Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN skema kuota internet hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada gugatan kali ini, yang dipersoalkan tidak hanya aturan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, tetapi juga ketentuan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Para pemohon dalam gugatan ini adalah seorang pengemudi ojek online dan suatu NGO bernama Deconstitute. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 68/PUU-XXIV/2026.
Menurut Direktur Eksekutif Deconstitute Harimurti Adi Nugroho, persoalan tarif dan kuota internet hangus bukan hanya isu layanan telekomunikasi, melainkan juga masalah perlindungan konsumen dan hak-hak ekonomi warga negara.
“Masalah tarif dan kuota internet itu memang terkait undang-undang telekomunikasi. Namun, sebenarnya dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ada larangan bagi pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak berdasarkan klausula baku. Jadi kami bawa kedua undang-undang itu ke MK. Ada ketentuan yang berpotensi melanggar hak-hak ekonomi warga negara," ujarnya, Rabu (25/2).
Gugatan ini juga menyinggung polemik di ruang publik mengenai apakah kuota internet itu termasuk hak milik atas barang atau hak akses atas jasa. Para pemohon menyatakan norma Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mereka uji sebenarnya mengakhiri perdebatan tersebut.
Sebab, undang-undang ini secara eksplisit menyebut larangan mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen secara sepihak. Sehingga hak milik atas kuota internet yang telah dibeli, maupun hak akses menggunakan jasa penyelenggaraan internet harus sama-sama mendapatkan perlindungan.
“Sebenarnya tidak perlu lagi berdebat tentang konsep hak milik atas barang versus hak akses atas jasa. Karena, keduanya dilindungi dan tidak boleh dikurangi sepihak, apalagi dihapuskan. Itu sebabnya kami bawa juga UU Perlindungan Konsumen. Agar semakin jelas penafsirannya. Bahkan, MK bisa saja menafsirkan secara luas frasa hak milik sebagai hak atas kepemilikan akses yang telah dibeli dan dibayar lunas," kata Harimurti.
Selain itu, para pemohon mengaitkan persoalan kuota internet hangus dengan Pasal 33 UUD 1945, karena layanan telekomunikasi dan akses internet kini menjadi hajat hidup orang banyak.
Di era ekonomi digital, kuota internet tidak lagi bisa dipandang sebagai komoditas biasa. Melainkan kebutuhan dasar bagi jutaan rakyat, mulai dari pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pelajar, hingga pekerja sektor informal untuk bekerja, belajar, dan mengakses layanan publik. “Dalam permohonan, kami sengaja singgung Pasal 33 UUD 1945 karena masalah kuota internet ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mendorong agar bidang ini dikuasai negara dan dikelola proporsional untuk kemakmuran rakyat. Jadi kalau ini dikabulkan MK, sebenarnya yang diuntungkan bukan hanya masyarakat, tapi juga pemerintah," jelasnya.
Pada gugatan ini, para pemohon meminta MK memberikan tafsir konstitusional yang tegas agar perlindungan konsumen dan prinsip ekonomi kerakyatan benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Harimurti mengungkapkan Deconstitute memang fokus pada isu ekonomi konstitusional. Menurutnya, praktik kuota internet hangus adalah contoh bagaimana desain regulasi yang bermasalah sangat berdampak besar pada hak-hak ekonomi warga negara.
"Deconstitute dan rekan ojol mengajukan judicial review ini karena memang mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, Deconstitute sendiri memang concern pada isu ekonomi konstitusional," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini setidaknya ada empat perkara terkait kuota internet hangus yang sedang disidangkan di MK. Para pemohon pada dasarnya mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Para pemohon antara lain seorang mahasiswa Universitas Terbuka, seorang ojol dan istrinya yang merupakan pedagang online dan seorang warga Gresik, Jawa Timur. Polemik ini terus mengemuka karena internet sudah dianggap sebagai kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak. (Des/P-3)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved