Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
ZAKAT fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu Muslim di bulan Ramadan. Namun, perdebatan mengenai batas waktu pembayaran sering kali memicu keraguan.
Persoalan waktu pembayaran zakat fitrah sering kali menjadi kekhawatiran bagi umat Islam, terutama ketika mendekati pelaksanaan shalat Idul Fitri. Mayoritas masyarakat Indonesia yang berpegang pada Mazhab Syafi'i memahami bahwa batas akhir zakat fitrah adalah sebelum imam memulai shalat Id.
Namun, tahukah Anda bahwa dalam khazanah fikih, terdapat pandangan yang lebih longgar dari Mazhab Hanafi yang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Tarjih Muhammadiyah? Di Indonesia, selain pandangan mayoritas Mazhab Syafi'i, perspektif Mazhab Hanafi dan putusan Muhammadiyah memberikan alternatif yang lebih fleksibel demi kemaslahatan umat.
Mau tahu lebih detail? Pahami pemaparan berikut.
Berbeda dengan jumhur (mayoritas) ulama yang membatasi waktu zakat fitrah hingga sebelum salat Idul Fitri, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Bagi ulama Hanafiyah, kewajiban zakat fitrah bersifat muwassa' (luas waktunya).
Meskipun mereka menyepakati bahwa waktu terbaik adalah sebelum shalat Id, tetapi jika seseorang mengeluarkannya setelah salat Id, zakat tersebut tetap dianggap sah sebagai zakat fitrah dan bukan sekadar sedekah biasa. Hal ini karena tujuan utama zakat yaitu mencukupi kebutuhan fakir miskin. Kebutuhan tersebut tetap ada bahkan setelah prosesi salat Id selesai.
Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, sering kali melakukan talfiq (penggabungan pendapat mazhab) atau memilih pendapat yang paling kuat (rajih) berdasarkan kemaslahatan umat. Dalam hal zakat fitrah, Muhammadiyah menunjukkan kedekatan dengan prinsip Mazhab Hanafi dalam dua hal utama.
Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal Batasan Jumlah, Waktu, dan Cara Hitung
Muhammadiyah dalam praktiknya mengadopsi beberapa prinsip yang sejalan dengan Mazhab Hanafi untuk menjawab tantangan zaman. Berikut poin-poin keterkaitannya:
Muhammadiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai senilai makanan pokok. Kebijakan ini merujuk pada ijtihad Mazhab Hanafi yang memandang bahwa uang sering kali lebih bermanfaat bagi si miskin untuk membeli kebutuhan selain beras, seperti pakaian atau obat-obatan.
Jika Mazhab Syafi'i mewajibkan makanan pokok (beras), Muhammadiyah memberikan fleksibilitas bagi muzakki untuk memilih yang paling maslahat.
Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti
Salah satu terobosan Muhammadiyah adalah distribusi zakat fitrah yang tidak harus habis di hari raya. Berdasarkan prinsip kemaslahatan, Lazismu (Lembaga Zakat Muhammadiyah) dapat mengelola dana zakat fitrah untuk program produktif sepanjang tahun. Hal ini sejalan dengan logika Mazhab Hanafi bahwa waktu penyaluran tidak terbatas secara kaku selama tujuannya adalah pemberdayaan mustahik.
Secara teknis, muzakki (pemberi zakat) tetap diminta menunaikan zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum shalat Id agar memenuhi unsur ta'jil (penyegeraan). Namun, pengelola zakat (Amil) tidak harus menghabiskan seluruh beras atau uang tersebut pada hari raya.
Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat
Berdasarkan prinsip kemaslahatan yang sejalan dengan semangat Mazhab Hanafi, Muhammadiyah memandang bahwa zakat fitrah bisa dikelola untuk program pemberdayaan jangka panjang, seperti beasiswa atau modal usaha bagi mustahik.
| Aspek | Mazhab Hanafi | Muhammadiyah |
|---|---|---|
| Kadar | 3,8 kg (Gandum) | 2,5 kg (Beras) |
| Media | Boleh dengan Uang | Boleh dengan Uang |
| Batas Waktu | Sepanjang Hayat (Tetap Sah) | Pembayaran di Ramadan, Distribusi bisa sepanjang tahun |
Baca juga: 10 Amalan Ringan Lailatul Qadar Raup Pahala 84 Tahun dalam Semalam
Meskipun terdapat perbedaan teknis, baik Mazhab Hanafi maupun Muhammadiyah sama-sama menekankan pada aspek substansi zakat, yakni pembersihan jiwa bagi muzakki dan pemberian kecukupan bagi mustahik. Fleksibilitas waktu dan media pembayaran (uang) merupakan bentuk adaptasi syariat agar zakat tetap relevan dalam mengentaskan kemiskinan di era modern.
Baca juga: Asmaul Husna Al-Muqsith Cara Allah Menegakkan Keadilan di Alam Semesta
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.
Apakah boleh salat tarawih tanpa ba'diyah isya? Simak penjelasan hukum, tingkat keutamaan, dan urutan ibadah yang benar menurut ulama di sini.
Apakah doa iftitah dibaca setiap 2 rakaat tarawih? Simak hukum, pilihan bacaan pendek, dan panduan lengkap doa iftitah salat tarawih & witir.
Bolehkah salat Tarawih sebelum Ba'diyah Isya? Simak penjelasan hukum, urutan keutamaan menurut mazhab Syafi'i, dan alasan Rawatib lebih utama.
Apakah menelan dahak, merokok, atau memakai obat tetes mata membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkap ulama Al-Azhar Syekh ‘Athiyyah Shaqr di sini.
Bingung baca niat puasa Ramadan pakai Ramadhana atau Ramadhani? Simak penjelasan kaidah bahasa Arab dan pendapat ulama agar ibadah makin mantap.
Bingung pilih zakat fitrah pakai beras atau uang? Pelajari perbandingan hukum menurut Mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali beserta panduan praktisnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved