Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG akhir Ramadan 2026, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan sarana penyucian diri (tazkiyah) bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia. Bagi seorang kepala rumah tangga, memahami niat zakat fitrah untuk keluarga sangatlah krusial agar amanah zakat yang dititipkan sah secara syariat.
Berikut adalah kumpulan niat zakat fitrah yang disesuaikan dengan siapa yang akan dizakati, lengkap dengan teks Arab, latin, dan terjemahannya.
Niat ini dibaca jika kepala keluarga ingin membayarkan zakat seluruh anggota rumah tangga dalam satu waktu.
Arab: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِيْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Ta'ala."
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Untuk anak laki-laki, gunakan kata 'an waladi, sedangkan untuk anak perempuan gunakan 'an binti diikuti nama anak tersebut.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, terdapat standar nilai zakat fitrah yang perlu dipatuhi oleh masyarakat Indonesia:
| Kategori | Besaran Per Jiwa |
|---|---|
| Beras / Makanan Pokok | 2,5 kg atau 3,5 liter |
| Mata Uang Rupiah | Rp50.000,00 |
Penting untuk dicatat bahwa nilai dalam mata uang Rupiah dapat bervariasi di tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten) mengikuti harga pasar beras setempat. Namun, angka Rp50.000 menjadi acuan nasional untuk kualitas beras premium di tahun 2026.
Agar zakat fitrah Anda diterima, pastikan memenuhi syarat berikut:
Waktu terbaik untuk membayar adalah saat Waktu Afdal, yaitu mulai setelah shalat Subuh pada hari raya Idulfitri hingga sebelum shalat Id dilaksanakan. Jika dibayarkan setelah shalat Id tanpa uzur syar'i, maka statusnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
(H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved