Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pakar: MKMK tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

Akmal Fauzi
08/2/2026 18:05
Pakar: MKMK tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

PAKAR hukum, Henry Indraguna, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan lembaga yudisial dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). MKMK hanya berwenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Henry saat merespons keberatan 21 pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, narasi permintaan membatalkan pengangkatan Adies Kadir melalui MKMK merupakan kekeliruan secara kompetensi hukum atau error in authority. Pasalnya, pengangkatan Adies Kadir dinilai telah sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Henry dalam keterangannya, Minggu (8/2).

Menurut Henry, pengangkatan eks Wakil Ketua DPR RI menjadi Hakim MK sudah sesuai prosedur konstitusi, sehingga ia menilai janggal adanya pihak yang tetap menyitir keputusan paripurna DPR dan pelantikan oleh Presiden.

Henry menjelaskan bahwa dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.
 
Ia mengingatkan bahwa DPR dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian. 
 
“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” kata Guru Besar Unissula Semarang itu.
 
Ia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.

Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
 
“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terangnya.

Ia menekankan prinsip hukum administrasi negara bahwa keputusan tetap sah meskipun terjadi pelanggaran asas, selama undang-undang tidak menetapkan pembatalan secara eksplisit.

Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
 
“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya. 
 
Henry juga menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi. “MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” imbuhnya.

Namun demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.

“Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah,” kata Henry.

Terkait isu rangkap jabatan, Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
 
“Fakta hukumnya, Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi,” imbuhnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya