Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menggerus anggaran pendidikan yang seharusnya diprioritaskan negara. Para pemohon menilai memasukkan anggaran makan bergizi ke dalam pos pendidikan membuat dana pendidikan “murni” justru berkurang.
Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama empat warga negara melalui Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (4/2).
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam ketentuan tersebut, anggaran pendidikan disebut mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, termasuk Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut para pemohon, kebijakan itu bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN untuk pendidikan.
“Norma Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya memasukkan pembiayaan program MBG ke dalam anggaran pendidikan. Akibatnya, anggaran pendidikan murni berkurang, ruang pembiayaan pendidikan menyempit, dan fungsi anggaran pendidikan dialihkan ke program nonpendidikan,” ujar Sipghotulloh Mujaddidi di hadapan majelis hakim.
Para pemohon menegaskan frasa “memprioritaskan” dalam konstitusi berarti anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dan tidak bisa diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan untuk program lain.
Selain itu, Menurut Sipghotulloh, anggaran pendidikan seharusnya digunakan langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, penyediaan sarana prasarana, dan pemerataan akses pendidikan.
“Dampak ini langsung kami rasakan, mulai dari keterbatasan fasilitas pendidikan, stagnansi kesejahteraan pendidik, hingga penurunan kualitas layanan pendidikan,” katanya.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Fahrul Rozi, menilai Program Makan Bergizi Gratis secara substansi lebih berkaitan dengan kebijakan gizi dan kesehatan, bukan fungsi utama penyelenggaraan pendidikan.
Menurut para pemohon, sebelum program MBG diterapkan secara nasional, anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Namun pada APBN 2026, anggaran MBG meningkat signifikan menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun.
Peningkatan tersebut dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk pembiayaan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, pembangunan fasilitas pendidikan, dan bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Para pemohon juga menyoroti keberadaan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dinilai memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal. Menurut mereka, penjelasan seharusnya hanya memperjelas norma, bukan menambah substansi baru.
“Penjelasan ini justru memperluas makna dan membuka ruang penafsiran yang menyimpang dari mandat konstitusi terkait anggaran pendidikan,” ujar Fahrul Rozi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk Program Makan Bergizi Gratis.
“Menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi’,” ucap Fahrul Rozi.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing), baik sebagai badan hukum maupun sebagai pembayar pajak.
“Legal standing-nya perlu diperkuat. Untuk perkara APBN, biasanya MK mempertimbangkan kedudukan sebagai tax payer. Itu bisa dipertegas,” katanya. (Dev/P-3)
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8–10 ribu per porsi. Sisa anggaran dialokasikan untuk operasional dan fasilitas SPPG.
BGN menegaskan dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh bergantung pada sedikit supplier. UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal wajib dilibatkan sebagai pemasok.
BGN membantah narasi viral yang menyebut mitra Program Makan Bergizi Gratis meraup untung Rp1,8 miliar per tahun. Angka tersebut disebut sebagai pendapatan kotor, bukan laba bersih.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tidak hanya berdampak pada pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memberikan efek domino yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Dauh Peken 5, Tabanan, Bali untuk memastikan pemenuhan hak pangan bergizi anak.
BGN menegaskan penghentian distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga satu bulan di Bandarlampung bukan mekanisme normal.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan rotasi besar-besaran terhadap ribuan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun anggaran 2026.
Kebijakan peningkatan belanja pada 2025 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan besar ke depan adalah memastikan efektivitasnya.
APBN 2026 dinilai berorientasi pada percepatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi melalui berbagai program-program prioritas yang bermanfaat langsung untuk masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved