Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIDAKJELASAN batas masa berlaku kuota internet prabayar diuji ke Mahkamah Konstitusi. Seorang pengemudi ojek daring bersama lembaga kajian hukum menggugat norma perlindungan konsumen dan telekomunikasi yang dinilai memberi ruang bagi operator seluler untuk menghapus sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi.
Permohonan tersebut diajukan oleh Achmad Safi’i, pengemudi ojek online, bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (25/2). Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Para Pemohon menggugat Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengaturan tarif jasa telekomunikasi. Kedua norma tersebut dinilai tidak secara tegas melarang praktik penghapusan manfaat kuota internet prabayar yang telah dibayar lunas oleh konsumen.
Kuasa hukum Pemohon, M. Ramjahif Pahisa Gorya, menegaskan norma yang diuji membuka celah besar bagi pelaku usaha.
“Undang-undang tidak melarang secara eksplisit pelaku usaha menghapus seluruh atau sisa manfaat jasa yang sudah dibayar konsumen. Akibatnya, pembatasan masa berlaku kuota internet dilakukan sepihak tanpa kompensasi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya di hadapan majelis.
Menurut para Pemohon, praktik hangusnya kuota internet sangat merugikan, terlebih kuota data telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern. Achmad Safi’i mengaku sepenuhnya bergantung pada internet untuk bekerja sebagai pengemudi ojek daring.
“Ketika kuota hangus hanya karena lewat masa berlaku, padahal kartu masih aktif, itu merugikan kami sebagai konsumen kecil yang bergantung pada internet untuk mencari nafkah,” dalil Pemohon I dalam permohonannya.
Sementara itu, Pemohon II menyatakan ketidakpastian norma tersebut menghambat fungsi advokasi dan edukasi publik. Mereka kesulitan memberikan nasihat hukum yang pasti terkait hak konsumen atas kuota internet prabayar.
Dalam pokok permohonan, para Pemohon juga menyoal kaburnya batas antara “barang” dan “jasa” dalam ekonomi digital. Ketiadaan frasa “barang” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dinilai menciptakan celah penafsiran.
Kuota internet, menurut Pemohon, memiliki karakter ganda: sebagai jasa telekomunikasi sekaligus barang digital yang dapat disimpan, diukur, dan dihabiskan secara bertahap.
Selain itu, penggunaan kata “mengurangi” dalam pasal tersebut dianggap problematik. Pemohon menilai frasa itu hanya mencakup pengurangan sebagian, bukan penghapusan total.
“Penghapusan sisa kuota tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai ‘mengurangi manfaat’, karena menghapus berarti meniadakan seluruh hak konsumen,” ujar Ramjahif.
Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai melarang pengurangan, pembatasan waktu, maupun penghapusan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, khususnya kuota internet prabayar selama kartu masih aktif.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar Pemohon mencermati Putusan MK Nomor 23/PUU-XX/2022 agar permohonan tidak dinyatakan nebis in idem.
“Legal standing dan kerugian konstitusional para Pemohon perlu dielaborasi lebih tegas agar terlihat hubungan langsung antara norma yang diuji dan kerugian yang dialami,” kata Ridwan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyoroti inkonsistensi dasar pengujian konstitusional yang digunakan Pemohon.
“Harus diperjelas pasal-pasal UUD yang dijadikan batu uji dan bagaimana kerugian konstitusional itu timbul,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon II membuktikan kedudukan hukumnya sebagai badan hukum privat serta menguraikan kerugian secara konkret.
“Harus dijelaskan bagaimana pembatasan kuota ini benar-benar mengganggu aktivitas kelembagaan Pemohon II,” tegas Saldi. (Dev/P-3)
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved