Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AGAR puasa Ramadan sah dan diterima oleh Allah SWT, seorang muslim perlu memahami hukum-hukum fikih yang mengatur perkara yang membatalkan ibadah tersebut. Berikut rangkuman tanya-jawab seputar problematika puasa bersama Syekh ‘Athiyyah Shaqr, salah satu ulama besar dari Al-Azhar Kairo, Mesir. Ini dilansir dari tawazun.id.
Ringkasan Hukum Puasa:
Air liur biasa yang tidak tercampur dengan benda lain boleh untuk ditelan di siang hari bulan Ramadan juga puasa lain. Hal tersebut karena sulit untuk dihindari.
Tidak wajib untuk meludahkannya setiap kali air liur terkumpul. Karena meludahkannya dapat menambah rasa haus dan tenggorokan kering.
Dan juga menelannya tidak disebut sebagai makan atau pun minum. Ia juga bukan asupan yang bertentangan dengan makna dan hikmah puasa.
Sedangkan lendir yang keluar dari dada (dahak) serta lendir yang turun dari kepala (ingus), jika sampai ke mulut, lalu ditelan oleh ia yang sedang puasa, batal puasanya, menurut pendapat ulama Syafi'iyyah. Karena ia termasuk sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh lewat saluran normal dan tidak sulit untuk menghindarinya.
Sebagian ulama mengatakan, jika ia menelannya dalam keadaan demikian, tidak membatalkan puasa selama belum melewati dua bibir. Ulama lain bahkan menyamakan lendir dengan air liur biasa.
Mereka mengatakan jika menelannya, puasanya tidak batal secara mutlak. Pendapat ini dapat meringankan orang yang sering keluar lendir. Sedangkan jika tidak sering keluar, ia harus mengikuti salah satu dari dua pendapat yang awal.
Jika mengikuti pendapat bahwa menelannya dapat membatalkan puasa, ia wajib meludahkannya, bahkan ketika salat, tetapi tidak boleh diludahkan ke masjid karena mengotori masjid hukumnya haram. Namun, ia ludahkan ke semisal sapu tangan dengan gerakan ringan yang tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Hanya 7 Menit per Salat Taktik Khatam Al-Quran 30 Juz tanpa Ganggu Jadwal Kerja
Para pakar fikih memiliki pendapat berbeda-beda dalam mengartikan makan dan minum, kemudian mereka mengembangkan dari pengertian tersebut, berbagai cabang hukum. Dan siapa pun yang meneliti pendapat-pendapat mereka akan mengerti bahwa sebagian besar pendapat-pendapat tersebut didasarkan pada istilah dan pemahaman, menurut pemikiran mereka, termasuk dalam bentuk makan dan minum yang membatalkan puasa, tanpa mementingkan hikmah puasa, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang dapat memperkuat ego diri atau kelompok selama beberapa waktu, sehingga akal mampu berkuasa atas nafsu dan dapat mengendalikan diri di hadapan godaan dan hawa nafsu dan untuk mewujudkan firman Allah, "Agar kamu bertakwa." (Surah Al-Baqarah: 183)
Dalam mengabaikan hikmah puasa dan mengatakan bahwa makan mencakup pada hal-hal yang jauh dari pengertiannya secara bahasa dan kebiasaan, menimbulkan hukum yang berbeda-beda. Karenanya, saya katakan bahwa puasa tidak batal ketika memasukkan jari ke telinga atau membersihkannya dengan kapas atau larutan, karena gendang telinga tidak akan membiarkan masuknya hal-hal tersebut ke dalam otak dan otak juga bukan merupakan anggota yang berfungsi mencerna makanan untuk tubuh.
Baca juga: Tarawih 20 Rakaat Vs 8 Rakaat antara Umar bin Khattab dan Al-Bani
Begitu juga membasahi badan dengan air dingin atau membasahi mulut dengan berkumur, hal ini tidak membatalkan puasa. Ini karena Nabi SAW pernah terlihat sedang menuangkan air ke kepalanya karena kepanasan, padahal beliau sedang puasa, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dengan sanad sahih.
Di samping itu, membasahi tubuh bukanlah termasuk memasukkan sesuatu ke lubang tubuh. Akan tetapi itu untuk mencegah keringat yang keluar untuk meredakan panas dalam tubuh dan menenangkannya karena tubuh membutuhkannya demi mengurangi rasa haus. Dahulu, Nabi SAW pernah mandi besar setelah subuh dalam keadaan beliau berpuasa.
Baca juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang Simak Perbandingan Empat Mazhab
Mengisap rokok dapat membatalkan puasa, karena ia termasuk memasukkan sesuatu yang diinginkan hawa nafsu, ke dalam lubang tubuh melalui saluran normal. Itu sama dengan makan dan minum. Puasa adalah menjaga dari segala keinginan hawa nafsu yang seperti hal ini.
Ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa termasuk membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu yang bukan makanan atau yang serupa dengan makanan sebagaimana yang dikatakan oleh Syafi'iyah dalam fikih mazhab. Dengan demikian, mengisap rokok dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Mimpi Basah, Onani, Menelan Ludah saat Puasa, Batal Tidak
Mimisan, yaitu keluarnya darah dari hidung. Jika ada darah yang masuk ke lubang tubuh, puasanya batal. Jika tidak ada yang masuk, puasa tidak batal.
Jika orang yang sakit mimisan kesulitan untuk menjaga darah agar tidak masuk ke dalam lubang tubuh, ia mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan ia wajib mengqada.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Menggunakan obat tetes dan eyeliner tidak membatalkan puasa, karena mata ialah saluran yang tidak terbuka, bahkan andaikan hal tersebut terasa di tenggorokan. Nabi SAW pernah menggunakan celak dalam keadaan puasa. Ini pendapat Syafi'iyah dan Hanafiyah.
Akan tetapi ulama Malikiyyah dan Hanabilah mengatakan itu dapat membatalkan jika terasa sampai tenggorokan.
Baca juga: Bacaan Doa Sayyidul Istighfar Arab, Latin, dan Arti
Menggunakan pasta gigi di siang hari, jika ada yang masuk ke tenggorokan, batal puasanya. Jika tidak ada yang masuk, puasa tidak batal. Saya sarankan agar menggunakannya saat fajar jika terpaksa. (I-2)
Bingung baca niat puasa Ramadan pakai Ramadhana atau Ramadhani? Simak penjelasan kaidah bahasa Arab dan pendapat ulama agar ibadah makin mantap.
Hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa dan dikenai kifarat berat. Simak urutan hukuman dan ketentuannya menurut syariat.
Pahami perbedaan mendalam makna Ramadan, shiyam, shaum, dan puasa untuk meningkatkan kualitas ibadah Anda secara spiritual dan fisik di tahun 2026.
Daftar lengkap ayat Al-Quran dan hadis sahih tentang kewajiban serta keutamaan puasa Ramadan sebagai panduan ibadah tahun 2026.
Apakah boleh Puasa Daud di hari Jumat? Simak penjelasan hukum fikih, hadis larangan puasa Jumat, dan pengecualian bagi pengamal Puasa Daud di sini.
Hindari perkara yang sudah jelas dilarang, dan jangan mudah terpengaruh oleh mitos yang tidak memiliki dasar hukum kuat dalam fikih Islam.
Seorang Muslim harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. Berikut adalah delapan hal yang bisa membatalkan puasa yang perlu diketahui
Puasa adalah ibadah yang mengharuskan umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved