Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Amil Berjualan Beras Zakat: Hukum, Syarat, dan Cara Ambil Untung yang Sah

Media Indonesia
18/3/2026 21:31
Amil Berjualan Beras Zakat: Hukum, Syarat, dan Cara Ambil Untung yang Sah
Ilustrasi.(Freepik)

MENJELANG Idul Fitri, banyak panitia zakat di masjid-masjid menyediakan layanan penyediaan beras untuk memudahkan muzakki. Namun, pengelola zakat perlu memahami batasan syariat agar niat ibadah tidak tercampur dengan transaksi yang bermasalah secara hukum fikih.

Ada dua skema utama yang biasanya digunakan oleh panitia zakat saat menyediakan beras bagi muzakki. Berikut penjelasan Hanif Luthfi Lc MA dalam bukunya yang berjudul Fiqih Seputar Zakat Fitri.

1. Skema Jual Beli (Panitia sebagai Pedagang)

Dalam skema ini, panitia zakat bertindak sebagai penjual beras. Muzakki membeli beras dari panitia, lalu beras tersebut langsung diserahkan kembali kepada panitia sebagai zakat fitrah. Jika menggunakan skema ini, panitia diperbolehkan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.

Namun, ada beberapa aturan penting yang wajib dipatuhi:

  • Lokasi Transaksi: Berdasarkan hadits Nabi SAW, dilarang melakukan jual beli di dalam masjid. Oleh karena itu, transaksi pembayaran beras harus dilakukan di luar area suci masjid (misalnya di halaman atau teras).
  • Larangan Jual-Beli Berulang: Beras yang sudah diserahkan sebagai zakat oleh muzakki A tidak boleh dijual kembali kepada muzakki B. Beras tersebut sudah berstatus Harta Zakat yang harus disalurkan kepada mustahik.
  • Sistem Akad Salam: Panitia tidak wajib menghadirkan beras secara fisik saat transaksi. Muzakki bisa membayar uangnya terlebih dahulu (Akad Salam) dan panitia baru menyediakan/membelikan berasnya menjelang hari raya.

Baca juga : Zakat Fitrah Uang Boleh Setara 2,5 Kg atau Harus 3,8 Kg?

2. Skema Wakalah (Panitia sebagai Wakil)

Skema kedua adalah Wakalah. Ini berarti panitia hanya menerima mandat (mewakili) muzakki untuk membelikan beras. Dalam skema ini, panitia bukan penjual, melainkan orang yang dimintai tolong.

Aturan Penting Akad Wakalah:

Karena statusnya hanya mewakili, panitia TIDAK BOLEH mengambil untung dari harga beras. Jika panitia menerima uang Rp15.000 per liter, beras yang dibeli harus benar-benar seharga Rp15.000 per liter. Mengambil selisih harga tanpa sepengetahuan muzakki dalam akad wakalah adalah tindakan yang tidak amanah.

Mana yang Lebih Baik?

Kedua skema tersebut sah secara syariah asalkan dijalankan sesuai ketentuannya. Jika panitia ingin mendapatkan dana operasional tambahan dari selisih harga beras, pilihlah Skema Jual Beli dengan catatan transaksi dilakukan di luar masjid.

Namun, jika panitia ingin murni membantu tanpa mencari profit dari pengadaan barang, Skema Wakalah lebih simpel, karena panitia tidak perlu menyetok beras sejak awal dan bisa langsung membelikan beras sesuai jumlah uang yang terkumpul dari muzakki.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Penting bagi setiap panitia zakat untuk memberikan penjelasan atau memasang papan informasi mengenai akad yang digunakan (apakah jual beli atau wakalah) agar terjadi transparansi dan keridaan antara kedua belah pihak ('an taradin).

Wallahu a'lam bish-shawabi. (I-2)

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik