Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Urgensi Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga Mandiri di Tiap Daerah

Agus Kristiyanto Guru Besar Sport Policy pada FKOR Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tim Ahli IPO Pusat 2006-2024
10/3/2026 05:10
Urgensi Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga Mandiri di Tiap Daerah
(MI/Duta)

INDEKS pembangunan olahraga (IPO) belakangan ini semakin luas diperkenalkan ke publik oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Hal tersebut tentu semakin melengkapi wawasan ke publik tentang bagaimana proses pembangunan itu dievaluasi dengan kriteria yang lebih komprehensif. Pengukuran indeks memang diperlukan untuk memantau proses pembangunan, yang pada gilirannya bermanfaat besar untuk perbaikan melalui formulasi intervensi kebijakan yang sesuai dan lebih terukur.

Publik secara luas tentu telah mengenal berbagai indeks di antaranya indeks pembangunan manusia (IPM), indeks pembanguan pemuda (IPP), indeks kebahagiaan, serta aneka indeks yang lainnya. IPO dalam cakupan nasional sebenarnya telah bermula cukup lama dengan nama sport development index (SDI). Dimulai implementasinya dengan melibatkan peran perguruan tinggi sejak 2004. Penyempurnaan secara teknis dan metodologis dilakukan bertahap, akhirnya diperkuat dengan terbitnya Permenpora 1/2022 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga.

 

MANFAAT STRATEGIS IPO NASIONAL

Memajukan olahraga secara komprehensif dengan mengacu pada IPO telah suskses dilakukan sejak 2022. Pemerintah pusat melalui Kemenpora telah merintis pengukuran IPO di seluruh wilayah NKRI dengan menggunakan sampel area sesuai dengan klaster provinsinya. Survei dilakukan dengan menjaga representativitas baik area maupun sampel individu. Pada 2022 jumlah provinsi 34, kemudian bertambah 38 sejak 2024. Di luar kekurangan yang masih ada, pasti ada banyak manfaat yang diperoleh ketika Indonesia memiliki data hasil pembangunan olahraga dalam bentuk laporan IPO tahunan.

Pertama, IPO ialah sebuah pengukuran hasil pembangunan olahraga yang merupakan karya asli anak bangsa. IPO merupakan karya autentik produk 'domestik' yang merupakan hasil kreativitas orang-orang Indonesia. Artinya, bukan merupakan instrumen produk impor dari karya bangsa lain yang belum tentu cocok dan sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia, terutama dalam cakupan pembangunan olahraga yang komprehensif. Artinya, ada nilai kebanggan dan optimistis tersendiri di balik penerapan IPO.

Kedua, IPO memiliki manfaat yang bersifat korektif, yakni melengkapi, menambahkan, menyempurnakan ukuran pembangunan olahraga tanpa tendensi untuk lebih merumitkan. Mengakomodasi seluruh lingkup olahraga yang harus dibangun, yakni lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Telah terformulasikan ke dalam sembilan dimensi dengan definisi operasional serta pengukurannya sudah establish cukup tepercaya, dan running well.

Ketiga, di balik indeks IPO yang diperoleh secara nasional, terdapat kupasan tema strategis nasional yang ditelaah secara spesifik dalam laporan tahunan. Hal tersebut sangat bermanfaat sebagai salah satu cara 'membahasakan' indeks tahunan dengan situasi kekinian dalam dimensi olahraga dan pembangunan. Misalnya Olahraga, Daya Saing, dan Kebijakan Berbasis Data (2022), Kebugaran Jasmani dan Generasi Emas 2045 (2023), dan Industri Olahraga: Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru (2024).

Keempat, pengukuran IPO merupakan framework pengukuran data olahraga yang melibatkan stakeholder olahraga secara lengkap. Proses evaluasi diri untuk merangkul semua urusan olahraga itu berkaitan dengan membangun olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Terdeskripsikan ke dalam dimensi yang harus terukur, meliputi SDM olahraga, kebugaran jasmani masyarakat, ruang terbuka olahraga, literasi fisik, perkembangan personal, kesehatan, ekonomi, dan performa (kontribusi kolektif olahraga berbasis wilayah dan kecaboran).

 

Kelima, hasil pengukuran IPO merupakan refleksi keterukuran olahraga sebagai 'barang publik'. Merepresentasikan capaian layanan kemajuan olahraga secara multidimensional. Urusan olahraga tidak dibatasi pada apa yang telah dicapai atlet, tetapi juga berhubungan dengan bagaimana olahraga didekatkan menyatu dengan parameter pembangunan olahraga berkelanjutan secara utuh, yakni pada aspek kohesivitas sosial dan well being, lingkungan kompetisi dan nonkompetisi, serta bagaimana olahraga menumbuhkan ekonomi dan kemakmuran.

 

IPO MANDIRI DI DAERAH

Pengukuran IPO nasional telah menghasilkan berbagai indeks sebagaimana telah terlaporkan sebagai 'laporan tahunan IPO' untuk di-share terbuka ke publik. Itu merupakan bentuk akuntabilitas capaian pembangunan olahraga yang utuh. Apa pun hasilnya, siapa pun akan memperoleh info tentang indeks dari tahun ke tahun. Juga dapat mendeteksi dimensi apa yang perlu ditingkatkan dan dimensi apa yang cukup dipertahankan melalui maintenance kebijakan yang sudah diterapkan. Artinya, dengan indeks yang ter-update faktual, setiap orang akan memahami apa arti prioritas. IPO bukan sebatas data statistik keolahragaan, tetapi semestinya diimplementasikan dalam bentuk pengukuran IPO 'mandiri' di setiap daerah. Apa urgensinya?

Pertama, IPO mandiri menjadi sangat penting sebagai hasil pengukuran yang bermanfaat untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan olahraga daerah. Pada sisi yang lain, mengukur kontribusi hasil pembangunan olahraga daerah untuk pembanguan daerah tersebut secara keseluruhan. Juga untuk mengukur kontribusi pembangunan olahraga daerah terhadap pembangunan olahraga secara nasional. Tidak soal, karena metodologi, instrumen, serta dimensi yang harus diukur sudah disusun dalam panduan secara nasional (lihat Permenpora 1/2022 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga).

Kedua, pengukuran IPO mandiri merupakan evaluasi diri IPO daerah yang dilakukan secara mandiri oleh setiap daerah provinsi/kabupaten/kota masing-masing. Kendati dalam pengukuran IPO nasional sudah ada IPO berdasarkan provinsi, bukan berarti IPO tersebut otomatis digunakan sebagai IPO provinsi. Deskripsi IPO provinsi dalam pengukuran IPO nasional sekadar 'meminjam' data provinsi berdasarkan sampel yang sifatnya terbatas. Dipadukan bersama IPO provinsi-provinsi lainnya untuk mendapatkan IPO rata-rata secara nasional. Artinya, daerah memang sebaiknya mengembngkan pengukuran IPO secara mandiri.

Ketiga, pemerintah provinsi yang telah menjalankan IPO mandiri akan menggunakan sampel area yang meliputi wilayah sampling di kabupaten/kota di provinsi tersebut. Tidak soal apakah menggunakan sampel area di seluruh kabupaten/kota, atau cukup dengan sampling berdasarkan klaster kabupaten/kota. Data IPO berdasarkan kabupaten/kota juga tentu tidak secara otomatis dapat digunakan untuk dasar IPO kabupaten/kota. Artinya, pengukuran IPO pun juga harus dilakukan secara mandiri di setiap kabupaten/kota. Bila setiap kabupaten/kota telah melakukan pengukuran IPO mandiri, komparasi baru dapat dilakukan secara apple to apple.

Keempat, IPO mandiri dalam implentasinya memerlukan effort dan keteladanan yang kuat. Artinya, setiap daerah tertantang untuk memulai dengan 'langkah unik' berdasarkan visi misi daerah masing-masing. Sebagai best practices, misalnya Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah menjalankan IPO mandiri sejak 2024. Demikian pula di Kabupaten Sukoharjo juga sudah memulai IPO mandiri mulai 2025. Perlu diapresiasi karena Provinsi Jateng dan Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan capaian target tahunan IPO Mandiri yang tertuang dalam Renstra. Terdapat indikator kinerja utama (IKU) yang 'diuji' melalui pengukuran IPO. IPO mandiri ialah manivestasi keinginan daerah untuk berkontribusi bagi kedigdayaan pembangunan olahraga secara komprehensif yang terukur.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya