Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Sudah Bayar Zakat Fitrah, Apakah Masih Wajib Zakat Profesi?

Media Indonesia
11/3/2026 16:18
Sudah Bayar Zakat Fitrah, Apakah Masih Wajib Zakat Profesi?
Ilustrasi(Freepik.com)

 

Memasuki bulan Ramadan 2026, kesadaran umat Muslim untuk menunaikan zakat meningkat pesat. Namun, masih banyak yang bingung membedakan antara zakat fitrah dan zakat profesi. Meski keduanya adalah kewajiban, dasar hukum, waktu pelaksanaan, hingga jumlah yang harus dikeluarkan sangatlah berbeda.

1. Objek dan Tujuan: Jiwa vs Harta

Perbedaan paling mendasar terletak pada apa yang dizakatkan:

  • Zakat Fitrah disebut juga zakat jiwa (nafs). Tujuannya adalah menyucikan diri setelah berpuasa dan memastikan kaum dhuafa bisa merayakan Idulfitri dengan layak.
  • Zakat Profesi adalah bagian dari zakat harta (mal). Tujuannya adalah menyucikan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau keahlian tertentu.

2. Syarat Wajib dan Nishab

Siapa yang wajib membayar? Di sinilah letak perbedaan besarnya:

  • Zakat Fitrah: Wajib bagi setiap Muslim (bayi hingga lansia) yang memiliki kelebihan makanan untuk malam dan hari raya Idulfitri.
  • Zakat Profesi: Hanya wajib bagi Muslim yang penghasilannya sudah mencapai nishab (batas minimum). Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nishab zakat profesi tahun ini adalah Rp7.640.144 per bulan.
Informasi Penting: Jika gaji bulanan Anda di bawah Rp7,64 juta, Anda tidak wajib menunaikan zakat profesi, namun tetap dianjurkan untuk bersedekah atau berinfak secara sukarela.

3. Perbandingan Besaran dan Waktu

Fitur Zakat Fitrah Zakat Profesi
Besaran 2,5 kg beras / Rp50.000 2,5% dari Penghasilan
Waktu Akhir Ramadan - Sebelum Salat Id Setiap bulan atau per tahun
Sifat Wajib per orang/jiwa Wajib jika mencapai nishab

People Also Ask (FAQ)

1. Jika sudah bayar zakat profesi tiap bulan, apakah tetap wajib bayar zakat fitrah?
Ya, tetap wajib. Zakat profesi adalah zakat harta, sedangkan zakat fitrah adalah zakat jiwa. Keduanya memiliki jalur kewajiban yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

2. Apakah boleh membayar zakat profesi langsung ke orang miskin?
Lebih dianjurkan melalui lembaga amil zakat resmi (seperti BAZNAS atau LAZ) agar pendistribusiannya lebih merata dan terukur untuk program pengentasan kemiskinan jangka panjang.

3. Berapa harga emas acuan zakat 2026?
BAZNAS menggunakan rata-rata harga emas sepanjang tahun sebelumnya. Untuk tahun 2026, nishab setara 85 gram emas 14 karat ditetapkan senilai Rp91.681.728 per tahun.

Sumber: SK Ketua BAZNAS No. 15 Tahun 2026, Fatwa MUI tentang Zakat Penghasilan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya