Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAK umat Muslim di Indonesia memilih membayar zakat fitrah dengan uang karena alasan kepraktisan. Namun, hal ini menyisakan pertanyaan teknis: jika merujuk pada Mazhab Hanafi yang membolehkan uang, apakah takarannya harus mengikuti standar 3,8 kg atau boleh tetap 2,5 kg?
Secara umum, terdapat perbedaan mencolok dalam mengonversi 1 sha' (ukuran zakat zaman Nabi) ke dalam satuan berat modern antara mayoritas ulama dan Mazhab Hanafiyah. Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri menerangkan hal tersebut.
| Kategori | Mayoritas Ulama (Syafi'i, Maliki, Hanbali) | Mazhab Hanafiyah (Imam Abu Hanifah) |
|---|---|---|
| Ukuran 1 Sha' | 5 1/3 Rithl Baghdad | 8 Rithl Baghdad |
| Konversi Berat | ± 2,1 kg – 2,7 kg | ± 3,8 kg |
| Zakat dengan Uang | Tidak Sah | Sah |
Kondisi ini sering memicu keraguan. Jika membayar uang senilai 2,5 kg beras, menurut Syafi'iyah tidak sah (karena pakai uang) dan menurut Hanafiyah juga terancam tidak sah (karena kurang dari 3,8 kg).
Untuk mengatasi kebuntuan hukum ini, para ulama menjelaskan ada pendapat dari Imam Abu Yusuf (w. 182 H), murid utama Imam Abu Hanifah. Meskipun beliau berada dalam lingkaran Mazhab Hanafi, beliau sepakat dengan penduduk Madinah dan mayoritas ulama mengenai ukuran sha'.
Baca juga : Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang? Kenapa Tiga Mazhab Menolak?
Dalam kitab al-Ashl karya Muhammad bin Hasan, disebutkan:
"Abu Yusuf berkata: 1 sha' itu setara 5 lebih 1/3 rithl Baghdad. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Muhammad (bin Hasan) menyebut 8 rithl."
Artinya, bagi umat Muslim yang ingin membayar zakat fitrah dengan uang namun menggunakan standar 2,5 kg beras, mereka secara otomatis mengikuti Mazhab Hanafiyah jalur Imam Abu Yusuf. Ini merupakan jalan tengah yang sah secara fikih.
Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 Besaran, Takaran, Dalil, dan Syarat Sah
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Penting bagi panitia zakat untuk memahami akad ini. Jika menerima uang dari muzakki yang berniat zakat dengan beras, panitia bertindak sebagai wakil (wakalah) untuk membelikan beras tersebut, sehingga zakatnya menjadi sah menurut seluruh ulama.
Wallahu a'lam bish-shawabi. (I-2)
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Bolehkah bayar zakat fitrah lewat transfer bank atau M-Banking? Simak penjelasan hukum fikih, syarat niat, dan akad wakalah menurut ulama di sini.
Apakah boleh zakat fitrah diganti uang? Simak perbandingan pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi serta alasan mengapa uang dianggap lebih praktis saat ini.
Mengapa ukuran zakat fitrah berbeda-beda? Simak penjelasan lengkap konversi 1 sha ke kilogram dan liter berdasarkan hadits dan perbandingan mazhab.
Temukan kriteria makanan pokok untuk zakat fitrah sesuai sunnah dan Mazhab Syafi'i. Apakah harus bahan mentah? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Bagaimana hukum zakat fitrah dan salat Id jika terjadi perbedaan lebaran? Simak penjelasan fikih tentang konsistensi keyakinan dalam ibadah di sini.
Apa doa saat membayar zakat fitrah? Simak bacaan doa muzakki dan doa amil saat menerima zakat sesuai sunnah dan pendapat Imam Syafi'i di sini.
Bolehkah panitia zakat berjualan beras dan mengambil untung? Simak penjelasan hukum akad jual beli vs akad wakalah dalam pengelolaan zakat fitrah di sini.
Bolehkah bayar zakat fitrah lewat transfer bank atau M-Banking? Simak penjelasan hukum fikih, syarat niat, dan akad wakalah menurut ulama di sini.
Apakah boleh zakat fitrah diganti uang? Simak perbandingan pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi serta alasan mengapa uang dianggap lebih praktis saat ini.
Mengapa ukuran zakat fitrah berbeda-beda? Simak penjelasan lengkap konversi 1 sha ke kilogram dan liter berdasarkan hadits dan perbandingan mazhab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved