Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Mengenal Amil Zakat: dari Baznas hingga Panitia Masjid (UPZ)

Media Indonesia
11/3/2026 16:28
Mengenal Amil Zakat: dari Baznas hingga Panitia Masjid (UPZ)
Ilustrasi(Freepik.com)

 

Menjelang akhir Ramadan 2026, umat Muslim di Indonesia mulai sibuk menunaikan kewajiban zakat fitrah. Namun, tahukah Anda siapa saja pihak yang secara sah dan legal menurut syariat serta hukum negara berhak mengelola dana umat tersebut?

Pengelolaan zakat yang profesional sangat krusial agar bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan. Berikut adalah tiga pilar utama pengelola zakat fitrah di Indonesia sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011.

1. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

BAZNAS adalah lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Agama. Di tahun 2026, BAZNAS tetap menjadi koordinator utama pengelolaan zakat secara nasional.

  • Tingkat Pusat: Mengatur kebijakan nasional dan standarisasi nilai zakat (seperti penetapan Rp50.000 per jiwa untuk tahun 2026).
  • Tingkat Daerah: Terdapat BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang mengelola zakat di wilayah masing-masing.

2. LAZ (Lembaga Amil Zakat)

LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat (ormas, yayasan, atau institusi swasta) yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Contohnya seperti LAZISMU, LAZISNU, Rumah Zakat, atau Dompet Dhuafa.

  • Fungsi: Membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Legalitas: Harus memiliki izin operasional yang masih berlaku dan diaudit secara berkala oleh auditor independen serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

3. UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Masjid

Banyak masyarakat yang terbiasa membayar zakat di masjid lingkungan rumah. Secara hukum, panitia di masjid ini berfungsi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

  • Status Hukum: Agar statusnya menjadi "Amil Resmi", panitia masjid harus membentuk UPZ yang Surat Keputusannya (SK) diterbitkan oleh BAZNAS Kabupaten/Kota setempat.
  • Peran: Menjadi garda terdepan dalam mendata muzakki (pembayar) dan mustahik (penerima) di tingkat desa atau kelurahan.
Tips untuk Muzakki: Pastikan Anda menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga atau masjid yang memiliki atribut resmi BAZNAS atau LAZ untuk menjamin transparansi pelaporan.

Syarat Menjadi Amil (Pengelola) Zakat

Berdasarkan kriteria syariat dan aturan teknis yang berlaku di Indonesia pada 2026, seorang amil harus memenuhi syarat berikut:

Syarat Penjelasan
Muslim & Mukallaf Beragama Islam, sudah baligh, dan berakal sehat.
Amanah Memiliki integritas tinggi dan jujur dalam mengelola dana.
Faqih Memahami ilmu fikih zakat (tata cara, nishab, dan asnaf).
Legalitas Diangkat oleh pemerintah atau lembaga resmi (ber-SK).

People Also Ask (FAQ)

Apakah panitia zakat yang tidak punya SK BAZNAS boleh mengambil bagian 'Amil'?
Secara syariat dan regulasi, jika mereka tidak memiliki SK resmi, mereka hanya bertindak sebagai wakil (wakalah). Mereka tidak berhak mengambil bagian 1/8 dari harta zakat sebagai upah amil.

Berapa persen hak amil dari zakat yang dikelola?
Berdasarkan ketentuan asnaf, amil berhak mendapatkan maksimal 12,5% (1/8 bagian) dari zakat yang terkumpul sebagai biaya operasional dan upah kerja, namun tetap memperhatikan asas kewajaran.

Sumber: UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Panduan Amil BAZNAS 2026.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya