Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Idul Fitri, banyak panitia zakat di masjid-masjid menyediakan layanan penyediaan beras untuk memudahkan muzakki. Namun, pengelola zakat perlu memahami batasan syariat agar niat ibadah tidak tercampur dengan transaksi yang bermasalah secara hukum fikih.
Ada dua skema utama yang biasanya digunakan oleh panitia zakat saat menyediakan beras bagi muzakki. Berikut penjelasan Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri.
Dalam skema ini, panitia zakat bertindak sebagai penjual beras. Muzakki membeli beras dari panitia, lalu beras tersebut langsung diserahkan kembali kepada panitia sebagai zakat fitrah. Jika menggunakan skema ini, panitia diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.
Namun, ada beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi:
Baca juga : Zakat Fitrah Uang Boleh Setara 2,5 Kg atau Harus 3,8 Kg?
Skema kedua adalah Wakalah. Ini berarti panitia hanya menerima mandat (mewakili) muzakki untuk membelikan beras. Dalam skema ini, panitia bukan penjual, melainkan orang yang dimintai tolong.
Karena statusnya hanya mewakili, panitia TIDAK BOLEH mengambil untung dari harga beras. Jika panitia menerima uang Rp15.000 per liter, beras yang dibeli harus benar-benar seharga Rp15.000 per liter. Mengambil selisih harga tanpa sepengetahuan muzakki dalam akad wakalah adalah tindakan yang tidak amanah.
Kedua skema tersebut sah secara syariah asalkan dijalankan sesuai ketentuannya. Jika panitia ingin mendapatkan dana operasional tambahan dari selisih harga beras, pilihlah Skema Jual Beli dengan catatan transaksi dilakukan di luar masjid.
Namun, jika panitia ingin murni membantu tanpa mencari profit dari pengadaan barang, Skema Wakalah lebih simpel, karena panitia tidak perlu menyetok beras sejak awal dan bisa langsung membelikan beras sesuai jumlah uang yang terkumpul dari muzakki.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Penting bagi setiap panitia zakat untuk memberikan penjelasan atau memasang papan informasi mengenai akad yang digunakan (apakah jual beli atau wakalah) agar terjadi transparansi dan keridaan antara kedua belah pihak ('an taradin).
Wallahu a'lam bish-shawabi. (I-2)
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Apa doa saat membayar zakat fitrah? Simak bacaan doa muzakki dan doa amil saat menerima zakat sesuai sunnah dan pendapat Imam Syafi'i di sini.
Bolehkah bayar zakat fitrah lewat transfer bank atau M-Banking? Simak penjelasan hukum fikih, syarat niat, dan akad wakalah menurut ulama di sini.
Bingung takaran zakat fitrah uang? Jika ikut Mazhab Hanafi, apakah harus 3,8 kg atau boleh 2,5 kg? Simak solusi fikih dari pendapat Imam Abu Yusuf di sini.
Apakah boleh zakat fitrah diganti uang? Simak perbandingan pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi serta alasan mengapa uang dianggap lebih praktis saat ini.
Mengapa ukuran zakat fitrah berbeda-beda? Simak penjelasan lengkap konversi 1 sha ke kilogram dan liter berdasarkan hadits dan perbandingan mazhab.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved