Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan prinsip independensi menjadi pijakan utama bagi setiap hakim konstitusi, termasuk bagi Adies Kadir yang sebelumnya berasal dari partai politik. Penegasan ini disampaikan merespons pertanyaan publik terkait posisi Adies dalam menangani perkara pengujian undang-undang (PUU) di MK.
Suhartoyo menilai, pernyataan Adies yang telah menyatakan mundur dari aktivitas kepartaian semestinya menjadi dasar kuat untuk memposisikan diri secara profesional sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, setiap hakim MK wajib melepaskan seluruh afiliasi politik dan hanya berpijak pada konstitusi, hukum, dan keadilan.
"Tapi seharusnya dengan beliau pernah menyatakan mundur dari partisipan itu seharusnya sudah bagaimana memposisikan sebagai hakim MK dan hakim pada umumnya kan, harus independen, mandiri, tidak lagi terafiliasi di mana-mana, ke konstitusi, hukum dan keadilan," kata dia di Istana Kepresidenan, Kamis (5/2).
Terkait adanya permintaan agar Adies tidak dilibatkan dalam persidangan tertentu, Suhartoyo mengatakan hal tersebut belum diputuskan. MK akan membahasnya secara internal melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya masukan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami belum melihat itu. Nanti kami akan putuskan di dalam rapat hakim atau ya mungkin juga dari MKMK akan mengingatkan juga, sejauh mana relevansinya keberatan itu," kata dia.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya. Ia menilai komitmen itu bukan hal baru dan berlaku bagi seluruh hakim, baik lama maupun yang baru dilantik.
"Saya kira secara umum bahwa Hakim MK selalu menjaga integritas, saya kira tidak yang baru, yang lama saja selalu konsisten seperti itu, apalagi yang baru,"ujar Suhartoyo.
Ia menambahkan, di internal MK pun sesama hakim akan saling mengingatkan demi menjaga integritas lembaga. (Mir/P-3)
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan upacara pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved