Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ZAKAT fitrah merupakan kewajiban setiap jiwa muslim di bulan Ramadan untuk menyucikan diri dan membantu sesama. Namun, dalam praktiknya, sering muncul keraguan mengenai status pihak yang menerima zakat di masjid-masjid, takaran yang tepat, hingga keabsahan membayar zakat menggunakan uang tunai.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam berdasarkan rujukan fikih otoritatif. Tulisan ini mengutip dari KH Muhibbul Aman Ali yang dilansir Ustaz Muzakki Mas'ud di Instagram.
Amil zakat ialah orang orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk mengelola penarikan dan penyaluran zakat. Praktiknya ialah badan amil zakat (BAZ), lembaga amil zakat (LAZ), dan turunannya.
Pengurus masjid, sekolah, RT yang mengangkat diri sendiri menjadi panitia zakat tidak bisa disebut amil. Karenanya, status mereka hanya menjadi wakil dari muzakki (pembayar zakat).
Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang Simak Perbandingan Empat Mazhab
Zakat yang dibayarkan kepada amil hukumnya sudah sah karena amil ialah wakil mustahik (penerima zakat) dan termasuk salah satu ashnaf delapan sehingga muzakki sudah lepas kewajiban.
Sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia belum dikatakan sah sampai panitia benar-benar sudah menyerahkan kepada penerima zakat.
Jika sampai maghrib hari Idul Fitri (masuk malam kedua bulan Syawal), zakat yang terkumpul di panitia (bukan amil) belum tersalurkan, hukumnya menjadi haram karena mengulur zakat fitri melampaui batas waktunya.
Baca juga: Macam-Macam Kue Kering Lebaran Terfavorit
Jika panitia menyalurkan zakat tidak sesuai sasaran mustahik, misalnya diserahkan kepada ustaz kaya, dijual untuk biaya penyaluran, beli pembungkus, pembangunan sarana umum, ongkos panitia, panitia wajib mengganti dan menyalurkan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Jika pada poin 3 dan 4 panitia tidak bertanggung jawab, orang yang berzakat tetap wajib membayar zakat ulang.
Berbeda jika kedua poin dilakukan oleh amil, yaitu muzakki tidak perlu mengganti lagi.
Baca juga: Bukan hanya Penetapan Idul Fitri, Banyak Beda Pendapat Ulama dalam Ibadah Puasa
Karena status panitia bukan amil hanyalah wakil muzakki, tidak boleh ada zakat yang disalurkan kembali kepada muzaki atau kepada orang yang menjadi tanggung jawab nafkah muzakki.
Misalnya, Andrew membayar zakat di sekolah. Lalu oleh pantia sekolah zakat itu disalurkan kepada wali murid dan kebetulan zakat Andrew (meskipun sebagian) diterima oleh Prayitno selaku ayah Andrew. Ini sama saja belum bayar zakat.
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Zakat fitrah ialah ibadah yang aturannya sudah ditentukan. Sebagaimana ibadah Qurban dan Aqiqah tidak bisa digantikan dengan bagi-bagi uang tunai, zakat fitrah juga harus berupa bahan makan, tidak bisa digantikan dengan membayar uang tunai.
Baca juga: Bacaan Lafal Takbir Idul Fitri Arab, Latin, dan Artinya
Bagi-bagi uang tunai tergolong sedekah yang mungkin lebih bernilai manfaat daripada beras. Akan tetapi, ia tetap tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat fitrah menurut tiga madzhab, kecuali Hanafiyah.
Baca juga: 25 Doa Lailatul Qadar Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Solusi bagi yang kesulitan membayar zakat dengan bahan makan, bisa membayar dengan uang tunai dengan mengikuti ketentuan madzhab Hanafiyah yaitu uang tunai senilai 3,8 kg kurma, anggur, gandum atau 1,9 kg gandum. Ingat, bukan senilai 2,7 kg beras.
Baca juga: Kumpulan Pantun Lebaran Lucu, Dibagikan pas Idul Fitri
Solusi lain yaitu panitia menyediakan beras untuk dijual kepada muzakki yang hendak membayar dengan uang. Catatan, beras yang sudah dibeli dan dibayarkan sebagai zakat, tidak boleh dijual lagi oleh panitia kepada muzakki yang lain. Harus disalurkan ke mustahik.
Baca juga: Surat Ash-Shaffat Makna, Asbabun Nuzul, Kandungan, Keutamaan Membacanya
Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang nafkahnya sudah ditanggung, meskipun dia miskin. Misalnya istri dan anak kecil yang sudah dicukupi nafkah oleh suami dan orangtuanya.
Jika suami atau orangtuanya miskin, berikan saja kepadanya bukan kepada anak istrinya.
Baca juga: Bacaan Salat Idul Fitri dalam Arab, Latin, dan Arti
Anak yatim tidak berhak menerima zakat. Jika dia punya banyak warisan, dia termasuk kaya.
Jika dia tidak punya warisan, nafkahnya harus ditanggung baitul mal atau umat Islam, bukan dari zakat, kecuali jika benar benar tidak ada yang memberinya nafkah, boleh zakat diberikan melalui pengasuhnya.
Baca juga: Makna Al-Mughni Dalil, Keutamaan Zikir, dan Cara Mengamalkannya
Boleh memberikan zakat kepada keluarga dan kerabat bahkan lebih utama daripada diberikan kepada orang lain yang bukan kerabat.
Syaratnya, mereka tergolong orang yang berhak (fakir miskin) dan bukan orang yang menjadi beban nafkah muzakki, misalnya anak, orangtua, dan istri.
Baca juga: Bacaan Doa Sayyidul Istighfar Arab, Latin, dan Arti
Boleh juga diberikan kepada anak sendiri yang sudah dewasa, yang miskin, yang sudah tidak menjadi kewajiban nafkah bagi orangtuanya.
Tidak boleh diberikan kepada anaknya yang masih kecil, dewasa tapi cacat, dan anak perempuan meskipun dewasa karena selama belum bersuami masih wajib difkahi ayahnya. Ketika bersuami, anak perempuan sudah ditanggung nafkah suaminya).
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Kiai atau ustaz yang kaya, madrasah, pesantren, pembangunan masjid tidak sah menjadi penerima zakat fitrah atas nama fakir miskin mapun sabilillah.
Baca juga: Salat Tarawih tapi tidak Badiyah Isya, Bagaimana Hukumnya
Sumber Rujukan:
Bingung pilih istilah Zakat Fitri atau Zakat Fitrah? Simak penjelasan lengkap dari sisi bahasa, hadits, dan pendapat ulama agar ibadah Anda makin mantap.
Panduan lengkap zakat fitrah 2026: Besaran 2,5 kg beras atau uang Rp50.000, lengkap dengan bacaan niat (akad) untuk diri sendiri dan keluarga.
Secara umum, mereka yang masih memiliki kemampuan untuk berpuasa di kemudian hari tetap wajib melakukan qadha.
Bolehkah zakat fitrah dan mal untuk bangun masjid? Simak penjelasan hukum fikih dari sumber NU Online terkait asnaf Fi Sabilillah dan pendapat ulama.
Memahami hukum zakat fitrah menurut Mazhab Hanafi yang fleksibel soal waktu dan bagaimana Muhammadiyah mengadopsi prinsip ini untuk kemaslahatan umat.
Bingung pilih istilah Zakat Fitri atau Zakat Fitrah? Simak penjelasan lengkap dari sisi bahasa, hadits, dan pendapat ulama agar ibadah Anda makin mantap.
Panduan lengkap zakat fitrah 2026: Besaran 2,5 kg beras atau uang Rp50.000, lengkap dengan bacaan niat (akad) untuk diri sendiri dan keluarga.
Bolehkah zakat fitrah dan mal untuk bangun masjid? Simak penjelasan hukum fikih dari sumber NU Online terkait asnaf Fi Sabilillah dan pendapat ulama.
Memahami hukum zakat fitrah menurut Mazhab Hanafi yang fleksibel soal waktu dan bagaimana Muhammadiyah mengadopsi prinsip ini untuk kemaslahatan umat.
Bingung pilih zakat fitrah pakai beras atau uang? Pelajari perbandingan hukum menurut Mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali beserta panduan praktisnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved