00
Menakar Arah Revisi UU Pemilu
(MI/Seno)

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini RUU tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal di Komisi II DPR sebagai RUU usul dari parlemen. Secara prosedural, naskah akademik dan draf RUU Pemilu harus disiapkan DPR sebelum dibahas bersama dengan pemerintah.

Namun, setelah penulis mencermati perkembangan hingga hari ini, proses tersebut belum menunjukkan kemajuan yang memadai. Pembahasan masih berada pada fase rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pakar dan praktisi pemilu, sementara waktu terus berjalan dan sejumlah tenggat kelembagaan semakin mendekat.

Banyak pihak masih memandang Pemilu 2029 sebagai agenda yang masih jauh. Padahal, secara normatif, aktivitas kunci sudah berada di depan mata. Berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seleksi anggota KPU dan Bawaslu tingkat nasional untuk masa jabatan 2027-2032 harus dimulai paling lambat pada Oktober 2026. Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, proses regenerasi penyelenggara pemilu sudah harus berjalan. Dalam praktiknya, proses seleksi tersebut tidak sederhana karena membutuhkan pembentukan tim seleksi, uji kelayakan dan kepatutan, serta pengambilan keputusan politik di DPR.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No 120/PUU-XX/2022 telah menegaskan rekrutmen penyelenggara pemilu harus dilakukan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu. Prinsip itu memiliki dasar rasional yang kuat sebab rekrutmen yang dilakukan di tengah berlangsungnya tahapan pemilu berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan tekanan politik yang ekstrem. Menurut MK, rekrutmen yang diselesaikan sebelum dimulainya tahapan memungkinkan penyelenggara pemilu memperoleh pembekalan yang memadai melalui pelatihan, workshop, dan/atau bimbingan teknis guna menjalankan tugas kepemiluan dalam pemilu serentak.

Sehubungan dengan itu, proses seleksi penyelenggara pemilu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Konsekuensinya, jika revisi UU Pemilu hendak memperbaiki desain seleksi atau memperkuat independensi kelembagaan penyelenggara pemilu, perubahan tersebut harus sudah berlaku sebelum proses seleksi berlangsung, yakni pada pertengahan 2026.

Pada konteks itulah urgensi revisi UU Pemilu menjadi sangat krusial. Revisi menjadi bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan juga bagian dari prasyarat penting untuk memastikan Pemilu 2029 diselenggarakan lembaga yang direkrut melalui mekanisme yang lebih akuntabel dan profesional. Apabila revisi terlambat, seleksi akan tetap menggunakan kerangka hukum lama yang selama ini dikritik karena belum sepenuhnya menjamin kualitas, kredibilitas, dan kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu.

 

MANDAT KONSTITUSI

Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan penting yang secara langsung memengaruhi arah pengaturan dan desain hukum pemilu Indonesia. Putusan-putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan perkara pengujian konstitusionalitas norma, tetapi juga memuat mandat normatif yang harus segera ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.

Misalnya saja, Putusan MK No 114/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangan hukumnya menekankan pentingnya perbaikan tata kelola pemilu secara komprehensif. Hal itu, menurut MK, dapat dilakukan melalui penguatan kelembagaan dan demokratisasi internal partai, pengetatan mekanisme rekrutmen dan kaderisasi calon legislatif, penggunaan prosedur seleksi calon yang transparan dan akuntabel, serta penguatan komitmen dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang secara tegas dan nondiskriminatif.

MK juga menekankan pentingnya pendidikan politik, pengelolaan jumlah partai peserta pemilu, efisiensi anggaran, serta kemungkinan modernisasi metode pemungutan suara, termasuk pemanfaatan teknologi. MK pun mengingatkan agar setiap perubahan sistem pemilu ke depan harus dilakukan secara hati-hati, tidak terlalu sering, disiapkan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai, menjaga keseimbangan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Selanjutnya, Putusan MK No 80/PUU-XX/2022 yang memberikan mandat tegas terkait dengan penataan daerah pemilihan (dapil). Mahkamah menekankan pentingnya kesetaraan nilai suara dan representasi yang adil. Prinsip one person one vote one value (OPOVOV) bukan sekadar slogan. Itu harus diposisikan sebagai basis dari praktik demokrasi konstitusional Indonesia. MK mengingatkan bahwa dapil dan alokasi kursi harus senantiasa berpijak pada data kependudukan yang dinamis dan mutakhir sehingga keterwakilan rakyat di setiap periode pemilu benar-benar mencerminkan proporsi penduduk terkini.

Hal itu menjadi semakin mendesak mengingat MK menemukan adanya ketimpangan representasi yang nyata, dengan sejumlah provinsi memperoleh alokasi kursi melebihi proporsi penduduknya (overrepresentedsementara provinsi lain justru kekurangan (underrepresented), suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip keadilan keterwakilan dan proporsionalitas. Ketimpangan dalam pembentukan dapil dapat menghasilkan distorsi representasi dan bahkan membuka ruang manipulasi politik.

 

Lebih jauh, MK mencatat dalam putusan tersebut bahwa selama tiga periode pemilu pengaturan dapil belum pernah dievaluasi secara substantif kecuali dipicu pemekaran wilayah sehingga, secara implisit, MK mendorong agar evaluasi dapil dilakukan secara berkala dan terstruktur guna memastikan pengaturan yang ada terus selaras dengan perkembangan demografis dan tuntutan keadilan elektoral. Karena itu, revisi UU Pemilu harus menyediakan parameter yang objektif, transparan, dan dapat diuji publik dalam penataan dapil.

Berikutnya, Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan konstitusionalitas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menyoroti keseimbangan antara representasi dan efektivitas sistem kepartaian. Mahkamah mengingatkan agar pengaturan ambang batas parlemen tidak menyebabkan terlalu banyak suara sah pemilih terbuang (wasted votes) karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi, tetapi pada saat yang sama juga tidak menimbulkan fragmentasi berlebihan yang mengganggu stabilitas pemerintahan.

Di sini terlihat upaya MK untuk menjaga keseimbangan antara inklusivitas dan governability, Dengan demikian, pembentuk undang-undang dituntut untuk merancang mekanisme ambang batas parlemen yang mampu meminimalkan wasted votessekaligus menjaga efektivitas kerja parlemen.

Kemudian, Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential nomination threshold). Putusan itu secara langsung menuntut penyesuaian pengaturan melalui revisi UU Pemilu. Norma tersebut merupakan elemen inti dalam desain hukum pencalonan presiden. Penghapusannya mengubah secara fundamental struktur kompetisi, mekanisme nominasi, dan konfigurasi kontestasi elektoral.

Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu segera merumuskan desain rekayasa elektoral pencalonan presiden yang kontekstual guna menjaga keseimbangan antara keterbukaan kompetisi, kualitas kandidasi, dan stabilitas pemerintahan.

Lalu, terdapat pula putusan MK yang sangat monumental, Putusan No 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah dengan jeda antara 2 dan 2,5 tahun, yang makin memperkuat kebutuhan dan urgensi atas sinkronisasi pengaturan pemilu dan pilkada. Selama ini, dualisme rezim regulasi kerap melahirkan ketidaksinkronan norma, terutama terkait dengan tahapan, penyelesaian sengketa, dan kewenangan kelembagaan.

Dalam perspektif tata kelola pemilu, ketidaksinkronan di level aturan akan berdampak pula pada proses implementasi dan adjudikasi aturan tersebut. Karena itu, sinkronisasi norma pemilu dan pilkada bukan sekadar pilihan teknis, melainkan juga suatu kebutuhan mendesak dalam pengaturan kepemiluan Indonesia.

 

TENGGAT REVISI

Pertanyaan selanjutnya ialah apakah revisi UU Pemilu usul DPR dapat diselesaikan tepat waktu dan secara substantif mampu mengakomodasi mandat konstitusional tersebut? Sampai saat ini, ternyata pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap internal Komisi II DPR dan belum bergerak ke level pembahasan bersama pemerintah. Jika proses di internal DPR itu berlarut-larut, ruang waktu legislasi akan semakin sempit.

Keterlambatan revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan dua risiko besar. Pertama, seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap menggunakan kerangka hukum lama. Kedua, perubahan yang dilakukan bisa jadi bersifat terburu-buru dengan ruang deliberasi publik yang amat terbatas. Pola legislasi cepat (fast-track legislations) pernah terjadi dalam sejumlah undang-undang strategis, misalnya revisi UU KPK, revisi UU MK, revisi UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU Ibu Kota Negara Nusantara.

Pengalaman pada penyusunan UU tersebut menunjukkan minimnya partisipasi publik sering kali berujung pada kehadiran norma yang problematik serta memicu gugatan hukum berkepanjangan. Akibatnya, UU yang disahkan menjadi tidak stabil dalam implementasi serta rentan bermasalah dalam operasionalisasi di lapangan.

Semestinya, hukum pemilu tidak dirumuskan dalam situasi tergesa-gesa, terutama mengingat perubahan aturan sering dipengaruhi kalkulasi kepentingan pragmatis elite. Jika revisi UU Pemilu hanya menjadi arena kompromi politik jangka pendek tanpa basis evaluasi empiris, reformasi yang diharapkan tidak akan pernah tercapai. Selain itu, yudisialisasi politik berupa rentetan pengujian UU Pemilu di MK bisa semakin menguat.

Di sisi lain, stagnasi hukum pemilu yang dibiarkan terjadi juga berbahaya sebab status quo berarti mempertahankan problem lama. Padahal, MK telah memberikan arah yang sudah jelas, berupa sinkronisasi regulasi, penguatan partai, penataan dapil, dan keseimbangan antara representasi dan efektivitas, bukan isu teknis, melainkan isu fundamental demokrasi.

Karena itu, revisi UU Pemilu harus diposisikan sebagai agenda demokratisasi yang mendesak. Bukan sekadar ritual politik rutin, apalagi sekadar formalitas belaka. Proses revisi membutuhkan basis data, kajian akademik, serta partisipasi publik yang luas dan bermakna. Tanpa itu, kita berisiko mengulang siklus problem yang sama pada setiap pemilu.

Setelah menakar perkembangan terkini, pesimisme menjadi sulit dihindari. Di tengah waktu yang semakin sempit, agenda reformasi pemilu kian kompleks, sementara pembahasan RUU Pemilu belum menunjukkan kemajuan signifikan. Namun, pesimisme tidak boleh menjadi sikap final. Tanggung jawab konstitusional menuntut pembentuk undang-undang untuk bekerja secara serius, terbuka, serta berlandaskan pada prinsip konstitusi dan nilai-nilai pemilu demokratis.

Demokrasi Indonesia telah melalui banyak ujian. Konsistensi dalam menjalankan reformasi menjadi kunci konsolidasi. Revisi UU Pemilu ialah ujian sekaligus tantangan bagi pembentuk undang-undang. Apakah akan menjadi momentum pembaruan tata kelola demokrasi atau sekadar mereproduksi status quo semata?

Semoga kekhawatiran itu tidak menjadi kenyataan sebab UU Pemilu bukan sekadar teks normatif, melainkan juga instrumen konstitusional yang membentuk rancang bangun keadilan politik bagi seluruh warga negara.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya