Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

MKMK harus Hormati Kewenangan DPR dalam Penunjukan Hakim Konstitusi

Rahmatul Fajri
12/2/2026 18:44
MKMK harus Hormati Kewenangan DPR dalam Penunjukan Hakim Konstitusi
Hakim MK Adies Kadir(Antara)

Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara. Di tengah dorongan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ikut membatalkan pengangkatan tersebut, pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa keputusan DPR RI bersifat konstitusional dan tidak dapat diintervensi lembaga lain.

Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menegaskan bahwa secara ketatanegaraan, penunjukan hakim konstitusi dari unsur legislatif merupakan hak prerogatif DPR yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

“Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya,” ujar Trubus dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2).

Menurut Trubus, relasi antara cabang kekuasaan negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, harus dibangun di atas prinsip saling menghormati. Dalam konteks penunjukan hakim konstitusi, MK seharusnya menghargai keputusan DPR sebagai representasi kewenangan konstitusional lembaga legislatif.

“Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif, berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.

Ia menilai, jika MKMK masuk ke wilayah penunjukan hakim konstitusi, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antarlembaga negara. Pasalnya, mandat MKMK selama ini terbatas pada pengawasan etik dan perilaku hakim konstitusi, bukan pada proses politik pengangkatan. Trubus bahkan melihat polemik Adies Kadir kini bergeser dari aspek prosedural menjadi personalisasi yang tidak lagi mencerminkan kepentingan publik secara luas.

“Saya melihat bahwa persoalan Pak Adies Kadir ini memang lebih mengarah kepada persoalan personalisasi, jadi kelihatan hal-hal yang sifatnya sebenarnya publik sendiri tidak mempersoalkan,” ujarnya.

Dalam diskusi yang sama, Trubus juga menanggapi wacana memperluas kewenangan MKMK agar dapat mengadili proses penunjukan hakim konstitusi. Ia menilai gagasan tersebut tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, perubahan kewenangan MKMK hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang, bukan melalui penafsiran atau praktik kelembagaan semata.

“Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga ada payung hukum ketika memutus,” katanya.

Pernyataan tersebut merespons langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada Adies Kadir, termasuk pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.

“Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi,” kata perwakilan CALS, Yance Arizona, di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Trubus, tuntutan tersebut harus dilihat secara hati-hati agar tidak mencampuradukkan wilayah etik dengan proses politik konstitusional. Ia menekankan bahwa selama proses pemilihan di DPR berjalan sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan, maka hasilnya harus dihormati sebagai keputusan sah lembaga legislatif.

Perdebatan ini kembali menyoroti pentingnya prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi, pengawasan etik terhadap hakim konstitusi tetap diperlukan untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Namun di sisi lain, kewenangan konstitusional setiap cabang kekuasaan negara juga harus dijaga agar tidak terjadi tumpang tindih.

Para pakar menilai, jika batas kewenangan tidak dijaga secara tegas, maka berpotensi muncul preseden yang melemahkan sistem pemisahan kekuasaan yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia. Dalam konteks itu, polemik penunjukan Adies Kadir tidak hanya menjadi isu personal atau kelembagaan, tetapi juga menjadi ujian bagi kematangan sistem ketatanegaraan Indonesia dalam menjaga keseimbangan antara legitimasi politik dan integritas hukum.

Di tengah dinamika tersebut, para pengamat mengingatkan bahwa stabilitas sistem hukum dan kepastian kewenangan antar lembaga negara merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan supremasi konstitusi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya