Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Nilai Operator Rugikan Konsumen

Devi Harahap
25/2/2026 17:54
Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pemohon Nilai Operator Rugikan Konsumen
ilustrasi.(MI)

KETIDAKJELASAN batas masa berlaku kuota internet prabayar diuji ke Mahkamah Konstitusi. Seorang pengemudi ojek daring bersama lembaga kajian hukum menggugat norma perlindungan konsumen dan telekomunikasi yang dinilai memberi ruang bagi operator seluler untuk menghapus sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Achmad Safi’i, pengemudi ojek online, bersama Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (25/2). Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Para Pemohon menggugat Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja terkait pengaturan tarif jasa telekomunikasi. Kedua norma tersebut dinilai tidak secara tegas melarang praktik penghapusan manfaat kuota internet prabayar yang telah dibayar lunas oleh konsumen.

Kuasa hukum Pemohon, M. Ramjahif Pahisa Gorya, menegaskan norma yang diuji membuka celah besar bagi pelaku usaha.

“Undang-undang tidak melarang secara eksplisit pelaku usaha menghapus seluruh atau sisa manfaat jasa yang sudah dibayar konsumen. Akibatnya, pembatasan masa berlaku kuota internet dilakukan sepihak tanpa kompensasi dan tanpa perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya di hadapan majelis.

Menurut para Pemohon, praktik hangusnya kuota internet sangat merugikan, terlebih kuota data telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern. Achmad Safi’i mengaku sepenuhnya bergantung pada internet untuk bekerja sebagai pengemudi ojek daring.

“Ketika kuota hangus hanya karena lewat masa berlaku, padahal kartu masih aktif, itu merugikan kami sebagai konsumen kecil yang bergantung pada internet untuk mencari nafkah,” dalil Pemohon I dalam permohonannya.

Sementara itu, Pemohon II menyatakan ketidakpastian norma tersebut menghambat fungsi advokasi dan edukasi publik. Mereka kesulitan memberikan nasihat hukum yang pasti terkait hak konsumen atas kuota internet prabayar.

Dalam pokok permohonan, para Pemohon juga menyoal kaburnya batas antara “barang” dan “jasa” dalam ekonomi digital. Ketiadaan frasa “barang” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dinilai menciptakan celah penafsiran.

Kuota internet, menurut Pemohon, memiliki karakter ganda: sebagai jasa telekomunikasi sekaligus barang digital yang dapat disimpan, diukur, dan dihabiskan secara bertahap.

Selain itu, penggunaan kata “mengurangi” dalam pasal tersebut dianggap problematik. Pemohon menilai frasa itu hanya mencakup pengurangan sebagian, bukan penghapusan total.

“Penghapusan sisa kuota tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai ‘mengurangi manfaat’, karena menghapus berarti meniadakan seluruh hak konsumen,” ujar Ramjahif.

Atas dasar itu, para Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai melarang pengurangan, pembatasan waktu, maupun penghapusan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, khususnya kuota internet prabayar selama kartu masih aktif.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar Pemohon mencermati Putusan MK Nomor 23/PUU-XX/2022 agar permohonan tidak dinyatakan nebis in idem.

“Legal standing dan kerugian konstitusional para Pemohon perlu dielaborasi lebih tegas agar terlihat hubungan langsung antara norma yang diuji dan kerugian yang dialami,” kata Ridwan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyoroti inkonsistensi dasar pengujian konstitusional yang digunakan Pemohon.

“Harus diperjelas pasal-pasal UUD yang dijadikan batu uji dan bagaimana kerugian konstitusional itu timbul,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon II membuktikan kedudukan hukumnya sebagai badan hukum privat serta menguraikan kerugian secara konkret.

“Harus dijelaskan bagaimana pembatasan kuota ini benar-benar mengganggu aktivitas kelembagaan Pemohon II,” tegas Saldi. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya