Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra mempertanyakan dasar argumentasi pemerintah dan DPR yang menyebut masalah sisa kuota internet prabayar hangus bukan urusan undang-undang. Menurutnya, pandangan tersebut berpotensi mengabaikan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Saldi menilai negara tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya hanya dengan menyerahkan persoalan kuota hangus pada hubungan kontraktual antara operator dan pengguna.
“Ketika konstitusi mengatakan hak milik tidak dapat diambil secara sewenang-wenang, lalu diturunkan ke undang-undang, tetapi kemudian dikatakan itu bukan materi undang-undang, menurut saya itu bermasalah dalam konteks konstitusi,” kata Saldi dalam persidangan MK, Rabu (18/2).
Ia menegaskan, salah satu fungsi utama konstitusi adalah mengatur relasi negara dengan warga negara sekaligus menjamin agar hak-hak dasar masyarakat terlindungi secara nyata melalui undang-undang.
“Ini menyangkut hak yang dimiliki oleh rakyat. Fungsi konstitusi justru memastikan bagaimana hak warga negara bisa terselenggara dengan baik,” ujarnya.
Saldi juga mengkritisi dalil pemerintah dan DPR yang menyatakan pengguna layanan prabayar telah terikat dengan standar kontrak yang mengatur kemungkinan kuota hangus. Menurutnya, klaim tersebut harus dibuktikan secara konkret dan terbuka.
“Coba pemerintah bisa membuktikan kepada Mahkamah, di mana standar kontrak itu. Apakah di kartu perdana prabayar yang dijual bebas tertulis bahwa kuota itu bisa hangus?” ucap Saldi.
Ia menilai, tanpa bukti yang jelas dan mudah diakses publik, argumentasi pemerintah menjadi lemah dari sudut pandang konstitusional.
“Standar kontrak itu biasanya tidak dibaca orang. Kalau tidak ada bukti yang jelas, berarti keterangan pemerintah tadi runtuh,” tegasnya.
Lebih jauh, Saldi menyoroti dampak kebijakan kuota hangus terhadap kelompok masyarakat rentan, khususnya pengemudi ojek daring yang sangat bergantung pada layanan internet untuk bekerja.
“Bayangkan driver ojek online membeli pulsa prabayar, harus berhemat karena pendapatannya pas-pasan. Tiba-tiba kuotanya habis karena masa berlaku. Jangan-jangan uang yang hilang justru lebih besar dari penghasilan mereka,” ujarnya.
Menurut Saldi, kondisi tersebut menyentuh hak konstitusional paling mendasar warga negara, sehingga seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan teknis semata.
“Ini hak rakyat yang paling mendasar. Pemerintah seharusnya care,” katanya.
Ia juga membandingkan kebijakan kuota internet dengan layanan listrik yang dikelola PLN, yang dalam kondisi tertentu memungkinkan mekanisme pengguliran atau roll over.
“Listrik dan pulsa itu sama-sama hajat hidup orang banyak. Ketergantungan masyarakat terhadap internet hari ini sangat tinggi. Kalau PLN bisa roll over, kenapa kuota internet tidak bisa?” ujar Saldi.
Saldi menambahkan, isu kuota internet hangus merupakan persoalan lama yang selama ini luput dari pembahasan serius, meskipun nilai ekonominya sangat besar.
“Kalau hitungannya benar, dalam satu tahun nilainya bisa mencapai Rp63 triliun. Itu uang rakyat, tiba-tiba hilang hanya karena persoalan waktu,” katanya.
Lebih jauh, Mahkamah meminta penjelasan lanjutan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara telekomunikasi, untuk memastikan apakah praktik tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Negara tidak boleh lepas tangan dalam persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkas Saldi. (Dev)
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga usai resmi dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved