Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Menagih Janji Kedaulatan: Membaca Simalungun Melalui Kaca Mata Yogyakarta

Shohibul Anshor Siregar Dosen Fisip UMSU, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PW Muhammadiyah Sumatra Utara, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga MUI Sumut
31/3/2026 16:44
Menagih Janji Kedaulatan: Membaca Simalungun Melalui Kaca Mata Yogyakarta
Shohibul Anshor Siregar Dosen FISIP UMSU(Dok.Istimewa)

REPUBLIK Indonesia dibangun di atas puing-puing kontrak politik antara kekuasaan kolonial dan ribuan entitas berdaulat di Nusantara. Namun, dalam perjalanan tujuh dekade kemerdekaan, wajah keadilan agraria kita tampak asimetris.

Di satu sisi, kita merayakan "Keistimewaan" Yogyakarta sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas sejarah. Di sisi lain, kita menyaksikan warga masyarakat adat di Simalungun, Sumatra Utara, terasing di tanah mereka sendiri, terjerat dalam labirin birokrasi yang mengabaikan dokumen kedaulatan masa lalu mereka.

Titik Nol: Korte Verklaring

Persoalan agraria di Simalungun, seperti yang mengemuka dalam konflik di Sihaporas dan sekitarnya seringkali disederhanakan sebagai masalah administratif pendaftaran tanah.

Para pemegang konsesi dan otoritas agraria kerap berlindung di balik UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 sembari menuding klaim masyarakat adat sebagai narasi anakronis yang tidak lagi berlaku. Namun, sejarah hukum mencatat fakta berbeda. Kerajaan-kerajaan Simalungun (Zelfbesturende Landschappen) di awal abad ke-20 mengikat diri dengan Belanda melalui Korte Verklaring (Perjanjian Pendek).  

Berbeda dengan wilayah yang diperintah langsung oleh Gubernur Jenderal, raja-raja Simalungun secara eksplisit mengecualikan penyerahan hak atas tanah dan hukum adat. Artinya, secara yuridis, tanah Simalungun tidak pernah menjadi Vrij Landsdomein (tanah negara bebas). Jika kolonial saja tidak memiliki hak milik mutlak, bagaimana mungkin negara merdeka mengklaim mewarisi hak yang tidak pernah dimiliki oleh penjajahnya?

Cermin Retak Yogyakarta

Ketidakadilan ini menjadi kontras saat kita menengok Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Melalui UU No 13 Tahun 2012, negara mengakui bahwa sejarah adalah sumber hukum yang hidup. Sultan tidak hanya bertahta secara politik sebagai Gubernur tanpa pemilihan, tetapi juga diakui sebagai subjek hukum pemilik tanah (Sultanaat Grond).

Pertanyaan mendasar bagi nurani hukum kita adalah: Mengapa sejarah diakui sebagai "Keistimewaan" di Jogja, namun dianggap sebagai "Fosil" di Simalungun. Jika perangkapan jabatan dan hak asal-usul tanah di Jogja bisa berdiri di atas prosedur umum pemilu dan administrasi UUPA, mengapa klaim masyarakat adat Simalungun yang bersandar pada dokumen Korte Verklaring justru dikriminalisasi?

Sabotase Birokrasi

Rezim agraria kita saat ini cenderung terjebak dalam "sabotase birokrasi". Pendaftaran tanah yang seharusnya bersifat deklaratif—mencatat hak yang sudah ada— malah berubah menjadi konstitutif, seolah-olah negara adalah pemberi hak tunggal. Akibatnya, hutan adat dan tanah ulayat yang telah dikelola berabad-abad dianggap "Tanah Negara" hanya karena tidak memiliki sertifikat versi 1960.

Inilah "kekerasan administratif" yang mematikan hak rakyat. Dokumen abad ke-19 dan awal ke-20 yang dibawa masyarakat bukanlah upaya menghidupkan hukum kolonial, melainkan bukti otentik penguasaan fisik yang tidak pernah terputus.

Menolak bukti tersebut dengan alasan "aturannya sudah dicabut" adalah bentuk pengabaian terhadap kebenaran materiil demi kepastian hukum formal yang hanya menguntungkan segelintir elite pemegang HGU.

Restitusi Historis

Negara tidak boleh mempraktikkan "pilih kasih" terhadap sejarah. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 adalah janji suci konstitusi untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat. Jika Yogyakarta bisa menjadi model sukses rekonsiliasi antara tradisi dan modernitas negara hukum, maka Simalungun seharusnya mendapatkan ruang yang sama.

Sudah saatnya Kementerian ATR/BPN melakukan audit historis-agraria yang jujur. Pengakuan terhadap hak ulayat di Simalungun bukan sekadar urusan teknis sertifikasi, melainkan upaya restitusi historis untuk mengembalikan muruah rakyat yang terenggut oleh syahwat ekspansi korporasi. Kita tidak ingin Republik ini dikenang sebagai negara yang hanya mencintai sejarah ketika ia mengukuhkan kekuasaan, namun membuangnya saat ia membela hak-hak jelata. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya