Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

80 SPPG di Solo Raya Dimonopoli 1-5 Supplier, BGN Dorong Perbaikan Operasional

mediaindonesia.com
08/3/2026 16:09
80 SPPG di Solo Raya Dimonopoli 1-5 Supplier, BGN Dorong Perbaikan Operasional
Ilustrasi - Siswa menunjukkan menu makanan saat uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri Kepatihan Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/1/2025).(Antara)

BADAN Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam aspek manajerial dan fasilitas dapur, yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Evaluasi dilakukan setelah Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengumpulkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Seluruh peserta diminta menyampaikan laporan kondisi riil operasional SPPG di lapangan.

Berdasarkan laporan Kepala Regional Jawa Tengah dan Koordinator Wilayah, BGN menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diperbaiki. Salah satu temuan utama adalah masih terbatasnya jumlah pemasok bahan pangan di SPPG.

Tercatat sekitar 80 SPPG di Solo Raya masih bergantung pada 1 hingga 5 supplier. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketergantungan pada mitra tertentu, sehingga BGN menekankan perlunya pengelolaan supplier yang lebih terbuka dan kompetitif.

Selain itu, BGN menemukan beberapa dapur SPPG belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai, seperti hunian petugas, perlengkapan dapur yang lengkap, dan pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti juknis yang ditetapkan.

“Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasional sesuai standar yang ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3).

BGN meminta seluruh pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh, termasuk tata kelola supplier, kelengkapan fasilitas dapur, dan kesesuaian pembangunan dengan standar teknis.

“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan bagi SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada pembenahan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Nanik.

Nanik menegaskan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan Program MBG berjalan dengan standar tinggi, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang ditetapkan agar kualitas pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya