Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026: Besaran, Takaran, Dalil, dan Syarat Sah

Akmal Fauzi
17/3/2026 20:59
Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026: Besaran, Takaran, Dalil, dan Syarat Sah
Panitia zakat berdoa bersama muzakki (pembayar zakat) saat pengumpulan beras zakat fitrah di masjid Al Muttaqin Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

ZAKAT fitrah atau zakat al-fitr adalah ibadah wajib bagi setiap individu Muslim yang memenuhi syarat. Selain berfungsi sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, zakat ini juga bertujuan membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kegembiraan.

Besaran Zakat Fitrah 2026 (Beras & Uang)

Berdasarkan ketetapan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI tahun 2026, besaran zakat fitrah telah disesuaikan dengan harga pangan terkini di Indonesia. Berikut detailnya:

Bentuk Zakat Takaran/Nominal
Beras (Satuan Berat) 2,5 Kilogram (kg)
Beras (Satuan Volume) 3,5 Liter
Uang Tunai (Konversi) Rp50.000 per jiwa
Catatan: Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan kualitas di atas rata-rata (premium/super), disarankan menyesuaikan nilai uang zakat dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Dalil Syariat Zakat Fitrah

Kewajiban zakat fitrah bersumber langsung dari hadits Rasulullah SAW. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat Id." (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarat Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Islam: Zakat fitrah tidak wajib bagi non-Muslim.
  • Menemui Akhir Ramadan: Seseorang yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan atau meninggal setelah matahari terbenam di hari tersebut wajib dizakatkan.
  • Mampu secara Finansial: Memiliki kelebihan makanan untuk diri sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya Idul Fitri.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

1. Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama: Syafi'i, Maliki, Hanbali)

Mazhab Syafi'i, yang mayoritas dianut oleh masyarakat Indonesia, berpendapat secara tekstual bahwa Zakat Fitrah Wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras). Menurut fiqih Syafi'iyah, ibadah zakat fitrah bersifat Ta'abbudi (ritual yang ketat sesuai teks hadits), sehingga menukarnya dengan uang tunai dianggap tidak sah. Bagi Anda yang ingin sangat berhati-hati (Wara') dan memegang teguh mazhab ini, Anda harus menyerahkan wujud fisik beras seberat 2,5 kg kepada amil atau fakir miskin.

2. Pendapat Mazhab Hanafi (Dasar Fatwa MUI & BAZNAS)

Di sisi lain, Imam Abu Hanifah dan para ulama Hanafiyah melihat syariat ini dengan pendekatan Maqashid Syariah (tujuan utama diturunkannya hukum). Mereka berfatwa bahwa Boleh dan Sah membayar Zakat Fitrah menggunakan uang (Dirham/Dinar/Rupiah) yang nilainya sepadan dengan makanan pokok tersebut.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Terdapat beberapa pembagian waktu dalam menunaikan zakat fitrah:

  1. Waktu Mubah: Sejak awal bulan Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.
  2. Waktu Wajib: Saat matahari terbenam di akhir Ramadan (malam takbiran).
  3. Waktu Sunnah (Afdal): Setelah shalat Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
  4. Waktu Makruh: Setelah shalat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam pada 1 Syawal.
  5. Waktu Haram: Membayar setelah lewat 1 Syawal tanpa alasan syar'i (dihitung hutang).

Checklist Persiapan Zakat Fitrah

  • Hitung jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
  • Siapkan beras kualitas terbaik atau uang tunai Rp50.000 per orang.
  • Pastikan niat zakat fitrah (untuk diri sendiri atau keluarga) sudah dibaca.
  • Salurkan melalui amil zakat resmi atau masjid terdekat sebelum shalat Id.

Demikian panduan lengkap mengenai zakat fitrah 2026. Semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan menjadi pembersih bagi jiwa kita. Wallahu a'lam bisshawab.

(NU online/MUI/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya