Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Zakat Fitrah Wajib bagi Siapa? Ini Kriteria dan Syarat Lengkapnya

Media Indonesia
17/3/2026 19:00
Zakat Fitrah Wajib bagi Siapa? Ini Kriteria dan Syarat Lengkapnya
Ilustrasi.(Freepik)

ZAKAT fitrah atau zakat fitri merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Muslim menjelang berakhirnya bulan Ramadan. Namun, sering muncul pertanyaan di masyarakat yaitu zakat fitrah wajib bagi siapa sebenarnya? Apakah orang yang tidak bekerja atau anak kecil juga wajib membayarnya?

Secara mendasar, para ulama sepakat bahwa zakat fitri diwajibkan bagi setiap Muslim. Hal ini mencakup orang merdeka maupun budak, orang tua maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, hingga orang yang sehat akalnya maupun dalam keadaan gila. Sebaliknya, orang kafir tidak dibebani kewajiban zakat fitri.

Dalil Kewajiban Zakat Fitrah

Kewajiban itu didasarkan pada hadis riwayat Abu Daud yang menyebutkan, "Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil, atau orang tua berupa setengah sha' burr (gandum), atau satu sha' kurma atau tepung sya'ir."

Hal senada juga ditegaskan oleh Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri bahwa cakupan wajib zakat ini sangat luas selama seseorang berstatus Muslim.

Kriteria Mampu dalam Zakat Fitrah

Meski status Islam menjadi syarat utama, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai batasan mampu yang mewajibkan seseorang mengeluarkan zakat.

1. Pandangan Mayoritas Ulama (Jumhur)

Mayoritas ulama (termasuk Abu Hurairah, Atha', Sya'bi, Ibnu Sirin, Abu Aliyah, az-Zuhri, Ibnu Mubarak, dan Abu Tsaur) berpendapat bahwa kriteria mampu ialah mereka yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahinya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.

Artinya, jika kebutuhan pokok untuk makan pada hari raya tersebut sudah terpenuhi dan masih ada sisa, individu tersebut sudah terkena kewajiban zakat fitrah.

2. Pandangan Mazhab Hanafiyyah

Berbeda dengan mayoritas, ulama Hanafiyyah menyebutkan bahwa kewajiban zakat fitri berlaku bagi mereka yang memiliki harta di atas nishab serta memiliki harta melebihi kebutuhan pokok kehidupannya.

Baca juga: Sejarah dan Dasar Hukum Zakat Fitrah Kapan Pertama Kali Diwajibkan

Alauddin al-Hashkafi (w. 1088 H) menyatakan, "(Zakat fitri) itu wajib bagi seorang yang merdeka maupun budak, anak kecil maupun dewasa, laki-laki maupun perempuan, orang yang berakal maupun gila, jika mereka memiliki harta di atas nishab dari segala varian hartanya yang melebihi kebutuhan hidupnya."

Dalil dari Hanafiyyah ialah hadis riwayat Imam Ahmad bin Hanbal, "Tak ada shadaqah kecuali dari kelebihan dari kebutuhan." (HR Ahmad). Hal itu berarti orang yang tak memiliki harta yang wajib zakat, mereka juga tak wajib zakat fitri dalam mazhab Hanafiyyah. 

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Meski pendapat yang kuat dari para ulama ialah pendapat mayoritas ulama yang menyebutkan bahwa zakat fitri wajib bagi mereka yang memiliki makanan untuk dia sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi selama malam Idul Fitri dan besoknya. Hal itu karena sedekah yang dimaksud dalam hadis riwayat Imam Ahmad itu berlaku untuk zakat dari harta, bukan zakat fitri.

Pendapat yang dianggap paling kuat (rajih) oleh para ulama adalah pendapat mayoritas. Hal ini karena zakat fitrah berfungsi sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa, sehingga kriterianya lebih ringan dibandingkan zakat harta (mal).

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

Siapa yang Menanggung Zakat Anggota Keluarga?

Dalam praktiknya, seseorang juga wajib membayarkan zakat bagi orang-orang yang berada di bawah tanggungan nafkahnya:

  • Suami: Wajib membayarkan zakat fitrah istrinya (menurut mayoritas ulama, meski Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda).
  • Ayah: Wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih menjadi tanggungan nafkahnya.

Dengan memahami kriteria di atas, kita dapat lebih teliti dalam menunaikan kewajiban sebelum khatib naik ke mimbar pada salat Idul Fitri, sehingga esensi zakat untuk membantu fakir miskin dapat tercapai secara maksimal.

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

FAQ (People Also Ask)

Apakah bayi yang baru lahir wajib zakat fitrah?
Ya, jika bayi tersebut lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, ia wajib dizakatkan oleh walinya.

Apakah pengangguran wajib bayar zakat fitrah?
Tetap wajib, asalkan ia memiliki kelebihan makanan untuk dikonsumsi pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Niat, dan Tata Cara Akad

Bolehkah istri membayar zakat fitrah sendiri?
Boleh, meskipun secara hukum asal dalam mayoritas mazhab, itu adalah kewajiban suami sebagai kepala keluarga. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya