Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa bulan terakhir, publik akademik Indonesia menyaksikan fenomena yang cukup mencolok di berbagai perguruan tinggi. Pengukuhan guru besar yang dahulu biasanya dilakukan satu per satu, kini sering dilaksanakan secara bersamaan dalam jumlah yang cukup banyak. Dalam satu waktu, tidak jarang sebuah universitas mengukuhkan tiga, lima, bahkan tujuh guru besar sekaligus.
Di satu sisi, fenomena ini tentu patut disambut dengan optimisme. Indonesia memang membutuhkan lebih banyak profesor untuk memperkuat riset, pendidikan doktoral, serta kepemimpinan ilmiah di perguruan tinggi. Namun, di sisi lain, percepatan ini juga menimbulkan pertanyaan yang wajar: apakah peningkatan jumlah tersebut berjalan seiring dengan penguatan kualitas akademik? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan setelah adanya perubahan kebijakan mengenai persyaratan menjadi profesor.
KETIKA STANDAR PROFESOR DIPERMUDAH
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan langkah penyederhanaan persyaratan menuju jabatan akademik tertinggi tersebut.
Melalui penilaian substantif yang utama pada persyaratan khusus, seorang dosen dapat memenuhi syarat menjadi profesor dengan dua publikasi internasional bereputasi terindeks Scopus sebagai first author sekaligus corresponding author, ditambah satu artikel hasil penelitian yang dipublikasikan pada jurnal internasional terindeks Scopus Q3 atau jurnal nasional terakreditasi SINTA 1 sebagai first author atau corresponding author.
Selain itu, terdapat pula syarat tambahan rekam jejak akademik yang cukup dipenuhi salah satu saja, yaitu pernah menjadi ketua peneliti pada hibah eksternal, pernah membimbing mahasiswa doktor, pernah menjadi penguji doktor, pernah menjadi reviewer jurnal internasional, atau pernah memimpin kolaborasi riset internasional. Tentu juga ada persyaratan administratif lain yang bersifat normatif, yang perlu dipenuhi. Secara prinsip, skema ini sebenarnya tidak bermasalah. Aktivitas yang dijadikan syarat tersebut memang merupakan bagian penting dari kehidupan akademik seorang dosen.
REKAM JEJAK PUBLIKASI YANG TERLALU MINIMAL
Yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan syarat khusus maupun syarat tambahan tersebut. Persoalan muncul ketika dua publikasi internasional yang dijadikan syarat khusus itu ternyata merupakan hanya publikasi internasional bereputasi yang dimiliki oleh seorang dosen. Jika kondisi ini terjadi, seseorang dapat menjadi profesor dengan rekam jejak publikasi internasional yang sangat terbatas.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat memunculkan fenomena yang tidak sehat dalam sistem akademik: profesor dengan pengalaman riset internasional yang minimal. Profesor seharusnya tidak hanya memenuhi ambang batas administratif, tetapi juga menunjukkan konsistensi dalam menghasilkan karya ilmiah yang diakui secara internasional.
Karena itu, selain memenuhi syarat khusus, seharusnya juga dilihat profil publikasi yang lebih komprehensif. Sebagai contoh, seorang calon profesor idealnya memiliki sedikitnya sekitar 10 dokumen artikel yang terindeks Scopus sebagai bagian dari rekam jejak ilmiahnya.
Selain itu, indikator dampak ilmiah seperti h-index Scopus, misalnya minimal h-index 5, dapat menjadi ukuran tambahan untuk memastikan bahwa karya ilmiah tersebut memiliki pengaruh dalam komunitas akademik. Dengan pendekatan seperti ini, percepatan profesor tetap dapat berjalan, tetapi tetap menjaga kualitas akademik. Tidak lagi muncul fenomena profesor dengan rekam jejak publikasi internasional yang sangat minimal, misalnya hanya dua dokumen di Scopus.
KESENJANGAN PROFESOR YANG MEMANG NYATA
Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan bahwa Indonesia memang masih kekurangan profesor. Dari ratusan ribu dosen yang ada, jumlah guru besar di Indonesia diperkirakan baru sekitar 8.000 orang, atau hanya sekitar 2% hingga 3% dari total dosen. Angka ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan di banyak negara lain yang memiliki sistem pendidikan tinggi lebih matang. Di negara-negara tersebut, proporsi profesor bisa mencapai belasan hingga puluhan persen dari total tenaga akademik. Artinya, percepatan peningkatan jumlah profesor memang merupakan kebutuhan strategis bagi Indonesia. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh membuat standar akademik menjadi terlalu longgar.
ANCAMAN INFLASI JABATAN AKADEMIK
Jika percepatan tidak diiringi dengan penguatan indikator kualitas, sistem pendidikan tinggi berisiko mengalami inflasi jabatan akademik. Jumlah profesor meningkat dengan cepat, tetapi kontribusi ilmiah yang dihasilkan tidak meningkat secara sebanding. Dalam jangka panjang, jabatan profesor bisa kehilangan makna strategisnya sebagai simbol kepemimpinan ilmiah. Padahal dalam praktik akademik global, profesor adalah sosok yang memiliki pengaruh dalam pengembangan ilmu, membangun kelompok riset, serta menjadi rujukan ilmiah dalam bidangnya.
Kebijakan percepatan sering disebut sebagai fase transisi. Namun, transisi hanya akan bermakna jika diikuti dengan evaluasi yang jelas dan terukur. Jika tidak, standar minimum dapat berubah menjadi standar permanen. Dalam situasi seperti itu, sistem akademik justru akan kehilangan momentum untuk memperkuat kualitas riset nasional. Karena itu, penting bagi pemerintah dan komunitas akademik untuk menjadikan kebijakan ini sebagai bagian dari proses yang dinamis—yang terus dievaluasi, disempurnakan, dan ditingkatkan.
MENJAGA MARTABAT PROFESOR
Pada akhirnya, profesor bukan sekadar gelar akademik atau capaian administratif. Ia adalah simbol kepemimpinan intelektual dan tanggung jawab ilmiah yang besar. Indonesia memang membutuhkan lebih banyak guru besar. Namun, Indonesia juga membutuhkan profesor yang memiliki rekam jejak penelitian yang kuat, konsisten, dan diakui secara internasional. Percepatan jumlah profesor adalah langkah penting.
Akan tetapi, menjaga kualitas profesor adalah langkah yang jauh lebih menentukan bagi masa depan ilmu pengetahuan di Indonesia. Jika percepatan ini disertai evaluasi yang serius dan standar rekam jejak ilmiah yang jelas, ‘ledakan’ pengukuhan profesor yang kita saksikan hari ini bukan hanya menjadi fenomena administratif, melainkan awal dari penguatan ekosistem akademik nasional.
Pencapaian gelar guru besar merupakan puncak pengakuan akademik yang tidak diraih secara instan.
Universitas Satya Negara Indonesia secara resmi mengukuhkan Prof. Dr. Yusriani Sapta Dewi, M.Si. sebagai Guru Besar Program Studi Teknik Lingkungan Fakultas Teknik USNI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset mencapai Rp12 triliun pada 2026. Itu disampaikan di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor dari berbagai perguruan tinggi
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana riset hingga pada 2026 mencapai Rp12 triliun. Hal itu disampaikan presiden di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor
Dalam orasi ilmiahnya yang bertajuk “Karakter Hukum Sebagai Pondasi Peradaban Bangsa”, Ary Ginanjar menyoroti adanya ketimpangan dalam sistem pendidikan hukum di tanah air.
IPB University berada di atas target nasional untuk jumlah profesor, dengan proporsi dosen bergelar profesor yang telah melampaui 20% dari yang ditetapkan Kemdiktisaintek.
Kejuaraan yang akan berlangsung pada 19-22 Juni 2025 tersebut merupakan bagian dari festival tenis antar profesor yang diselenggarakan oleh Asosiasi Tenis Profesor Indonesia (ATPI).
Profesor di Indonesia memiliki waktu yang sedikit untuk melakukan riset atau penelitian karena waktunya dihabiskan untuk mengajar di kampus.
Studi Prof Siti menggunakan metode generalized vector autoregressive untuk mengukur volatility spillover antar entitas dalam konglomerasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved