Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Adies Kadir Diambil Sumpah jadi Hakim MK, Transisi dari Politikus ke Yudisial

Media Indonesia
05/2/2026 10:24
Adies Kadir Diambil Sumpah jadi Hakim MK, Transisi dari Politikus ke Yudisial
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir (tengah) menerima ucapan selamat dari anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026)(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.)

PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta, dalam satu hingga dua hari ke depan.

Kepastian soal pengambilan sumpah Adies Kadir jadi hakim MK menyusul telah ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan mantan pimpinan DPR RI tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa prosesi pelantikan Adies Kadir jadi hakim MK sedang disiapkan. "Direncanakan dalam waktu dekat, kemungkinan Kamis atau Jumat ini. Beliau akan mengucapkan sumpah di depan Presiden," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/2/2026) malam.

Transisi dari Politikus ke Yudisial

Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, telah resmi mengundurkan diri dari seluruh jabatan partai dan keanggotaan legislatif. Langkah ini diambil untuk memenuhi syarat independensi hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Penunjukan Adies Kadir bertujuan untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah memasuki masa purnabakti pada 3 Februari 2026.

Fakta Kunci Adies Kadir:

  • Gelar Akademik: Profesor Kehormatan (Guru Besar) Bidang Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
  • Jabatan Terakhir: Wakil Ketua DPR RI (2024-2029).
  • Harta Kekayaan: Berdasarkan LHKPN terakhir, tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp14 miliar.

Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/2). Arief menilai Adies Kadir mempunyai kompetensi.

Pencalonan Adies Kadir sebagai hakim MK disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. DPR RI menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari DPR RI. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik