Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
Bencana alam sering kali datang tanpa diduga, mengubah kondisi ekonomi seseorang dalam sekejap. Pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Fitri adalah: bagaimana hukum zakat fitrah bagi mereka yang kehilangan harta benda akibat musibah? Apakah kewajiban tersebut tetap melekat atau justru mereka beralih status menjadi penerima zakat?
Secara syariat, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, salah satunya adalah mampu. Kriteria mampu dalam zakat fitrah sangat spesifik, yaitu memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan tanggungannya pada malam hari raya Idul Fitri hingga siang harinya.
Jika seorang korban bencana kehilangan seluruh hartanya dan untuk makan di malam lebaran saja ia harus bergantung pada bantuan di pengungsian, maka kewajiban zakat fitrahnya gugur. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu mereka yang kekurangan.
Berdasarkan Fatwa MUI dan pandangan organisasi Islam besar di Indonesia, korban bencana alam dapat dikategorikan sebagai Mustahik (penerima zakat) melalui beberapa pintu asnaf (golongan):
Kewajiban zakat fitrah tetap ada jika korban bencana tersebut masih memiliki simpanan atau bantuan logistik yang cukup untuk makan di hari raya, dan masih memiliki sisa senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras (atau uang setara nominal yang ditetapkan pemerintah setempat). Di tahun 2026, rata-rata besaran zakat uang berkisar antara Rp45.000 hingga Rp55.000.
Namun, jika kondisi psikologis dan ekonomi sangat terpuruk, Islam memberikan keringanan. Allah SWT tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (QS. Al-Baqarah: 286).
| Kriteria | Status Kewajiban |
|---|---|
| Punya makanan untuk malam & hari raya | Wajib jika ada sisa |
| Hanya punya makanan untuk hari itu saja | Tidak Wajib |
| Bergantung penuh pada dapur umum | Tidak Wajib (Malah berhak menerima) |
Apakah boleh membayar zakat fitrah kepada tetangga yang baru terkena musibah?
Boleh, selama tetangga tersebut memenuhi kriteria kekurangan harta akibat musibah tersebut dan masuk dalam kategori asnaf.
Bagaimana jika korban bencana menerima zakat sekaligus membayar zakat?
Hal ini diperbolehkan (ta'awun). Seseorang bisa menerima zakat karena ia miskin, lalu ia menggunakan sebagian uang zakat tersebut untuk membayar zakat fitrahnya sendiri agar ia tetap bisa menunaikan rukun Islam.
Berapa besaran uang zakat fitrah tahun 2026?
Berdasarkan ketetapan terbaru tahun 2026, kisaran zakat fitrah uang adalah Rp45.000 hingga Rp55.000 per jiwa, disesuaikan dengan harga beras di masing-masing wilayah.
Pahami perbedaan zakat profesi dan zakat fitrah. Cek nishab terbaru 2026 sebesar Rp7,64 juta/bulan dan ketentuan bayar zakat fitrah Rp50.000.
Apa pengertian zakat fitrah, syarat wajib zakat fitrah, penyebab menanggung zakat fitrah orang lain, harta yang dikeluarkan dan kadarnya, serta niat dan doa zakat fitrah?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved