Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETENTUAN yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon menilai aturan tersebut multitafsir dan berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Sidang pengujian materiil Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang KPK digelar pada Rabu (25/2). Para Pemohon mempersoalkan frasa yang mewajibkan calon pimpinan KPK “melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK”.
Pemohon Syamsul Jahidin menjelaskan, frasa “melepaskan” dan “selama menjadi anggota” tidak memberikan kejelasan hukum.
“Frasa itu menimbulkan multitafsir dan membuka peluang anggota TNI atau Polri yang masih aktif menduduki jabatan Ketua KPK tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Syamsul dalam persidangan.
Menurut para Pemohon, persoalan serupa juga terdapat dalam Pasal 29 huruf j UU KPK yang menyebut calon pimpinan KPK “tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK”.
Ketentuan itu dinilai tidak tegas dan berpotensi memicu konflik kepentingan jika pejabat militer atau kepolisian aktif memimpin KPK.
Syamsul membandingkan ketentuan tersebut dengan Undang-Undang Kepolisian yang secara tegas mensyaratkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.
“Jika anggota Polri aktif bisa menjabat Ketua KPK tanpa pengunduran diri, itu bertentangan dengan prinsip netralitas, asas pemisahan kekuasaan, dan mengancam independensi KPK,” tegasnya.
Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.
“Putusan itu bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara. Tidak boleh lagi ada tafsir yang membolehkan Polri aktif menduduki jabatan sipil,” kata Syamsul.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para Pemohon mempertajam argumentasi konstitusionalnya.
“Putusan 114 memang dijadikan dasar, tetapi harus dijelaskan di mana letak kompatibilitasnya dengan norma yang sedang diuji,” ujar Guntur.
Ia juga menyoroti makna istilah “melepaskan” yang dipersoalkan Pemohon. “Apa yang dimaksud dengan ‘melepaskan’? Apakah itu sama dengan ‘pensiun’ atau ‘mengundurkan diri’? Ini harus dijelaskan secara konseptual,” tegasnya. (Dev/P-3)
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved