Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA lahir dari rahim kemajemukan. Beragam suku, agama, budaya, bahasa, dan tradisi lokal bertemu dan membentuk kehidupan bersama. Dalam keseharian masyarakat, kebinekaan tumbuh sebagai kenyataan yang mewarnai perjalanan bangsa.
Pada masyarakat yang semakin plural, pertanyaan tentang bagaimana ajaran agama memaknai realitas kebinekaan menjadi semakin relevan. Dalam tradisi Islam, fikih selama berabad-abad hadir sebagai panduan bagi kehidupan umat, mencakup pengaturan ibadah sekaligus penataan kehidupan sosial. Karena itu, pembicaraan mengenai hubungan antara fikih dan kebinekaan menjadi bagian penting dalam dinamika kehidupan masyarakat.
Di sinilah gagasan fikih kebinekaan yang diperkenalkan Nasaruddin Umar (Kompas, 13/3/2026) menjadi menarik untuk diperbincangkan. Fikih kebinekaan menghadirkan cara pandang yang menempatkan norma keagamaan dan dinamika kehidupan sosial dalam satu kerangka pemahaman yang saling menyertai.
Pada kenyataannya, sebagian masyarakat merasakan adanya jarak antara konsep fikih yang dipelajari dalam kitab-kitab klasik (turats) dengan dinamika kehidupan modern. Banyak konsep fikih lahir dan dirumuskan dalam konteks sosial dan politik pada zamannya, ketika struktur masyarakat, relasi kekuasaan, dan pola kehidupan memiliki karakter yang berbeda dengan kondisi masyarakat dewasa ini.
FIKIH DAN MODERNITAS
Fikih konvensional pada umumnya bersifat normatif, tekstual, dan deduktif. Pendekatan tersebut berangkat dari teks-teks otoritatif yang kemudian dirumuskan menjadi pelbagai aturan hukum. Dalam konteks sejarahnya, pendekatan seperti itu sangat efektif karena mampu menjaga konsistensi ajaran agama.
Namun, masyarakat modern bergerak dengan logika yang berbeda. Kehidupan sosial semakin rasional, dinamis, dan kontekstual. Perubahan sosial berlangsung sangat cepat, sementara manusia modern semakin terbiasa dengan pendekatan induktif dan empiris.
Ketika dua logika itu tidak saling berjumpa, yang muncul ialah ketegangan. Sebagian orang merasakan bahwa ajaran agama terasa semakin jauh dari pengalaman hidup sehari-hari. Dalam kondisi tertentu bahkan muncul perasaan teralienasi dari tradisi keagamaannya sendiri.
Jika keadaan itu dibiarkan, agama bisa kehilangan fungsi sosialnya sebagai sumber ketenangan dan inspirasi moral. Ajaran agama yang seharusnya menghadirkan kedamaian justru dapat dipersepsi sebagai sesuatu yang membebani kehidupan manusia.
Dalam situasi seperti itu, pembaruan pemikiran fikih menjadi sebuah keniscayaan. Namun, perlu ditegaskan bahwa pembaruan fikih tidak identik dengan perubahan syariah. Syariah sebagai prinsip dasar ajaran Islam bersifat tetap, sedangkan fikih merupakan hasil ijtihad manusia yang selalu terbuka untuk penafsiran ulang sesuai dengan perkembangan zaman.
Pandangan itu sejalan dengan pemikiran pembaru hukum Islam modern, seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqh al-Awlawiyyat (1995) menekankan pentingnya memahami prioritas dan konteks dalam merumuskan hukum Islam. Menurutnya, fikih tidak boleh terlepas dari realitas sosial yang menjadi medan penerapannya.
Dalam Al-Qur’an sendiri, prinsip keberagaman manusia ditegaskan secara eksplisit, “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS Al-Hujurat: 13)
Ayat itu menunjukkan keberagaman merupakan bagian dari kehendak Tuhan dalam kehidupan manusia. Dalam tatanan penciptaan, keberagaman hadir sebagai sunatullah yang mewarnai perjalanan sejarah dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, gagasan fikih kebinekaan sebenarnya berada dalam kerangka tradisi ijtihad yang sudah lama dikenal dalam khazanah keilmuan Islam. Pendekatan itu merupakan usaha untuk memahami kembali ajaran agama dalam konteks masyarakat yang terus berkembang.
Fikih kebinekaan pada dasarnya berangkat dari prinsip kesetaraan kewargaan. Dalam masyarakat modern seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan bermartabat, tanpa diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, atau latar belakang budaya.
Dengan perspektif itu, fikih hadir sebagai panduan kehidupan yang memuat ketentuan hukum sekaligus nilai-nilai etika sosial yang menumbuhkan kehidupan bersama secara damai.
Dalam tradisi usul fikih klasik, para ulama juga telah merumuskan prinsip yang sangat relevan dengan gagasan itu, yaitu kaidah yang amat populer bahwa hukum dapat berubah karena perubahan waktu dan tempat. Kaidah itu menunjukkan fleksibilitas interpretasi hukum merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam itu sendiri.
Pandangan yang sejalan juga dikemukakan ulama besar, Al-Syatibi dalam magnum opus-nya, Al-Muwafaqat (abad ke-14). Ia menegaskan tujuan utama syariah ialah mewujudkan kemaslahatan manusia (jalb al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar’ al-mafasid). Dengan perspektif itu, hukum Islam pada hakikatnya diarahkan untuk menjaga kemaslahatan kehidupan manusia dalam pelbagai situasi sosial yang terus berkembang.
FIKIH SEBAGAI ETIKA BERSAMA
Dalam tradisi Islam sendiri, mekanisme pembaruan pemikiran hukum sebenarnya sudah lama dikenal. Forum-forum diskusi ulama seperti bahtsul masa’il yang berkembang di lingkungan Nahdlatul Ulama atau tarjih ala Muhammadiyah menunjukkan hukum Islam selalu terbuka untuk dialog dengan realitas sosial.
Pengalaman Islam di Nusantara juga menunjukkan fleksibilitas interpretasi hukum Islam merupakan salah satu faktor yang memungkinkan agama ini berkembang secara damai dalam masyarakat yang beragam.
Pemikiran serupa juga pernah dikemukakan Fazlur Rahman (1982). Ia menegaskan hukum Islam harus dipahami melalui pendekatan historis dan moral sekaligus. Menurut Fazlur, ajaran Islam membawa prinsip-prinsip etika universal yang harus terus ditafsirkan kembali agar tetap relevan dalam kehidupan masyarakat modern.
Dalam sejarah Islam, pengalaman hidup bersama dalam masyarakat majemuk telah hadir sejak masa Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah pada 622 M. Dokumen itu mengatur kehidupan bersama antara umat Islam, komunitas Yahudi, dan berbagai kelompok suku di Madinah dalam satu kesatuan komunitas politik yang saling menjaga dan melindungi. Pengalaman sejarah tersebut sering dipandang sebagai salah satu rujukan awal bagi praktik kehidupan plural dalam tradisi Islam.
Karena itu, pengembangan fikih kebinekaan tidak perlu dimulai dari nol. Banyak gagasan dan praktik sosial yang sejatinya sudah mengarah ke sana meskipun belum dirumuskan secara konseptual dalam istilah tersebut.
Yang diperlukan saat ini ialah upaya yang lebih sistematis untuk mengembangkan kerangka pemikiran tersebut. Kerja itu tentu tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Ia memerlukan kolaborasi antara para ulama, akademisi, dan lembaga pendidikan tinggi Islam.
Perguruan tinggi Islam seperti UIN, IAIN, STAIN, Ma’had Aly, dan pelbagai lembaga pendidikan Islam lainnya memiliki peran strategis dalam mengembangkan kajian fikih yang lebih kontekstual. Dengan dukungan lembaga-lembaga tersebut, pengembangan fikih kebinekaan dapat dilakukan secara ilmiah dan berkelanjutan.
Di sisi lain, negara juga memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses itu. Dukungan kebijakan dan program pembinaan kehidupan beragama yang inklusif dapat membantu memperkuat gagasan fikih kebinekaan sebagai bagian dari pembangunan kehidupan keagamaan nasional.
Jika upaya itu dilakukan secara konsisten, fikih kebinekaan dapat menjadi salah satu kontribusi penting Islam Indonesia bagi dunia. Gagasan itu memperlihatkan bahwa ajaran agama dapat menghadirkan landasan etis yang memperkuat kehidupan masyarakat yang majemuk.
Walhasil, fikih hadir untuk menuntun hubungan manusia dengan Tuhan sekaligus menata hubungan antarmanusia dalam kehidupan bersama. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, fungsi sosial itu menjadi semakin penting.
Fikih kebinekaan, dengan demikian, hadir sebagai wacana keilmuan yang sekaligus menjadi ikhtiar kebangsaan. Gagasan itu mengingatkan bahwa kesalehan beragama dan komitmen kebangsaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang sama: merawat kehidupan bersama agar tetap damai, adil, dan bermartabat.
Di tengah dunia yang semakin dipenuhi beragam identitas dan perbedaan, gagasan fikih kebinekaan terasa semakin relevan. Perspektif itu mengajak untuk memandang fikih sebagai sumber hikmah sosial yang hidup, yang senantiasa bergerak mengikuti dinamika masyarakat.
Dengan cara demikian, fikih tetap hadir dalam perjalanan sejarah sebagai sumber nilai yang menerangi kehidupan bersama dan menuntun masyarakat melangkah menuju masa depan yang lebih damai, adil, dan bermartabat.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas komitmennya menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat.
Gen Z hidup di dua ruang sekaligus, yaitu dunia nyata yang penuh tuntutan dan dunia digital yang sarat perbandingan yang membuat ruang batin mereka mudah terdistraksi.
Kegiatan ini diinisiasi Kanwil Kemenag Sumbar bersama FKUB dan Kemenag Kota Padang sekaligus menjadi simbol nyata komitmen Sumbar merawat keragaman dan persatuan antar umat beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved