Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dinilai membuka celah larangan merokok saat berkendara.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Senin (2/3).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak melengkapi bukti-bukti yang dipersyaratkan.
Selain itu, pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin Ketua MK.
Permohonan diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Ia menilai frasa tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam permohonannya, Syah meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurutnya, tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara merupakan kekosongan norma. Ia berargumen, aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi karena pengemudi harus melepaskan satu tangan dari kemudi serta berisiko terdistraksi oleh abu atau bara rokok.
Akan tetapi, Mahkamah tidak masuk pada pokok permohonan tersebut. Putusan penolakan dijatuhkan semata-mata karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, yakni tidak dilengkapi alat bukti dan ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan.
Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa penilaian lebih lanjut atas substansi norma yang diuji. (E-4)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved