Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek.
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/3).
Dalam permohonan tersebut, Permohonan tersebut, Hasto mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor, khususnya terkait rumusan delik perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, Mahkamah semula akan mempertimbangkan apakah kriteria perbuatan obstruction of justice dalam Pasal 21 UU Tipikor bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Mahkamah akan mempertimbangkan apakah kriteria bentuk perbuatan obstruction of justice dalam Norma Pasal 21 Undang-Undang Tipikor bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi,” ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Namun, sebelum masuk ke pokok dalil tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa norma yang diuji Hasto telah lebih dahulu diputus dalam perkara lain. Dalam Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 2 Maret 2026, MK telah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor inkonstitusional.
“Terhadap frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam Norma Pasal 21 Undang-Undang Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan,” kata Guntur.
Menurut Mahkamah, meskipun alasan pengujian dan dasar argumentasi Hasto berbeda dengan perkara sebelumnya, objek norma yang dimohonkan pengujian telah berubah secara hukum. Dengan dihapusnya frasa tersebut melalui putusan terdahulu, substansi pasal yang diuji tidak lagi sama seperti saat permohonan diajukan.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon menjadi kehilangan objek,” tegas Guntur.
Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Artinya, Mahkamah tidak menilai atau memutus pokok perkara karena secara hukum tidak lagi terdapat norma yang bisa diuji dalam bentuk sebagaimana dimohonkan.
Putusan ini menegaskan bahwa alasan tidak diterimanya permohonan Hasto bukan karena dalil konstitusionalitasnya ditolak, melainkan karena objek yang dimohonkan telah lebih dahulu dinyatakan inkonstitusional dalam putusan lain yang sudah berkekuatan hukum mengikat. (E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved