Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Sejarah dan Dasar Hukum Zakat Fitrah: Kapan Pertama Kali Diwajibkan?

Media Indonesia
17/3/2026 05:40
Sejarah dan Dasar Hukum Zakat Fitrah: Kapan Pertama Kali Diwajibkan?
Ilustrasi.(Freepik)

ZAKAT fitrah atau zakat fithri merupakan kewajiban yang melekat pada setiap individu muslim di bulan Ramadan. Namun, tahukah Anda kapan sebenarnya kewajiban ini mulai diberlakukan dalam sejarah Islam?

Terdapat catatan sejarah dan pandangan ulama yang menarik untuk disimak mengenai awal mula pensyariatan ibadah sosial ini. Yuk, kita pelajari lebih lanjut. Ini dilansir dari buku Fiqih Seputar Zakat Fitri karya Hanif Luthfi Lc MA.

Sejarah Awal Kewajiban Zakat Fitrah

Mayoritas ulama sepakat bahwa zakat fitrah disyariatkan pada tahun yang sama dengan diwajibkan puasa Ramadan, yakni pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban ini muncul setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekah ke Madinah. Secara spesifik, syariat ini turun pada bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriah.

Terdapat dua pandangan menarik dari kalangan ulama Syafi'iyyah mengenai urutan kewajiban ini:

  • Al-Baghdadiyyun (Ulama Baghdad): Berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah muncul bersamaan dengan kewajiban zakat harta (mal).
  • Al-Bashriyyun (Ulama Bashrah): Berpendapat bahwa zakat fitrah lebih dahulu diwajibkan sebelum zakat harta. Hal ini didasarkan pada hadits dari Qais bin Saad yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebelum turun ayat tentang zakat secara umum.

Dari Qais bin Saad berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk membayar zakat fitri sebelum diwajibkan zakat. Setelah turun kewajiban 
zakat, beliau tidak menyuruh kami dan tidak melarang kami. Kami tetap melaksanakannya. (HR Ahmad, Ibnu Majah, an-Nasa'i).

Dasar Hukum dan Dalil Pensyariatan

Kewajiban zakat fitrah bersandar pada sejumlah hadits shahih yang menjelaskan detail ukuran dan peruntukannya. Berikut beberapa landasan utamanya:

"Rasulullah ﷺ memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim." (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)

Berikut beberapa hadis lain terkait zakat fitrah.

1. "Bayarkan untuk tiap-tiap orang yang merdeka, hamba, anak kecil, atau orang tua berupa setengah sha' burr, atau satu sha' kurma atau tepung sya'ir." (HR Abu Daud). 

2. Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata,"Kami mengeluarkan zakat fithr ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu 
shaa' tha'aam (hinthah) atau satu shaa' kurma atau satu shaa' sya'ir atau satu shaa' zabib atau satu shaa' aqith. Dan aku terus mengeluarkan 
zakat fithr sedemikian itu selama hidupku." (HR Jamaah - Nailul Authar). 

3. Dari Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithr sebagai penyucian bagi orang yang puasa dari hal yang laghwu dan perkara yang jelek serta sebagai pemberian makanan kepada orang miskin. Siapa yang melaksanakannya sebelum shalat id, diterima zakatnya. Siapa yang melaksanakan setelah salat id, termasuk shadaqah sebagaimana shadaqah lain. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

4. Dari Ibnu Umar berkata, "Nabi bersabda, 'Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan di hari ini. (HR Ad-Daraquthni). Dalam redaksi lain disebutkan, "Buatlah mereka berkecukupan sampai tak perlu berkeliling meminta sedekah di hari ini. (HR Baihaqi).

Selain sebagai kewajiban, zakat fitrah memiliki fungsi spiritual dan sosial yang sangat kuat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas tadi:

  1. Penyucian Diri: Sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia (laghwu) dan kata-kata kotor.
  2. Kepedulian Sosial: Sebagai pemberian makanan bagi fakir miskin agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak.

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya waktu pembayaran. Jika dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri, statusnya ialah zakat yang diterima. Namun, jika dibayarkan setelah salat Id, nilainya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Tujuan Utama: Kebahagiaan Merata

Inti dari pensyariatan zakat fitrah adalah untuk memastikan tidak ada umat Islam yang kekurangan makanan di hari raya. Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan sampai tak perlu berkeliling meminta sedekah di hari ini." (HR. Baihaqi).

Jenis Bahan Ukuran Standar
Kurma / Gandum / Sya'ir 1 Shaa' (sekitar 2,5 kg - 3 kg)
Beras (Indonesia) 2,5 kg atau 3,5 liter

Dengan memahami sejarah dan tujuannya, diharapkan umat muslim tidak hanya menunaikan zakat sebagai penggugur kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk empati dan rasa syukur atas nikmat Ramadan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik