Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Program Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK, Pemohon Nilai Anggaran Pendidikan Terganggu

Devi Harahap
05/2/2026 19:06
Program Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK, Pemohon Nilai Anggaran Pendidikan Terganggu
ilustrasi.(MI)

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menggerus anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan negara. Para pemohon menilai memasukkan anggaran makan bergizi ke dalam pos pendidikan membuat dana pendidikan “murni” justru berkurang.

Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama empat warga negara melalui Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (4/2).

Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam ketentuan tersebut, anggaran pendidikan disebut mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut para pemohon, kebijakan itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.

“Norma Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan murni berkurang, ruang pembiayaan pendidikan menyempit, dan fungsi anggaran pendidikan dialihkan ke program nonpendidikan,” ujar Sipghotulloh Mujaddidi di hadapan majelis hakim.

Para pemohon menegaskan frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi berarti anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dan tidak bisa diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan untuk program lain.

Selain itu, Menurut Sipghotulloh, anggaran pendidikan seharusnya digunakan langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasarana, dan pemerataan akses pendidikan.

“Dampak ini langsung kami rasakan, mulai dari keterbatasan fasilitas pendidikan, stagnansi kesejahteraan pendidik, hingga penurunan kualitas layanan pendidikan,” katanya.

Kuasa hukum pemohon lainnya, Fahrul Rozi, menilai Program Makan Bergizi Gratis secara substansi lebih berkaitan dengan kebijakan gizi dan kesehatan, bukan fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.

Menurut para pemohon, sebelum program MBG diterapkan secara nasional, anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Namun pada APBN 2026, anggaran MBG meningkat signifikan menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.

Peningkatan tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, pembangunan fasilitas pendidikan, dan bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Para pemohon juga menyoroti keberadaan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal. Menurut mereka, penjelasan seharusnya hanya memperjelas norma, bukan menambah substansi baru.

“Penjelasan ini justru memperluas makna dan membuka ruang penafsiran yang menyimpang dari mandat konstitusi terkait anggaran pendidikan,” ujar Fahrul Rozi.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk Program Makan Bergizi Gratis.

“Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi’,” ucap Fahrul Rozi.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing), baik sebagai badan hukum maupun sebagai pembayar pajak.

“Legal standing-nya perlu diperkuat. Untuk perkara APBN, biasanya MK mempertimbangkan kedudukan sebagai tax payer. Itu bisa dipertegas,” katanya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik