Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai aturan tersebut multitafsir dan berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Sidang pengujian materiil Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang KPK digelar pada Rabu (25/2). Para Pemohon mempersoalkan frasa yang mewajibkan calon pimpinan KPK “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK”.
Pemohon Syamsul Jahidin menjelaskan, frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” tidak memberikan kejelasan hukum.
“Frasa itu menimbulkan multitafsir dan membuka peluang anggota TNI atau Polri yang masih aktif menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Syamsul dalam persidangan.
Menurut para Pemohon, persoalan serupa juga terdapat dalam Pasal 29 huruf j UU KPK yang menyebut calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK”.
Ketentuan itu dinilai tidak tegas dan berpotensi memicu konflik kepentingan jika pejabat militer atau kepolisian aktif memimpin KPK.
Syamsul membandingkan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Kepolisian yang secara tegas mensyaratkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Jika anggota Polri aktif bisa menjabat Ketua KPK tanpa pengunduran diri, itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan, dan mengancam independensi KPK,” tegasnya.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
“Putusan itu bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara. Tidak boleh lagi ada tafsir yang membolehkan Polri aktif menduduki jabatan sipil,” kata Syamsul.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon mempertajam argumentasi konstitusionalnya.
“Putusan 114 memang dijadikan dasar, tetapi harus dijelaskan di mana letak kompatibilitasnya dengan norma yang sedang diuji,” ujar Guntur.
Ia juga menyoroti makna istilah “melepaskan” yang dipersoalkan Pemohon. “Apa yang dimaksud dengan ‘melepaskan’? Apakah itu sama dengan ‘pensiun’ atau ‘mengundurkan diri’? Ini harus dijelaskan secara konseptual,” tegasnya. (Dev/P-3)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
KPK membantah klaim eks Menag Yaqut soal alasan keselamatan jiwa dalam pembagian kuota haji. Penyidik sita bukti uang dan aset yang diduga jadi dasar transaksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved