Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Menjelang akhir Ramadan 2026, umat Muslim di Indonesia mulai sibuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Namun, tahukah Anda siapa saja pihak yang secara sah dan legal menurut syariat serta hukum negara berhak mengelola dana umat tersebut?
Pengelolaan zakat yang profesional sangat krusial agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan. Berikut adalah tiga pilar utama pengelola zakat fitrah di Indonesia sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011.
BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Di tahun 2026, BAZNAS tetap menjadi koordinator utama pengelolaan zakat secara nasional.
LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat (ormas, yayasan, atau institusi swasta) yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Contohnya seperti LAZISMU, LAZISNU, Rumah Zakat, atau Dompet Dhuafa.
Banyak masyarakat yang terbiasa membayar zakat di masjid lingkungan rumah. Secara hukum, panitia di masjid ini berfungsi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Berdasarkan kriteria syariat dan aturan teknis yang berlaku di Indonesia pada 2026, seorang amil harus memenuhi syarat berikut:
| Syarat | Penjelasan |
|---|---|
| Muslim & Mukallaf | Beragama Islam, sudah baligh, dan berakal sehat. |
| Amanah | Memiliki integritas tinggi dan jujur dalam mengelola dana. |
| Faqih | Memahami ilmu fikih zakat (tata cara, nishab, dan asnaf). |
| Legalitas | Diangkat oleh pemerintah atau lembaga resmi (ber-SK). |
Apakah panitia zakat yang tidak punya SK BAZNAS boleh mengambil bagian 'Amil'?
Secara syariat dan regulasi, jika mereka tidak memiliki SK resmi, mereka hanya bertindak sebagai wakil (wakalah). Mereka tidak berhak mengambil bagian 1/8 dari harta zakat sebagai upah amil.
Berapa persen hak amil dari zakat yang dikelola?
Berdasarkan ketentuan asnaf, amil berhak mendapatkan maksimal 12,5% (1/8 bagian) dari zakat yang terkumpul sebagai biaya operasional dan upah kerja, namun tetap memperhatikan asas kewajaran.
Sumber: UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Panduan Amil BAZNAS 2026.
Apa doa saat membayar zakat fitrah? Simak bacaan doa muzakki dan doa amil saat menerima zakat sesuai sunnah dan pendapat Imam Syafi'i di sini.
Panduan lengkap zakat fitrah 2026. Cek besaran uang Rp50.000, takaran beras 2,5 kg/3,5 liter, dalil shahih, syarat wajib, dan waktu terbaik menunaikannya.
Panduan lengkap niat zakat fitrah untuk keluarga 2026. Lengkap dengan teks Arab, Latin, arti, serta besaran zakat terbaru Rp50.000 per jiwa.
Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri tahun 2026 lengkap dengan teks Arab, Latin, artinya, serta besaran resmi BAZNAS.
Besaran zakat Uang Tunai: Setara dengan Mata Uang Rupiah 50.000,- (khusus wilayah Jakarta dan sekitarnya). Daerah lain menyesuaikan harga beras setempat.
Panduan lengkap zakat fitrah 2026: Besaran 2,5 kg beras atau uang Rp50.000, lengkap dengan bacaan niat (akad) untuk diri sendiri dan keluarga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved