Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Waktu Bayar dan Pemberian Zakat Fitrah Versi Mazhab Hanafi serta Muhammadiyah

Media Indonesia
10/3/2026 09:16
Waktu Bayar dan Pemberian Zakat Fitrah Versi Mazhab Hanafi serta Muhammadiyah
Panitia zakat berdoa bersama muzakki (pembayar zakat) saat pengumpulan beras zakat fitrah di masjid Al Muttaqin Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.(Antara/Anis Efizudin)

ZAKAT fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu Muslim di bulan Ramadan. Namun, perdebatan mengenai batas waktu pembayaran sering kali memicu keraguan.

Persoalan waktu pembayaran zakat fitrah sering kali menjadi kekhawatiran bagi umat Islam, terutama ketika mendekati pelaksanaan shalat Idul Fitri. Mayoritas masyarakat Indonesia yang berpegang pada Mazhab Syafi'i memahami bahwa batas akhir zakat fitrah adalah sebelum imam memulai shalat Id.

Namun, tahukah Anda bahwa dalam khazanah fikih, terdapat pandangan yang lebih longgar dari Mazhab Hanafi yang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Tarjih Muhammadiyah? Di Indonesia, selain pandangan mayoritas Mazhab Syafi'i, perspektif Mazhab Hanafi dan putusan Muhammadiyah memberikan alternatif yang lebih fleksibel demi kemaslahatan umat. 

Mau tahu lebih detail? Pahami pemaparan berikut.

Pandangan Mazhab Hanafi tentang Waktu Zakat Fitrah

Berbeda dengan jumhur (mayoritas) ulama yang membatasi waktu zakat fitrah hingga sebelum salat Idul Fitri, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Bagi ulama Hanafiyah, kewajiban zakat fitrah bersifat muwassa' (luas waktunya).

Meskipun mereka menyepakati bahwa waktu terbaik adalah sebelum shalat Id, tetapi jika seseorang mengeluarkannya setelah salat Id, zakat tersebut tetap dianggap sah sebagai zakat fitrah dan bukan sekadar sedekah biasa. Hal ini karena tujuan utama zakat yaitu mencukupi kebutuhan fakir miskin. Kebutuhan tersebut tetap ada bahkan setelah prosesi salat Id selesai.

Catatan Penting: Mazhab Hanafi tetap menganjurkan penyegeraan, tetapi tidak menganggap zakat tersebut hangus status kewajibannya jika melewati waktu salat Id.

Sinkronisasi Putusan Tarjih Muhammadiyah

Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, sering kali melakukan talfiq (penggabungan pendapat mazhab) atau memilih pendapat yang paling kuat (rajih) berdasarkan kemaslahatan umat. Dalam hal zakat fitrah, Muhammadiyah menunjukkan kedekatan dengan prinsip Mazhab Hanafi dalam dua hal utama.

Baca juga: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal Batasan Jumlah, Waktu, dan Cara Hitung

Muhammadiyah dalam praktiknya mengadopsi beberapa prinsip yang sejalan dengan Mazhab Hanafi untuk menjawab tantangan zaman. Berikut poin-poin keterkaitannya:

1. Penggunaan Nilai Uang (Qimah)

Muhammadiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai senilai makanan pokok. Kebijakan ini merujuk pada ijtihad Mazhab Hanafi yang memandang bahwa uang sering kali lebih bermanfaat bagi si miskin untuk membeli kebutuhan selain beras, seperti pakaian atau obat-obatan.

Jika Mazhab Syafi'i mewajibkan makanan pokok (beras), Muhammadiyah memberikan fleksibilitas bagi muzakki untuk memilih yang paling maslahat.

Baca juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Arti

2. Fleksibilitas Distribusi oleh Amil

Salah satu terobosan Muhammadiyah adalah distribusi zakat fitrah yang tidak harus habis di hari raya. Berdasarkan prinsip kemaslahatan, Lazismu (Lembaga Zakat Muhammadiyah) dapat mengelola dana zakat fitrah untuk program produktif sepanjang tahun. Hal ini sejalan dengan logika Mazhab Hanafi bahwa waktu penyaluran tidak terbatas secara kaku selama tujuannya adalah pemberdayaan mustahik.

Secara teknis, muzakki (pemberi zakat) tetap diminta menunaikan zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum shalat Id agar memenuhi unsur ta'jil (penyegeraan). Namun, pengelola zakat (Amil) tidak harus menghabiskan seluruh beras atau uang tersebut pada hari raya.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Doa bagi Pemberi Zakat

Berdasarkan prinsip kemaslahatan yang sejalan dengan semangat Mazhab Hanafi, Muhammadiyah memandang bahwa zakat fitrah bisa dikelola untuk program pemberdayaan jangka panjang, seperti beasiswa atau modal usaha bagi mustahik.

Aspek Mazhab Hanafi Muhammadiyah
Kadar 3,8 kg (Gandum) 2,5 kg (Beras)
Media Boleh dengan Uang Boleh dengan Uang
Batas Waktu Sepanjang Hayat (Tetap Sah) Pembayaran di Ramadan, Distribusi bisa sepanjang tahun

Baca juga: 10 Amalan Ringan Lailatul Qadar Raup Pahala 84 Tahun dalam Semalam

Kesimpulan

Meskipun terdapat perbedaan teknis, baik Mazhab Hanafi maupun Muhammadiyah sama-sama menekankan pada aspek substansi zakat, yakni pembersihan jiwa bagi muzakki dan pemberian kecukupan bagi mustahik. Fleksibilitas waktu dan media pembayaran (uang) merupakan bentuk adaptasi syariat agar zakat tetap relevan dalam mengentaskan kemiskinan di era modern.

Checklist Persiapan Zakat Fitrah

  • Pastikan sudah memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok di malam dan hari raya Idul Fitri.
  • Tentukan pilihan: membayar dengan beras (2,5 kg) atau uang yang setara.
  • Tunaikan zakat sedini mungkin (sejak awal Ramadan) melalui lembaga resmi seperti Lazismu atau amil masjid setempat.
  • Niatkan untuk menyucikan diri dan membantu sesama.

Baca juga: Asmaul Husna Al-Muqsith Cara Allah Menegakkan Keadilan di Alam Semesta

FAQ: Pertanyaan Sering Diajukan

  • Bolehkah zakat fitrah dibayar setelah hari raya? Dalam kondisi darurat, mengikuti pendapat Hanafi, kewajiban tetap harus ditunaikan dan statusnya tetap zakat fitrah (bukan sedekah biasa), tetapi sangat disarankan untuk tidak menunda tanpa alasan syar'i.
  • Berapa nominal uang untuk zakat fitrah? Nominalnya disesuaikan dengan harga 2,5 kg beras kualitas terbaik yang Anda konsumsi sehari-hari di wilayah masing-masing.
  • Berapa kadar zakat fitrah menurut Muhammadiyah? Muhammadiyah menetapkan kadar zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per jiwa, atau jika dikonversi ke uang, setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
  • Kenapa Muhammadiyah membolehkan zakat fitrah dengan uang? Karena mengikuti pendapat yang memandang tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, di mana uang sering kali lebih fleksibel digunakan oleh penerima. (I-2)

Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti

PENAFIAN

Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya