Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Tolak Uji Materi Larangan Merokok saat Berkendara, MK: Pemohon tak Lengkapi Alat Bukti

Devi Harahap
02/3/2026 11:37
Tolak Uji Materi Larangan Merokok saat Berkendara, MK: Pemohon tak Lengkapi Alat Bukti
Pengendara sepeda motor menyelipkan rokok di jari saat berkendaraan di Jalan Raya, Jakarta, Kamis (1/3/2018).(MI/Mohamad Irfan)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan kewajiban 'penuh konsentrasi' dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang dinilai membuka celah larangan merokok saat berkendara.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.

“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Senin (2/3).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, pemohon tidak melengkapi bukti-bukti yang dipersyaratkan. 

Selain itu, pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin Ketua MK.

Permohonan diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Ia menilai frasa tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam permohonannya, Syah meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan pengguna jalan, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Menurutnya, tidak adanya larangan eksplisit merokok saat berkendara merupakan kekosongan norma. Ia berargumen, aktivitas merokok dapat mengganggu konsentrasi karena pengemudi harus melepaskan satu tangan dari kemudi serta berisiko terdistraksi oleh abu atau bara rokok.

Akan tetapi, Mahkamah tidak masuk pada pokok permohonan tersebut. Putusan penolakan dijatuhkan semata-mata karena permohonan tidak memenuhi syarat formil, yakni tidak dilengkapi alat bukti dan ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan. 

Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa penilaian lebih lanjut atas substansi norma yang diuji. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya