Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Zakat Fitrah Uang Boleh Setara 2,5 Kg atau Harus 3,8 Kg?

Media Indonesia
18/3/2026 21:05
Zakat Fitrah Uang Boleh Setara 2,5 Kg atau Harus 3,8 Kg?
Ilustrasi.(Freepik)

BANYAK umat Muslim di Indonesia memilih membayar zakat fitrah dengan uang karena alasan kepraktisan. Namun, hal ini menyisakan pertanyaan teknis: jika merujuk pada Mazhab Hanafi yang membolehkan uang, apakah takarannya harus mengikuti standar 3,8 kg atau boleh tetap 2,5 kg?

Kontradiksi Takaran dan Standar Sah

Secara umum, terdapat perbedaan mencolok dalam mengonversi 1 sha' (ukuran zakat zaman Nabi) ke dalam satuan berat modern antara mayoritas ulama dan Mazhab Hanafiyah. Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri menerangkan hal tersebut.

Kategori Mayoritas Ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) Mazhab Hanafiyah (Imam Abu Hanifah)
Ukuran 1 Sha' 5 1/3 Rithl Baghdad 8 Rithl Baghdad
Konversi Berat ± 2,1 kg – 2,7 kg ± 3,8 kg
Zakat dengan Uang Tidak Sah Sah

Kondisi ini sering memicu keraguan. Jika membayar uang senilai 2,5 kg beras, menurut Syafi'iyah tidak sah (karena pakai uang) dan menurut Hanafiyah juga terancam tidak sah (karena kurang dari 3,8 kg).

Solusi melalui Pendapat Imam Abu Yusuf

Untuk mengatasi kebuntuan hukum ini, para ulama menjelaskan ada pendapat dari Imam Abu Yusuf (w. 182 H), murid utama Imam Abu Hanifah. Meskipun beliau berada dalam lingkaran Mazhab Hanafi, beliau sepakat dengan penduduk Madinah dan mayoritas ulama mengenai ukuran sha'.

Baca juga : Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Kenapa Tiga Mazhab Menolak?

Dalam kitab al-Ashl karya Muhammad bin Hasan, disebutkan:

"Abu Yusuf berkata: 1 sha' itu setara 5 lebih 1/3 rithl Baghdad. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Muhammad (bin Hasan) menyebut 8 rithl."

Artinya, bagi umat Muslim yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang namun menggunakan standar 2,5 kg beras, mereka secara otomatis mengikuti Mazhab Hanafiyah jalur Imam Abu Yusuf. Ini merupakan jalan tengah yang sah secara fikih.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Takaran, Dalil, dan Syarat Sah

Kesimpulan Praktis:
  • Jika ingin paling utama (afdhal) dalam Mazhab Hanafi: Bayar zakat uang senilai 3,8 kg.
  • Jika membayar zakat uang senilai 2,5 kg: Tetap sah dengan mengikuti pendapat Imam Abu Yusuf al-Hanafi.
  • Jika membayar dengan Beras: Sah menurut seluruh mazhab tanpa perbedaan pendapat.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Penting bagi panitia zakat untuk memahami akad ini. Jika menerima uang dari muzakki yang berniat zakat dengan beras, panitia bertindak sebagai wakil (wakalah) untuk membelikan beras tersebut, sehingga zakatnya menjadi sah menurut seluruh ulama.

Wallahu a'lam bish-shawabi. (I-2)

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik