Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Mengawal Ruang Digital Ramah Anak

Suryanto Guru Besar Psikologi Sosial Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Surabaya
11/3/2026 05:05
Mengawal Ruang Digital Ramah Anak
(MI/Duta)

“ANAK-ANAK kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital—dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Negara tidak boleh membiarkan orangtua bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.”

Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (berita Komdigi.go.id, 6/3) tersebut bukan sekadar peringatan. Itu pengakuan jujur dari seorang menteri bahwa ruang digital yang selama ini dianggap sebagai ruang kebebasan ternyata juga menyimpan ancaman serius bagi tumbuh kembang anak.

 

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Melalui permen itu, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial.

Kebijakan itu bukan tanpa alasan. Realitas yang terjadi di masyarakat menunjukkan ruang digital telah berubah menjadi arena baru yang tidak selalu aman bagi anak. Pada 2023, penah terjadi kasus cyberbullying. Pelakunya selebgram dan korbannya siswa SMK yang sedang praktik kerja lapangan.

Kasus tersebut divideokan dan diunggah ke media sosial dan penyebaran terjadi dengan cepat. Akibat sebaran di medsos itu, siswa tersebut dilaporkan kehilangan rasa percaya diri dan bahkan sempat berniat menghentikan kegiatan praktiknya akibat tekanan yang muncul setelah video tersebut viral.

Perundungan di dunia maya tersebut tentunya berbeda dengan perundungan konvensional, yang terbatas pada ruang fisik seperti sekolah. Perundungan di media sosial dapat berlangsung selama 24 jam dan menjangkau audiensi yang jauh lebih luas. Sebuah unggahan dapat menjadi viral dalam hitungan menit dan mempermalukan seseorang di hadapan ribuan bahkan jutaan orang.

 

TEKANAN PSIKOLOGIS BARU

Fenomena itu menjadi semakin kompleks karena ruang digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak-anak Indonesia. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai lebih dari 221 juta orang, atau hampir 80% dari total populasi.

Yang menarik, hampir setengah dari pengguna tersebut merupakan anak dan remaja. Artinya, ruang digital kini bukan sekadar ruang tambahan, melainkan juga bagian dari lingkungan tumbuh kembang anak.

Selain itu, ruang digital membawa tekanan psikologis baru bagi generasi muda. Media sosial menciptakan budaya perbandingan sosial yang sangat intens. Figur dan kehidupan yang tampak di medsos yang mencerminkan kesempurnaan menjadi standar baru bagi anak untuk melakukan perbadingan sosial. Standar itu sering kali tidak rasional karena hanya menunjukkan luaran, bukan proses bagaimana menggapai kesempurnaan tersebut. Banyak remaja akhirnya merasa kehidupan mereka tidak cukup menarik jika dibandingkan dengan apa yang mereka lihat di layar ponsel.

Dari perspektif psikologi perkembangan, psikolog Albert Bandura melalui teori belajar sosial menjelaskan manusia belajar perilaku melalui proses observasi dan imitasi. Anak-anak cenderung meniru perilaku yang mereka lihat pada figur yang dianggap populer atau berpengaruh.

Di era media sosial, figur tersebut bisa berupa influencer, selebgram, atau bahkan follower (pengikut). Ketika anak terus-menerus terpapar oleh konten yang menampilkan gaya hidup konsumtif, perilaku agresif, atau standar kecantikan yang tidak realistis, perilaku tersebut berpotensi menjadi model yang mereka tiru. Bandura juga menjelaskan adanya konsep reinforcement dalam paparan media. Dengan media sosial, penguatan perilaku muncul melalui like, komentar, dan jumlah pengikut. Bagi remaja yang sedang mencari pengakuan sosial, mekanisme itu dapat menjadi dorongan psikologis yang sangat kuat untuk terus menampilkan diri secara tertentu.

Erik Erikson dalam teori kepribadian yang berlandaskan aspek psikososial menjelaskan masa remaja merupakan tahap identity versus role confusion. Pada tahap itu, remaja sedang berusaha memahami siapa dirinya dan bagaimana ia ingin dilihat orang lain. Media sosial memperluas proses pencarian identitas tersebut secara drastis.

Jika sebelumnya penilaian sosial hanya datang dari keluarga dan teman sekolah, kini remaja menerima penilaian dari ruang digital. Ekspektasi publik itulah yang menjadi sumber stres apabila remaja tidak mampu lepas dari masa krisis identitas. Akibatnya remaja menjadi kurang percaya diri dan mengalami kecemasan sosial.

 

TANGGUNG JAWAB MORAL PLATFORM DIGITAL

Karena itulah, regulasi seperti Permenkomdigi No 9 Tahun 2026 menjadi sangat penting. Melalui peraturan itu, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahap awal implementasi akan dimulai 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Platform yang termasuk dalam kategori itu antara lain Youtube, Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Langkah itu mengirimkan pesan jelas: platform digital tidak bisa lagi menganggap dirinya sekadar penyedia teknologi yang netral. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi anak-anak. Platform digital perlu menyediakan sistem verifikasi usia yang lebih ketat, pengelompokan konten sesuai dengan kategori umur, serta mekanisme pelaporan yang cepat terhadap konten berbahaya. Selain itu, desain algoritma perlu mempertimbangkan dampak psikologis jangka panjang terhadap pengguna anak dan remaja.

 

MELINDUNGI MASA DEPAN BANGSA

Setelah regulasi, orangtua harus tetap memegang peran utama dalam mendampingi anak menghadapi dunia digital. Literasi digital dalam keluarga menjadi sangat penting agar anak dapat menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab. Sekolah juga perlu mengambil peran melalui pendidikan literasi digital yang menekankan kemampuan berpikir kritis, etika komunikasi, dan kesadaran terhadap risiko dunia maya. Pada akhirnya, ruang digital yang ramah anak hanya dapat terwujud jika seluruh pihak bergerak bersama, platform digital, keluarga, sekolah, dan negara.

Pada akhirnya, masa depan generasi muda tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada layar medsos dan algoritma. Negara, keluarga, sekolah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat belajar, bertumbuh, dan berkreasi.

Ruang digital bukanlah ruang yang merampas rasa aman dan kepercayaan diri anak-anak kita. Melindungi anak di ruang digital pada hakikatnya ialah melindungi masa depan bangsa. Jika hari ini kita gagal menciptakan ruang digital yang sehat bagi mereka, sesungguhnya kita sedang mempertaruhkan kualitas generasi Indonesia pada masa depan.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya